32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kapal MV Mathu Bhum Kembali Berlayar

SUMUTPOS.CO – Akhirnya Kapal MV Mathu Bhum V.298 diizinkan berlayar kembali setelah keluarnya putusan Majelis Hakim dalam sidang perkara nomor 1548/Pid.B/2022/PN-Mdn, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kini, Kapal MV Mathu Bhum V.298 bersandar di Pelabuhan PT Prima Terminal Petikemas, guna melakukan penurunan barang kontainer yang gagal eksport karena barang rusak atau putus kontrak oleh buyer dan barang yang masih layak dimuat kembali untuk dilanjutkan berlayar.

“Rencananya, malam ini Kapal MV Mathu Bhum segera berlayar kembali menuju Port Klang, Malaysia,” ujar Ketua APINDO Sumut, Haposan Siallagan ketika meninjau langsung proses Kapal MV Mathu Bhum V.298 yang bersandar di Pelabuhan PT Prima Terminal Petikemas, Minggu, 7 Agustus 2022.

Dengan dilepaskan Kapal MV Mathu Bhum sejak kamis 4 Agustus 2022, Haposan Siallagan menyampaikan terimakasih kepada Kepala Staf Presiden, stakeholder terkait yaitu Kepala OP Belawan, Kepala Kesyahbandaran, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Kepala Kejaksaaan Tinggi beserta kajari belawan, pihak Kepolisian serta semua pihak yang turut membantu proses percepatan permasalahan hukum MV Mathu Bhum, sehingga barang-barang ekportir yang sebelumnya tertahan dan terkatung katung ditengah laut, masih bisa dikirim dan barang yang rusak segera dapat diturunkan.

Menurut Haposan Siallagan, kerugian dari 93 hari penahanan kapal kargo MV Mathu Bhum V.298 cukup besar dialami para pelaku eksportir khususnya pelaku UMKM, perusahaan pelayaran, petani, nelayan,  serta kerugian pendapatan devisa negara  khususnya juga berdampak terhadap perekonomian Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pasca covid 19.

“Bukan itu saja kerugian yang paling besar, imbas kepercayaan dunia internasional terhadap bangsa Indonesia akibat dari barang-barang komoditi ekspor yang sudah dipesan dan bahkan sudah dibayar oleh buyer diluar negeri tapi barang tidak sampai karena kapal pengangkut tertahan, serta telah ternodai citra dunia usaha dalam negeri dimata dunia akibat kasus penahanan MV Mathu Bhum,”

Haposan Siallagan menambahkan, atas kejadian kasus MV Mathu Bhum menjadi pelajaran yang berharga bagi dunia usaha. “Kita bisa ambil hikmah dari semua ini, jangan sampai kasus MV Mathu Bhum V.298 terulang lagi dikemudian hari. Pelaku usaha berharap kepada pemangku kebijakan di wilayah Otoritas Pelabuhan Belawan untuk saling berkoordinasi dengan baik dan profesional, agar dapat terciptanya dunia usaha yang baik, apalagi Pelabuhan Belawan sebagai unjung tombak pintu perekonomian Sumut,” beber Haposan Siallagan yang didampingi Wakil Ketua APINDO Sumut, Ng Pin Pin; Sekretaris APINDO Sumut, Endy Kartono; Bahari (Wakil Ketua); Bambang Suhermanto (Sekretaris Eksekutif); dan Edy Irwansyah (K.Bid DPP APINDO Sumut).

Kapal MV Mathu Bhum malam ini akan kembali berlayar dari Pelabuhan Belawan, Indonesia menuju Malaysia dengan mengangkut 191 kontainer, berisikan berbagai komoditi yang sempat tertahan selama 93 hari lamanya. “Semoga barang ekspor asal Sumut sampai dengan selamat ketujuan,” tutupnya. (rel/ram)

SUMUTPOS.CO – Akhirnya Kapal MV Mathu Bhum V.298 diizinkan berlayar kembali setelah keluarnya putusan Majelis Hakim dalam sidang perkara nomor 1548/Pid.B/2022/PN-Mdn, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kini, Kapal MV Mathu Bhum V.298 bersandar di Pelabuhan PT Prima Terminal Petikemas, guna melakukan penurunan barang kontainer yang gagal eksport karena barang rusak atau putus kontrak oleh buyer dan barang yang masih layak dimuat kembali untuk dilanjutkan berlayar.

“Rencananya, malam ini Kapal MV Mathu Bhum segera berlayar kembali menuju Port Klang, Malaysia,” ujar Ketua APINDO Sumut, Haposan Siallagan ketika meninjau langsung proses Kapal MV Mathu Bhum V.298 yang bersandar di Pelabuhan PT Prima Terminal Petikemas, Minggu, 7 Agustus 2022.

Dengan dilepaskan Kapal MV Mathu Bhum sejak kamis 4 Agustus 2022, Haposan Siallagan menyampaikan terimakasih kepada Kepala Staf Presiden, stakeholder terkait yaitu Kepala OP Belawan, Kepala Kesyahbandaran, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Kepala Kejaksaaan Tinggi beserta kajari belawan, pihak Kepolisian serta semua pihak yang turut membantu proses percepatan permasalahan hukum MV Mathu Bhum, sehingga barang-barang ekportir yang sebelumnya tertahan dan terkatung katung ditengah laut, masih bisa dikirim dan barang yang rusak segera dapat diturunkan.

Menurut Haposan Siallagan, kerugian dari 93 hari penahanan kapal kargo MV Mathu Bhum V.298 cukup besar dialami para pelaku eksportir khususnya pelaku UMKM, perusahaan pelayaran, petani, nelayan,  serta kerugian pendapatan devisa negara  khususnya juga berdampak terhadap perekonomian Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pasca covid 19.

“Bukan itu saja kerugian yang paling besar, imbas kepercayaan dunia internasional terhadap bangsa Indonesia akibat dari barang-barang komoditi ekspor yang sudah dipesan dan bahkan sudah dibayar oleh buyer diluar negeri tapi barang tidak sampai karena kapal pengangkut tertahan, serta telah ternodai citra dunia usaha dalam negeri dimata dunia akibat kasus penahanan MV Mathu Bhum,”

Haposan Siallagan menambahkan, atas kejadian kasus MV Mathu Bhum menjadi pelajaran yang berharga bagi dunia usaha. “Kita bisa ambil hikmah dari semua ini, jangan sampai kasus MV Mathu Bhum V.298 terulang lagi dikemudian hari. Pelaku usaha berharap kepada pemangku kebijakan di wilayah Otoritas Pelabuhan Belawan untuk saling berkoordinasi dengan baik dan profesional, agar dapat terciptanya dunia usaha yang baik, apalagi Pelabuhan Belawan sebagai unjung tombak pintu perekonomian Sumut,” beber Haposan Siallagan yang didampingi Wakil Ketua APINDO Sumut, Ng Pin Pin; Sekretaris APINDO Sumut, Endy Kartono; Bahari (Wakil Ketua); Bambang Suhermanto (Sekretaris Eksekutif); dan Edy Irwansyah (K.Bid DPP APINDO Sumut).

Kapal MV Mathu Bhum malam ini akan kembali berlayar dari Pelabuhan Belawan, Indonesia menuju Malaysia dengan mengangkut 191 kontainer, berisikan berbagai komoditi yang sempat tertahan selama 93 hari lamanya. “Semoga barang ekspor asal Sumut sampai dengan selamat ketujuan,” tutupnya. (rel/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/