28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hati-hati Berkomentar! 180 Ribu Akun Medsos Diusut

Media sosial-Ilustrasi. Hati-hati berkomentar di media sosial. Jika menyebarkan kebencian, Anda bisa dijerat hukum.
Media sosial-Ilustrasi. Hati-hati berkomentar di media sosial. Jika menyebarkan kebencian, Anda bisa dijerat hukum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian tidak main-main dengan rencana mengusut akun-akun medsos (media sosial) yang menyebarkan kebencian. Setelah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech diterbitkan tanggal 8 Oktober 2015 atau belum sampai sebulan, kini Polri menyasar sekitar 180 ribu akun medsos yang menyebarkan kebencian.

“Kami teliti yang mengarah ke situ,” kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Badrodin, sebagian akun adalah palsu atau anonim. Ada juga satu orang yang memiliki banyak akun.

Ia mengatakan, sudah ada satu orang yang disasar karena memiliki beberapa akun untuk menyebarkan kebencian melalui media sosial. Namun, Badrodin belum menyebutkan identitas orang tersebut. “Nanti akan kami teliti. Kontennya juga kami teliti,” imbuhnya
Sementara itu, terkait motif para penyebar hate speech itu, kata Badrodin, belum diketahui. Karena itulah, baru akan ditindaklanjuti semua akun yang telah terdeteksi.

Masyarakat, kata Badrodin, juga harus melaporkan jika merasa dirugikan dengan akun-akun hate speech. Polisi akan menyidik sendiri maupun dengan cara menerima laporan dari masyarakat.

“Jadi polisi bukan hanya menindak saja kami juga mendidik masyarakat supaya di dalam manfaatkan ruang publik juga jangan melanggar hak orang lain,” tandas Badrodin.(flo/jpnn)

Media sosial-Ilustrasi. Hati-hati berkomentar di media sosial. Jika menyebarkan kebencian, Anda bisa dijerat hukum.
Media sosial-Ilustrasi. Hati-hati berkomentar di media sosial. Jika menyebarkan kebencian, Anda bisa dijerat hukum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian tidak main-main dengan rencana mengusut akun-akun medsos (media sosial) yang menyebarkan kebencian. Setelah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech diterbitkan tanggal 8 Oktober 2015 atau belum sampai sebulan, kini Polri menyasar sekitar 180 ribu akun medsos yang menyebarkan kebencian.

“Kami teliti yang mengarah ke situ,” kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Badrodin, sebagian akun adalah palsu atau anonim. Ada juga satu orang yang memiliki banyak akun.

Ia mengatakan, sudah ada satu orang yang disasar karena memiliki beberapa akun untuk menyebarkan kebencian melalui media sosial. Namun, Badrodin belum menyebutkan identitas orang tersebut. “Nanti akan kami teliti. Kontennya juga kami teliti,” imbuhnya
Sementara itu, terkait motif para penyebar hate speech itu, kata Badrodin, belum diketahui. Karena itulah, baru akan ditindaklanjuti semua akun yang telah terdeteksi.

Masyarakat, kata Badrodin, juga harus melaporkan jika merasa dirugikan dengan akun-akun hate speech. Polisi akan menyidik sendiri maupun dengan cara menerima laporan dari masyarakat.

“Jadi polisi bukan hanya menindak saja kami juga mendidik masyarakat supaya di dalam manfaatkan ruang publik juga jangan melanggar hak orang lain,” tandas Badrodin.(flo/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/