25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Inilah 11 Istilah dalam Wakaf Uang

Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang, Anda dapat menemukan sejumlah istilah dalam transaksi wakaf uang yang digunakan. Di mana istilah-istilah tersebut digunakan untuk memudahkan calon wakif berikut pengelola wakaf dalam menyebutkan suatu hal/kegiatan.

Istilah-Istilah yang Ada Dalam Wakaf Uang

Berikut merupakan beberapa istilah yang akan sering Anda temui saat memutuskan untuk terlibat dalam praktik wakaf sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009.

1. Wakaf Uang

Wakaf uang diartikan sebagai perbuatan hukum oleh wakif yang ditujukan untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk kemudian dimanfaatkan selamanya atau setidaknya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya agar berbagai kebutuhan peribadatan berikut kesejahteraan umat sesuai hukum syariat.

2. Wakif

Wakif merupakan pihak yang berperan mewakafkan aset miliknya.

3. Ikrar Wakaf

Adalah pernyataan kesediaan oleh wakif yang diucapkan secara lisan, bisa juga dalam bentuk tulisan, kepada Nazhir guna mewakafkan harta miliknya.

4. Nazhir

Dari  Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang, Nazhir adalah pihak yang bertugas menerima uang wakaf yang diserahkan oleh wakif untuk kemudian dikelola, juga dikembangkan, sesuai dengan kesepakatan keduanya.

5. AIW

Akta Ikrar Wakaf atau yang juga dikenal sebagai AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif dalam mewakafkan harta miliknya untuk selanjutnya dikelola pihak Nazhir sesuai peruntukan wakaf yang dituliskan dalam bentuk formulir akta.

6. PPAIW

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau yang juga biasa diakronimkan dengan PPAIW adalah pejabat yang berwenang membuat AIW.

7. LKS-PWU

Diartikan pula sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, LKS-PWU adalah badan hukum asal Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Agama.

8. SWU

Merupakan Sertifikat Wakaf Uang yang membuktikan adanya penyerahan wakaf oleh wakif kepada LKS-PWU. Biasanya, SWU diterbitkan langsung oleh pihak LKS-PWU dan akan diberikan kepada wakif serta Nazhir.

9. BWI

Badan Wakaf Indonesia adalah badan independen yang bertugas untuk mengembangkan praktik perwakafan di Indonesia.

10. Direktur Jenderal

Direktur Jenderal adalah pihak yang berwenang dalam pemberdayaan wakaf.

11. Menteri Agama

Menteri adalah pihak yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, terutama di bidang keagamaan.

Ketentuan Ikrar Wakaf

Adapun beberapa ketentuan dalam pelaksanaan ikrar wakaf adalah:

  1. Ikrar dilakukan oleh wakif kepada Nazhir secara langsung dan disaksikan oleh pejabat LKS-PWU, bisa juga Notaris yang ditunjuk sebagai perwakilan PPAIW, dan 2 orang saksi atau lebih.
  2. Ikrar bisa dilakukan setelah Wakif menyerahkan wakafnya melalui LKS-PWU.
  3. Notaris atau pejabat LKS-PWU akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf yang memuat setidaknya data identitas wakif, data identitas nazhir, data identitas saksi, asal usul uang yang akan diwakafkan, jumlah nominal wakaf, serta peruntukan dan jangka waktu wakaf.
  4. Spesifikasi formulir Akta Ikrar Wakaf ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal.
  5. LKS-PWU harus menerbitkan SWI setelah pihak Nazhir menyerahkan Akta Ikrar Wakaf.
  6. SWU akan diserahkan kepada Wakif, sementara Nazhir hanya akan menerima tembusannya.

Pada dasarnya, peraturan MA nomor 4 ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam pelaksanaan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, masih membutuhkan penetapan peraturan MA tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

Bisa disimpulkan, sekilas literasi zakat wakaf tentang  Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang. Dengan meningkatkan literasi zakat wakaf, diharapkan Anda bisa lebih mudah memahami prosedur pelaksanaan wakaf. (rel)

Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang, Anda dapat menemukan sejumlah istilah dalam transaksi wakaf uang yang digunakan. Di mana istilah-istilah tersebut digunakan untuk memudahkan calon wakif berikut pengelola wakaf dalam menyebutkan suatu hal/kegiatan.

Istilah-Istilah yang Ada Dalam Wakaf Uang

Berikut merupakan beberapa istilah yang akan sering Anda temui saat memutuskan untuk terlibat dalam praktik wakaf sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009.

1. Wakaf Uang

Wakaf uang diartikan sebagai perbuatan hukum oleh wakif yang ditujukan untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk kemudian dimanfaatkan selamanya atau setidaknya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya agar berbagai kebutuhan peribadatan berikut kesejahteraan umat sesuai hukum syariat.

2. Wakif

Wakif merupakan pihak yang berperan mewakafkan aset miliknya.

3. Ikrar Wakaf

Adalah pernyataan kesediaan oleh wakif yang diucapkan secara lisan, bisa juga dalam bentuk tulisan, kepada Nazhir guna mewakafkan harta miliknya.

4. Nazhir

Dari  Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang, Nazhir adalah pihak yang bertugas menerima uang wakaf yang diserahkan oleh wakif untuk kemudian dikelola, juga dikembangkan, sesuai dengan kesepakatan keduanya.

5. AIW

Akta Ikrar Wakaf atau yang juga dikenal sebagai AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif dalam mewakafkan harta miliknya untuk selanjutnya dikelola pihak Nazhir sesuai peruntukan wakaf yang dituliskan dalam bentuk formulir akta.

6. PPAIW

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau yang juga biasa diakronimkan dengan PPAIW adalah pejabat yang berwenang membuat AIW.

7. LKS-PWU

Diartikan pula sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, LKS-PWU adalah badan hukum asal Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Agama.

8. SWU

Merupakan Sertifikat Wakaf Uang yang membuktikan adanya penyerahan wakaf oleh wakif kepada LKS-PWU. Biasanya, SWU diterbitkan langsung oleh pihak LKS-PWU dan akan diberikan kepada wakif serta Nazhir.

9. BWI

Badan Wakaf Indonesia adalah badan independen yang bertugas untuk mengembangkan praktik perwakafan di Indonesia.

10. Direktur Jenderal

Direktur Jenderal adalah pihak yang berwenang dalam pemberdayaan wakaf.

11. Menteri Agama

Menteri adalah pihak yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, terutama di bidang keagamaan.

Ketentuan Ikrar Wakaf

Adapun beberapa ketentuan dalam pelaksanaan ikrar wakaf adalah:

  1. Ikrar dilakukan oleh wakif kepada Nazhir secara langsung dan disaksikan oleh pejabat LKS-PWU, bisa juga Notaris yang ditunjuk sebagai perwakilan PPAIW, dan 2 orang saksi atau lebih.
  2. Ikrar bisa dilakukan setelah Wakif menyerahkan wakafnya melalui LKS-PWU.
  3. Notaris atau pejabat LKS-PWU akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf yang memuat setidaknya data identitas wakif, data identitas nazhir, data identitas saksi, asal usul uang yang akan diwakafkan, jumlah nominal wakaf, serta peruntukan dan jangka waktu wakaf.
  4. Spesifikasi formulir Akta Ikrar Wakaf ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal.
  5. LKS-PWU harus menerbitkan SWI setelah pihak Nazhir menyerahkan Akta Ikrar Wakaf.
  6. SWU akan diserahkan kepada Wakif, sementara Nazhir hanya akan menerima tembusannya.

Pada dasarnya, peraturan MA nomor 4 ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam pelaksanaan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, masih membutuhkan penetapan peraturan MA tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

Bisa disimpulkan, sekilas literasi zakat wakaf tentang  Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang. Dengan meningkatkan literasi zakat wakaf, diharapkan Anda bisa lebih mudah memahami prosedur pelaksanaan wakaf. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/