27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Danamon Bantah Rumahkan Karyawan, Tapi Pensiun Dini

Bank Danamon-Ilustrasi
Bank Danamon-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Bank Danamon membantah pemberitaan yang menyebut mereka mulai merumahkan karyawan. Menurut pihak Danamon, mereka hanya menjalankan program Pensiun Dini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

” Program Pensiun Dini Danamon dilakukan karena kondisi makro ekonomi yang melambat telah berdampak pada bisnis dan juga industri perbankan. Dalam menghadapi kondisi menantang ini, Danamon mulai melakukan tindakan, termasuk pada bisnis segmen usaha mikro Danamon melalui Danamon Simpan Pinjam (DSP),” kata Head of External Affairs Danamon, Dian Adhitama, dalam pernyataannya yang diterima Redaksi SUMUTPOS.CO, hari ini.

Tindakan itu meliputi peninjauan ulang bisnis model DSP secara keseluruhan dan melakukan beberapa inisiatif untuk memulihkan DSP, di mana beberapa inisiatif tersebut akan berdampak kepada beberapa karyawan.

Terkait dengan inisiatif yang berdampak kepada beberapa karyawan, manajemen Danamon berkerja sama secara intensif dengan Serikat Pekerja Danamon. Danamon senantiasa mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.

”Danamon tetap memiliki komitmen di sektor usaha mikro. Upaya-upaya tersebut dilakukan Danamon dalam rangka memperkuat unit DSP yang merupakan salah satu bisnis utama (core business) Danamon di sektor mass market agar dapat tumbuh sehat di masa mendatang,” katanya.

Dian Adhitama juga menjelaskan bahwa Danamon dimiliki DBS Group Singapura, data tersebut salah. Yang benar adalah per tanggal 31 Agustus 2015 saham-saham Danamon dimiliki 67,37% oleh Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd., 6,82% oleh JPMCB-Franklin Templeton Investment Funds dan 25,81% oleh publik. (rel/mea)

Bank Danamon-Ilustrasi
Bank Danamon-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Bank Danamon membantah pemberitaan yang menyebut mereka mulai merumahkan karyawan. Menurut pihak Danamon, mereka hanya menjalankan program Pensiun Dini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

” Program Pensiun Dini Danamon dilakukan karena kondisi makro ekonomi yang melambat telah berdampak pada bisnis dan juga industri perbankan. Dalam menghadapi kondisi menantang ini, Danamon mulai melakukan tindakan, termasuk pada bisnis segmen usaha mikro Danamon melalui Danamon Simpan Pinjam (DSP),” kata Head of External Affairs Danamon, Dian Adhitama, dalam pernyataannya yang diterima Redaksi SUMUTPOS.CO, hari ini.

Tindakan itu meliputi peninjauan ulang bisnis model DSP secara keseluruhan dan melakukan beberapa inisiatif untuk memulihkan DSP, di mana beberapa inisiatif tersebut akan berdampak kepada beberapa karyawan.

Terkait dengan inisiatif yang berdampak kepada beberapa karyawan, manajemen Danamon berkerja sama secara intensif dengan Serikat Pekerja Danamon. Danamon senantiasa mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.

”Danamon tetap memiliki komitmen di sektor usaha mikro. Upaya-upaya tersebut dilakukan Danamon dalam rangka memperkuat unit DSP yang merupakan salah satu bisnis utama (core business) Danamon di sektor mass market agar dapat tumbuh sehat di masa mendatang,” katanya.

Dian Adhitama juga menjelaskan bahwa Danamon dimiliki DBS Group Singapura, data tersebut salah. Yang benar adalah per tanggal 31 Agustus 2015 saham-saham Danamon dimiliki 67,37% oleh Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd., 6,82% oleh JPMCB-Franklin Templeton Investment Funds dan 25,81% oleh publik. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/