27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kontrak Medan Mall Berakhir 2017, Siapa Minat?

Foto: Dok Sumut Pos Kontrak Medan Mall diputus Pemko Medan.
Foto: Dok Sumut Pos
Kontrak Medan Mall diputus Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan tidak memperpanjang kontrak Medan Mall yang akan berakhir pada 2017 mendatang. Pemko berencana membuka tender kepada pihak ketiga untuk mengelola pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Letjend MT Haryono itu.

Menurut Kepala Bagian Aset Pemko Medan Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (14/9) bahwa Pengelolaan aset Pemko Medan dilakukan dengan mekanisme tender. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemko Medan sudah mengeluarkan surat tidak akan menyambungkan kontrak lagi kepada pihak Medan Mall. Kendati begitu, pengusahanya tetap kita minta untuk menyerahkan aset sesuai perjanjian yang telah disepakati pada kontrak,” kata Agus Suriyono dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus DPRD Medan Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015 di gedung DPRD Medan, Rabu (14/9).

Sebelumnya, anggota pansus LPj Ahmad Arif mempertanyakan apakah tidak ada perpanjangan kontrak antara Pemko Medan dengan pengusaha Medan Mall. “Saya dengar sudah ada perpanjangan. Kita minta penjelasan dan ketegasan terkait hal itu,” jawab Agus.

Dalam rapat, anggota Pansus LPj Irsal Fikri juga mempertanyakan
keuntungan yang didapat dari kerjasama Pemko Medan dengan pihak ketiga terkait dengan pemakaian aset di Lapangan Merdeka, Hotel Grand Aston dan Plaza Medan Fair.

Irsal dan M Arif minta Bagian Perlengkapan dan Aset Setdako Medan menjelaskan secara rinci penerimaan setiap tahun dari ketiga aset Pemko Medan yang dikelola pihak ketiga. “Kapan berakhirnya (kerjasama) ketiga aset Pemko Medan ini? Apa kontribusinya untuk kita (Medan),” tanya Irsal.

Agus Suriyono tak bisa menjelaskan. Alasannya, aset pemko dialihkan dari Bagian Umum ke bagian aset sejak April 2015. Namun dipastikanya jika Pemko Medan mendapatkan royalti atas usaha dari aset tersebut.

“Mohon maaf, kami tidak membawa dokumen. Kami akan koordinasi dengan bagian umum. Karena itu dokumen pembayaran akan disampaikan kemudian,” katanya. (prn/ije)

Foto: Dok Sumut Pos Kontrak Medan Mall diputus Pemko Medan.
Foto: Dok Sumut Pos
Kontrak Medan Mall diputus Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan tidak memperpanjang kontrak Medan Mall yang akan berakhir pada 2017 mendatang. Pemko berencana membuka tender kepada pihak ketiga untuk mengelola pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Letjend MT Haryono itu.

Menurut Kepala Bagian Aset Pemko Medan Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (14/9) bahwa Pengelolaan aset Pemko Medan dilakukan dengan mekanisme tender. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemko Medan sudah mengeluarkan surat tidak akan menyambungkan kontrak lagi kepada pihak Medan Mall. Kendati begitu, pengusahanya tetap kita minta untuk menyerahkan aset sesuai perjanjian yang telah disepakati pada kontrak,” kata Agus Suriyono dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus DPRD Medan Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015 di gedung DPRD Medan, Rabu (14/9).

Sebelumnya, anggota pansus LPj Ahmad Arif mempertanyakan apakah tidak ada perpanjangan kontrak antara Pemko Medan dengan pengusaha Medan Mall. “Saya dengar sudah ada perpanjangan. Kita minta penjelasan dan ketegasan terkait hal itu,” jawab Agus.

Dalam rapat, anggota Pansus LPj Irsal Fikri juga mempertanyakan
keuntungan yang didapat dari kerjasama Pemko Medan dengan pihak ketiga terkait dengan pemakaian aset di Lapangan Merdeka, Hotel Grand Aston dan Plaza Medan Fair.

Irsal dan M Arif minta Bagian Perlengkapan dan Aset Setdako Medan menjelaskan secara rinci penerimaan setiap tahun dari ketiga aset Pemko Medan yang dikelola pihak ketiga. “Kapan berakhirnya (kerjasama) ketiga aset Pemko Medan ini? Apa kontribusinya untuk kita (Medan),” tanya Irsal.

Agus Suriyono tak bisa menjelaskan. Alasannya, aset pemko dialihkan dari Bagian Umum ke bagian aset sejak April 2015. Namun dipastikanya jika Pemko Medan mendapatkan royalti atas usaha dari aset tersebut.

“Mohon maaf, kami tidak membawa dokumen. Kami akan koordinasi dengan bagian umum. Karena itu dokumen pembayaran akan disampaikan kemudian,” katanya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/