JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan operasional 6 maskapai yang dianggap tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Pembekuan operasional itu dilakukan dengan mencabut air operator certificate (AOC) yang sebelumnya dikantongi enam maskapai.
“Sudah kami cabut izin AOC-nya per 1 Agustus 2015 kemarin. Sudah kami bekukan,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang ada syarat kepemilikan pesawat bagi maskapai. Berdasarkan UU itu maka maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan)
Sedangkan, bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus memiliki minimal pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa.
Jonan menegaskan bahwa pihaknya tak mau menoleransi maskapai yang tak memenuhi aturan tentang kepemilikan pesawat. Hanya saja, katanya, Kemenhub bisa menerbitkan AOC lagi jika maskapai yang dibekukan operasionalnya sudah memenuhi syarat.
“Itu kewajiban maskapai penerbangan yang terdaftar di Indonesia sesuai undang-undang yang ada. Kalau sudah dicabut bisa nanti daftar ulang lagi, tapi harus sudah memenuhi,” tandas Jonan. (chi/jpnn)
Berikut daftar maskapai yang dibekukan karena tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat:
1. Asco Nusa Air
2. Air Maleo
3. Manunggal Air Service
4. Nusantara Buana Air
5. Survai Udara Penas
6. Jatayu Air
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan operasional 6 maskapai yang dianggap tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Pembekuan operasional itu dilakukan dengan mencabut air operator certificate (AOC) yang sebelumnya dikantongi enam maskapai.
“Sudah kami cabut izin AOC-nya per 1 Agustus 2015 kemarin. Sudah kami bekukan,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang ada syarat kepemilikan pesawat bagi maskapai. Berdasarkan UU itu maka maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan)
Sedangkan, bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus memiliki minimal pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa.
Jonan menegaskan bahwa pihaknya tak mau menoleransi maskapai yang tak memenuhi aturan tentang kepemilikan pesawat. Hanya saja, katanya, Kemenhub bisa menerbitkan AOC lagi jika maskapai yang dibekukan operasionalnya sudah memenuhi syarat.
“Itu kewajiban maskapai penerbangan yang terdaftar di Indonesia sesuai undang-undang yang ada. Kalau sudah dicabut bisa nanti daftar ulang lagi, tapi harus sudah memenuhi,” tandas Jonan. (chi/jpnn)
Berikut daftar maskapai yang dibekukan karena tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat:
1. Asco Nusa Air
2. Air Maleo
3. Manunggal Air Service
4. Nusantara Buana Air
5. Survai Udara Penas
6. Jatayu Air