26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pajak Restoran di Binjai Melebihi Target

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Tingkat kesadaran pemilik usaha restoran untuk membayar pajak di Kota Binjai terbilang cukup tinggi. Ini berkat keberhasilan Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham dalam upaya mendongkrak penghasilan Pendapatan Asli Daerah dari sektor usaha makanan.

Berdasarkan laporan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Binjai, untuk realisasi pajak restoran pada triwulan pertama dan kedua tahun 2020 sudah mencapai Rp2.660.865.295. Artinya, untuk pajak restoran di Kota Binjai telah mencapai 42,29 persen.

Ini melebihi target yang ditentukan yakni sebesar Rp6.291.511.911 berkisar 40 persen. “Meski situasi sempat lesu karena Covid-19, tapi dalam sebulan terakhir ini pelan-pelan dunia usaha mulai bergairah kembali, sehingga membantu dalam pendapatan pajak daerah,” ujar Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar, Kamis (6/8).

“Artinya penjualan mereka tidak seperti bulan sebelumnya sehingga kinerja dalam pendapatan terutama pajak restoran dapat kita pertahankan dan bahkan over target,” sambung dia.

Terkait pajak restoran, kata Affan, ini tidak terlepas dari kesadaran para pengusaha restoran yang terus meningkat. Dia pun optimis, hasil ini dapat terus meningkat di tahun berikutnya.

“Karena kalaulah pendapatan sektor pajak menurun maka akan berpengaruh terhadap sektor pembangunan. Tapi kalau pendanaan untuk pembangunan infrastrukturnya lancar, maka dengan sendirinya iklim usaha di kota kita ini akan jadi sehat dan membawa keuntungan bagi para pelaku usaha,” pungkasnya.

Realisasi pajak restoran sendiri telah diatur sesuai dengan pencapaian kinerja berdasarkan PP Nomor 6/2020 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (ted/han)

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Tingkat kesadaran pemilik usaha restoran untuk membayar pajak di Kota Binjai terbilang cukup tinggi. Ini berkat keberhasilan Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham dalam upaya mendongkrak penghasilan Pendapatan Asli Daerah dari sektor usaha makanan.

Berdasarkan laporan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Binjai, untuk realisasi pajak restoran pada triwulan pertama dan kedua tahun 2020 sudah mencapai Rp2.660.865.295. Artinya, untuk pajak restoran di Kota Binjai telah mencapai 42,29 persen.

Ini melebihi target yang ditentukan yakni sebesar Rp6.291.511.911 berkisar 40 persen. “Meski situasi sempat lesu karena Covid-19, tapi dalam sebulan terakhir ini pelan-pelan dunia usaha mulai bergairah kembali, sehingga membantu dalam pendapatan pajak daerah,” ujar Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar, Kamis (6/8).

“Artinya penjualan mereka tidak seperti bulan sebelumnya sehingga kinerja dalam pendapatan terutama pajak restoran dapat kita pertahankan dan bahkan over target,” sambung dia.

Terkait pajak restoran, kata Affan, ini tidak terlepas dari kesadaran para pengusaha restoran yang terus meningkat. Dia pun optimis, hasil ini dapat terus meningkat di tahun berikutnya.

“Karena kalaulah pendapatan sektor pajak menurun maka akan berpengaruh terhadap sektor pembangunan. Tapi kalau pendanaan untuk pembangunan infrastrukturnya lancar, maka dengan sendirinya iklim usaha di kota kita ini akan jadi sehat dan membawa keuntungan bagi para pelaku usaha,” pungkasnya.

Realisasi pajak restoran sendiri telah diatur sesuai dengan pencapaian kinerja berdasarkan PP Nomor 6/2020 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/