JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan memperluas aturan penerapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019. Lalu apa seluruh aplikator transportasi online sudah mematuhi penerapan tarif tersebut?
Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab, mengaku jika pihaknya baru mulai pekan depan dan dilakukan secara perlahan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya baru mulai awal pekan depan menyesuaikan seluruh tarif yang akan disesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
“Saat ini kami memonitor sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan,” tutur Tri.
Lalu bagaimana dengan GoJek?
Aplikator anak bangsa besutan Nadiem Makarim itu langsung merespons cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Chief of Corporate Affairs GoJek, Nila Marita.
GoJek sambung Nila mempunya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
“Sebagai karya anak bangsa, GoJek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK,” tandas Nila
Ojol Boleh Diskon
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi untuk tidak jor-joran memberikan harga promo atau diskon kepada konsumen.
Budi menyatakan sudah menyurati perusahaan aplikasi (Go-Jek dan Grab) agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah. Plus dalam tempo waktu yang terlalu lama.
Namun, lanjut dia, itu tidak berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi tersebut memberikan diskon. “Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” tutur mantan tenaga ahli pengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu.
KPPU bersama Ditjen Perhubungan Darat akan bertindak sebagai pengawas. Berdasar kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan.
Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Ditjen Perhubungan Darat membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi.
Zona I: Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, Madura.
Zona II: Jabodetabek
Zona III: Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Kendari, Ambon, Jayapura.
Zona I:
Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 1.850
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp 2.300 (jpc/jpnn/ram)