25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Saham Kimia Farma dan Indofarma Kena Suspend

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Saham dua perusahaan farmasi, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonfarma Tbk dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia pada perdagangan 7 Agustus 2020.

Berdasarkan surat pengumuman Peng-SPT-0029/BEI.WAS/08-2020 disebutkan penghentian sementara dilakukan dalam rangka cooling down.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF), pada perdagangan tanggal 7 Agustus 2020,” tulis pengumuman tersebut, Jumat (7/8).

Alasan penghentian yang sama juga berlaku untuk Indofarma.

Penghentian sementara perdagangan Saham KAEF tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham KAEF.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulisnya. (dtc/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Saham dua perusahaan farmasi, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonfarma Tbk dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia pada perdagangan 7 Agustus 2020.

Berdasarkan surat pengumuman Peng-SPT-0029/BEI.WAS/08-2020 disebutkan penghentian sementara dilakukan dalam rangka cooling down.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF), pada perdagangan tanggal 7 Agustus 2020,” tulis pengumuman tersebut, Jumat (7/8).

Alasan penghentian yang sama juga berlaku untuk Indofarma.

Penghentian sementara perdagangan Saham KAEF tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham KAEF.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulisnya. (dtc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/