29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BICT Go To International

Triadi Wibowo/Sumut pos_Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, belum lama ini.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo 1)secara konsisten terus meningkatkan kualitas layanan kepelabuhan guna mendorong efisiensi waktu dan biaya bagi pengguna jasa pelabuhan di seluruh wilayah operasi Pelindo 1.

Sejumlah langkah yang telah diterapkan oleh Pelindo 1 dengan penerapan Integrated Billing System (IBS) sejak 1 November 2017 dan penyandaran kapal dengan sistem window atau jadwal yang telah direncanakan, tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan.

Penerapan IBS ini sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN untuk mengintegrasikan sistem pelayanan jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa secara online.

“Penerapan sistem IBS sudah dilaksanakan di Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) sejak 1 November 2017,” kata Senior Manager Teknologi Informasi Pelindo 1, Baratto Rosalina, Minggu (4/2).

General Manager TPKDB, Indra Pamulihan menyebutkan penerapan IBS memberikan keuntungan bagi shipping lines dan pengguna jasa di TPKDB, yakni efisiensi waktu karena bisa memangkas proses permintaan, mengurangi lamanya antrean di loket dan efisiensi biaya.

Pengguna jasa dalam melakukan permohonan dokumen pelayanan delivery dan receiving dapat melalui sistem online, tanpa perlu lagi datang ke kantor TPKDB.

Bahkan pengguna jasa juga tidak perlu lagi melampirkan dokumen apapun karena data pesanan dan Delivery Online (DO) telah dikirim secara online oleh pelayaran atau container operator.

Selain itu, guna makin menambah kemudahan bagi pengguna jasa, TPKDB juga telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menfasilitasi transaksi pembayaran.

Sebelum penerapan IBS, proses pengurusan dokumen tersebut memakan waktu lebih dari dua jam. Hal tersebut disebabkan oleh adanya antrean mengajukan permohonan pelayanan receiving dan delivery di resepsionis dengan membawa dokumen permohonan, Surat Kuasa, dan Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) untuk pengantaran, antrean di bank untuk pembayaran, antrean untuk mencetak nota, dan cetak receiving card atau SP2 untuk penyerahan peti kemas.

“Setelah diberlakukannya IBS di TPKDB, waktu yang dibutuhkan untuk antrean itu dapat dipangkas. Pengguna jasa cukup mengakses situs ibs.pelindo1.co.id untuk proses permohonan receiving dan delivery, serta mencetak invoice, receiving card¸dan Surat Pengeluaran Petikemas (SP2). Permohonan delivery dan receiving bisa dilakukan dimana saja dengan menggunakan handphone atau internet. Cukup lima menit semua proses bisa diselesaikannya,” imbuh Indra Pamulihan.

Triadi Wibowo/Sumut pos_Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, belum lama ini.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo 1)secara konsisten terus meningkatkan kualitas layanan kepelabuhan guna mendorong efisiensi waktu dan biaya bagi pengguna jasa pelabuhan di seluruh wilayah operasi Pelindo 1.

Sejumlah langkah yang telah diterapkan oleh Pelindo 1 dengan penerapan Integrated Billing System (IBS) sejak 1 November 2017 dan penyandaran kapal dengan sistem window atau jadwal yang telah direncanakan, tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan.

Penerapan IBS ini sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN untuk mengintegrasikan sistem pelayanan jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa secara online.

“Penerapan sistem IBS sudah dilaksanakan di Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) sejak 1 November 2017,” kata Senior Manager Teknologi Informasi Pelindo 1, Baratto Rosalina, Minggu (4/2).

General Manager TPKDB, Indra Pamulihan menyebutkan penerapan IBS memberikan keuntungan bagi shipping lines dan pengguna jasa di TPKDB, yakni efisiensi waktu karena bisa memangkas proses permintaan, mengurangi lamanya antrean di loket dan efisiensi biaya.

Pengguna jasa dalam melakukan permohonan dokumen pelayanan delivery dan receiving dapat melalui sistem online, tanpa perlu lagi datang ke kantor TPKDB.

Bahkan pengguna jasa juga tidak perlu lagi melampirkan dokumen apapun karena data pesanan dan Delivery Online (DO) telah dikirim secara online oleh pelayaran atau container operator.

Selain itu, guna makin menambah kemudahan bagi pengguna jasa, TPKDB juga telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menfasilitasi transaksi pembayaran.

Sebelum penerapan IBS, proses pengurusan dokumen tersebut memakan waktu lebih dari dua jam. Hal tersebut disebabkan oleh adanya antrean mengajukan permohonan pelayanan receiving dan delivery di resepsionis dengan membawa dokumen permohonan, Surat Kuasa, dan Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) untuk pengantaran, antrean di bank untuk pembayaran, antrean untuk mencetak nota, dan cetak receiving card atau SP2 untuk penyerahan peti kemas.

“Setelah diberlakukannya IBS di TPKDB, waktu yang dibutuhkan untuk antrean itu dapat dipangkas. Pengguna jasa cukup mengakses situs ibs.pelindo1.co.id untuk proses permohonan receiving dan delivery, serta mencetak invoice, receiving card¸dan Surat Pengeluaran Petikemas (SP2). Permohonan delivery dan receiving bisa dilakukan dimana saja dengan menggunakan handphone atau internet. Cukup lima menit semua proses bisa diselesaikannya,” imbuh Indra Pamulihan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/