26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hanya 26,20 Persen Pekerja Punya Jaminan Sosial

MEDAN- Total pekerja di Sumatera Utara yang memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga November 2012 baru sekitar 26,20 persen dari total 1.698.000 pekerja formal yang bekerja pada 9.885 perusahaan di daerah ini. Hal ini, dikarenakan tingkat kesadaran perusahaan yang minim untuk mendaftarkan karyawannya.

Menurut, Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) PT Jamsostek Sumut, Pengarapen Sinulingga mengatakan sampai sekarang baru tercatat sekitar 448.501 pekerja yang sudah memiliki jaminan sebagai pekerja sesuai UU No 3 tahun 1992 tentang Wajib Jamsostek. “Masih minimnya kepesertaan Jamsostek terutama di Sumut merupakan keprihatinan tersendiri. Mengingat, jamsostek merupakan hak pekerja,” ujarnya kemarin.

Dijelaskannya, usia Jamsostek yang memasuki 35 tahun, sekitar 2/3 pekerja di Sumut belum mendapatkan haknya. Kurangnya kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya. Kalaupun ada yang sudah mendaftarkan, biasanya tidak keseluruhan.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, lanjut dia, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya tanpa terkecuali. Apabila hal tersebut di langgar, ada sanksi yang dikenakan secara administrasi. Untuk penegakan sanksi ini, merupakan tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebab Jamsostek tidak boleh melakukan penyelidikan.

Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan mengajak seluruh lapisan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, tenaga kerja bahkan seluruh masyarakat untuk bersama-sama peduli tentang Jamsostek.

Minimnya peserta Jamsostek di Sumut menjadi tantangan tersendiri, baik bagi internal salah satu perusahaan plat merah ini maupun para pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha dan serikat buruh. “Semua pihak sejatinya  turut memikirkan tenaga kerja yang belum ikut program ini karena akan turut memberi kesejahteraan rakyat Sumut secara keseluruhan,” ujarnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa mengatakan, pihaknya sudah sering menyampaikan kepada seluruh anggota Apindo untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Meski begitu, dia yakin perusahaan yang tergabung dalam organisasi ini sudah cukup paham akan tanggungjawabnya kepada pekerja.

“Kami sudah sering sampaikan. Dan saya rasa perusahaan sudah cukup paham bertanggungjawab kepada pekerjanya. Apalagi Jamsostek merupakan salah satu patokan menunjukkan kesejahteraan pekerja jadi perusahaan tentu berkeinginan mendaftarkan (pekerja) Jamsostek,” pungkasnya.
Dijelaskannya, dengan adanya jaminan sosial ini akan membuat pekerja merasa nyaman, dan berdampak membuat pekerja lebih produktif lagi.(ram)

MEDAN- Total pekerja di Sumatera Utara yang memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga November 2012 baru sekitar 26,20 persen dari total 1.698.000 pekerja formal yang bekerja pada 9.885 perusahaan di daerah ini. Hal ini, dikarenakan tingkat kesadaran perusahaan yang minim untuk mendaftarkan karyawannya.

Menurut, Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) PT Jamsostek Sumut, Pengarapen Sinulingga mengatakan sampai sekarang baru tercatat sekitar 448.501 pekerja yang sudah memiliki jaminan sebagai pekerja sesuai UU No 3 tahun 1992 tentang Wajib Jamsostek. “Masih minimnya kepesertaan Jamsostek terutama di Sumut merupakan keprihatinan tersendiri. Mengingat, jamsostek merupakan hak pekerja,” ujarnya kemarin.

Dijelaskannya, usia Jamsostek yang memasuki 35 tahun, sekitar 2/3 pekerja di Sumut belum mendapatkan haknya. Kurangnya kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya. Kalaupun ada yang sudah mendaftarkan, biasanya tidak keseluruhan.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, lanjut dia, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya tanpa terkecuali. Apabila hal tersebut di langgar, ada sanksi yang dikenakan secara administrasi. Untuk penegakan sanksi ini, merupakan tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebab Jamsostek tidak boleh melakukan penyelidikan.

Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan mengajak seluruh lapisan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, tenaga kerja bahkan seluruh masyarakat untuk bersama-sama peduli tentang Jamsostek.

Minimnya peserta Jamsostek di Sumut menjadi tantangan tersendiri, baik bagi internal salah satu perusahaan plat merah ini maupun para pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha dan serikat buruh. “Semua pihak sejatinya  turut memikirkan tenaga kerja yang belum ikut program ini karena akan turut memberi kesejahteraan rakyat Sumut secara keseluruhan,” ujarnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa mengatakan, pihaknya sudah sering menyampaikan kepada seluruh anggota Apindo untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Meski begitu, dia yakin perusahaan yang tergabung dalam organisasi ini sudah cukup paham akan tanggungjawabnya kepada pekerja.

“Kami sudah sering sampaikan. Dan saya rasa perusahaan sudah cukup paham bertanggungjawab kepada pekerjanya. Apalagi Jamsostek merupakan salah satu patokan menunjukkan kesejahteraan pekerja jadi perusahaan tentu berkeinginan mendaftarkan (pekerja) Jamsostek,” pungkasnya.
Dijelaskannya, dengan adanya jaminan sosial ini akan membuat pekerja merasa nyaman, dan berdampak membuat pekerja lebih produktif lagi.(ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/