32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Arus Kargo Siap-siap Kacau

JAKARTA-Pemberlakuan regulated agent (RA) sebagai security check dalam pengiriman kargo di bandara kian membuat pelaku usaha berang.

Karena, ketentuan tersebut dinilai belum ada perubahan dan cenderung merugikan. Diyakini, pemberlakuan kembali tersebut berpotensi mengacaukan pengiriman kargo pada Kamis (8/9) nanti seperti terjadi 4 Juli lalu.
WKU Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kesiapan SKEP/255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dirasa sangat tidak memadai.

Padahal, Kadin sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan pembicaraan interdept (antar-kementerian, red) terlebih dulu. Namun, dirjen perhubungan udara bersikeras memberlakukan 4 September lalu.

Menurut dia, kekhawatiran pelaku usaha terkait pemberlakuan ketentuan tersebut bakal terjadi. Memang, ketika diberlakukan 4 September lalu volume barang masih sedikit, sehingga belum ada dampak signifikan.

“Namun penumpukan sudah terasa, seperti milik PT Pos Indonesia. Diperkirakan, peak (puncak, red) pengiriman barang berlangsung Kamis (8/9) nanti,” ungkapnya saat konferensi pers di Kementerian Perindustrian kemarin (6/9).Pemberlakuan RA tersebut sudah dirasakan PT Pos Indonesia. Dijelaskan, Senior Manajer Komersial dan Pemasaran Pos Indonesia Yuzon Erman sejumlah barang yang akan dikirimkan tertahan sejak semalam.

Disebutkan, volume barang yang masih tertahan tersebut sebanyak 25 ton untuk 49 penerbangan dan 31 kota tujuan di Indonesia. “Oleh karena tertahan di RA, sehingga tidak bisa connect dengan jadwal penerbangan. Padahal, separuh kiriman termasuk kategori premium yang dijual dengan garansi. Dengan demikian kalau tidak tepat waktu (sampai di tangan penerima), maka uang kembali. Saat ini kami masih menghitung kerugian akibat keterlambatan itu,” katanya.
Direncanakan, pengusaha akan mengajukan klaim ganti rugi akibat penumpukan barang tersebut. Memang, untuk saat ini dampak pemberlakuan RA baru dirasakan pengiriman domestik. Akan tetapi per 3 Oktober nanti, pemeriksaan barang tersebut akan diterapkan pula untuk pengiriman internasional.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberlakukan pemeriksaan tiap barang yang dikirimkan melalui jasa transportasi udara. Oleh karena hanya tiga perusahaan RA yang beroperasi dengan jumlah x-ray yang terbatas berdampak terjadinya penumpukan barang. Ditambah, pengguna jasa dipungut biaya pemeriksaan sebesar Rp600-800 per kg a dari tarif lama yang hanya Rp60 per kg. (res/kim/jpnn)

JAKARTA-Pemberlakuan regulated agent (RA) sebagai security check dalam pengiriman kargo di bandara kian membuat pelaku usaha berang.

Karena, ketentuan tersebut dinilai belum ada perubahan dan cenderung merugikan. Diyakini, pemberlakuan kembali tersebut berpotensi mengacaukan pengiriman kargo pada Kamis (8/9) nanti seperti terjadi 4 Juli lalu.
WKU Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kesiapan SKEP/255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dirasa sangat tidak memadai.

Padahal, Kadin sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan pembicaraan interdept (antar-kementerian, red) terlebih dulu. Namun, dirjen perhubungan udara bersikeras memberlakukan 4 September lalu.

Menurut dia, kekhawatiran pelaku usaha terkait pemberlakuan ketentuan tersebut bakal terjadi. Memang, ketika diberlakukan 4 September lalu volume barang masih sedikit, sehingga belum ada dampak signifikan.

“Namun penumpukan sudah terasa, seperti milik PT Pos Indonesia. Diperkirakan, peak (puncak, red) pengiriman barang berlangsung Kamis (8/9) nanti,” ungkapnya saat konferensi pers di Kementerian Perindustrian kemarin (6/9).Pemberlakuan RA tersebut sudah dirasakan PT Pos Indonesia. Dijelaskan, Senior Manajer Komersial dan Pemasaran Pos Indonesia Yuzon Erman sejumlah barang yang akan dikirimkan tertahan sejak semalam.

Disebutkan, volume barang yang masih tertahan tersebut sebanyak 25 ton untuk 49 penerbangan dan 31 kota tujuan di Indonesia. “Oleh karena tertahan di RA, sehingga tidak bisa connect dengan jadwal penerbangan. Padahal, separuh kiriman termasuk kategori premium yang dijual dengan garansi. Dengan demikian kalau tidak tepat waktu (sampai di tangan penerima), maka uang kembali. Saat ini kami masih menghitung kerugian akibat keterlambatan itu,” katanya.
Direncanakan, pengusaha akan mengajukan klaim ganti rugi akibat penumpukan barang tersebut. Memang, untuk saat ini dampak pemberlakuan RA baru dirasakan pengiriman domestik. Akan tetapi per 3 Oktober nanti, pemeriksaan barang tersebut akan diterapkan pula untuk pengiriman internasional.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberlakukan pemeriksaan tiap barang yang dikirimkan melalui jasa transportasi udara. Oleh karena hanya tiga perusahaan RA yang beroperasi dengan jumlah x-ray yang terbatas berdampak terjadinya penumpukan barang. Ditambah, pengguna jasa dipungut biaya pemeriksaan sebesar Rp600-800 per kg a dari tarif lama yang hanya Rp60 per kg. (res/kim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/