JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah bakal mencabut subsidi 23 juta pelanggan PLN yang dinilai tidak berhak menerima subsidi karena bukan keluarga miskin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pencabutan subsidi 23 juta pelanggan listrik kelompok rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA tersebut, awalnya akan dilakukan mulai 1 Januari 2016, namun dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya diundur menjadi 1 Juli 2016.
“Supaya PLN punya waktu lebih panjang untuk mendata pelanggan yang miskin dan tidak miskin,” ujarnya usai rapat kabinet di Kantor Presiden kemarin (4/11).
Sudirman menyebut, rencana pencabutan subsidi 23 juta pelanggan tersebut, didasari oleh perbedaan data jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih menerima subsidi, yakni sebanyak 48 juta pelanggan.
Sementara berdasar data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) jumlah rumah tangga miskin dan rentan miskin saat ini tercatat sebanyak 24,7 juta rumah tangga atau 96,7 juta jiwa. “Artinya, ada 23 juta pelanggan yang bukan kelompok miskin dan rentan miskin, tapi masih menikmati subsidi,” jelasnya.
Nah, tugas menyisir 23 juta pelanggan dari total 48 juta pelanggan itulah yang harus segera dilakukan PLN. Presiden Jokowi, kata Sudirman, tidak ingin jika PLN hanya mengambil sample atau contoh rumah tangga.
Karena itu, petugas PLN pun harus mendatangi satu per satu pelanggan, bagaimana kondisi rumahnya, jumlah anggota keluarga, dan apakah ada pelanggan yang menggunakan listrik untuk berusaha. “Karena data harus benar-benar akurat,” katanya.
Dalam skema Kementerian ESDM, salah satu indikator yang bisa digunakan petugas PLN untuk menentukan mana pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin atau tidak miskin, adalah kepemilikan “Kartu Sakti Jokowi”, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).