25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kepemilikan Lahan Asing tak Pengaruhi Harga Properti

MEDAN- Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan warga negara asing menjadi pemilik rumah di tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dipastikan tidak akan menaikkan harga properti di luar kawasan tersebut. Bahkan, diprediksi akan menggairahkan 140 industri yang bergerak dalam real estate.
Hal tersebut di uangkapkan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tommi Wistan. “Makin besar minat asing memiliki lahan di Indonesia akan mempercepat pertumbuhan properti khususnya 140 industri yang terkait didalamnya dan otomatis mempercepat ekonomi dan mensejahterahkan masyarakat,” ujar nya.

Walaupun begitu, kepemilikan lahan asing di Indonesia sebenarnya sudah ada batasan-batasan yang ditentukan dengan jelas. Memang kemungkinan ada pengaruh tapi tidak menyeluruh. Walaupun kondisi Undang-undang (UU) saat ini belum membolehkan orang asing memiliki lahan. Tapi harus bisa belajar membuka diri karena di negara asing seperti Singapura, Malaysia dan RRC bisa membuka diri pada orang asing. “Kalau kita ingin maju, maka kita harus belajar dari negara maju juga. Seperti Singapura, Malaysia, dan RRC,” lanjutnya. Sebab tidak banyak orang Indonesia memilii lahan di luar negeri seperti di Singapura sekitar 25 persen orang Indonesia yang membeli lahan di sana.

Kepemilikan lahan di sini dengan catatan ada kriteria baik lokasi, bagaimana propertinya ditetapkan dan dipasarkan hanya untuk perumahan vertikal ke atas serta harga minimal yang boleh dibeli. (ram)

MEDAN- Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan warga negara asing menjadi pemilik rumah di tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dipastikan tidak akan menaikkan harga properti di luar kawasan tersebut. Bahkan, diprediksi akan menggairahkan 140 industri yang bergerak dalam real estate.
Hal tersebut di uangkapkan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tommi Wistan. “Makin besar minat asing memiliki lahan di Indonesia akan mempercepat pertumbuhan properti khususnya 140 industri yang terkait didalamnya dan otomatis mempercepat ekonomi dan mensejahterahkan masyarakat,” ujar nya.

Walaupun begitu, kepemilikan lahan asing di Indonesia sebenarnya sudah ada batasan-batasan yang ditentukan dengan jelas. Memang kemungkinan ada pengaruh tapi tidak menyeluruh. Walaupun kondisi Undang-undang (UU) saat ini belum membolehkan orang asing memiliki lahan. Tapi harus bisa belajar membuka diri karena di negara asing seperti Singapura, Malaysia dan RRC bisa membuka diri pada orang asing. “Kalau kita ingin maju, maka kita harus belajar dari negara maju juga. Seperti Singapura, Malaysia, dan RRC,” lanjutnya. Sebab tidak banyak orang Indonesia memilii lahan di luar negeri seperti di Singapura sekitar 25 persen orang Indonesia yang membeli lahan di sana.

Kepemilikan lahan di sini dengan catatan ada kriteria baik lokasi, bagaimana propertinya ditetapkan dan dipasarkan hanya untuk perumahan vertikal ke atas serta harga minimal yang boleh dibeli. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/