JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. “Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya, Minggu (8/8).
Nur Isnin mengatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. Kemenhub juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya akan menjalankan kebijakan ini dengan cermat, yakni mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket. “Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan,” ujarnya dalam keterangan dikutip, Senin (8/8).
Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo menjelaskan, saat ini harga tiket penerbangan tinggi dan meresahkan masyarakat dan mempengaruhi perekonomian nasional. “Ini apa-apaan ya? ini bukti kalau pemerintah/regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan kalah dengan operator, terutama yang swasta,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Minggu(7/8).
Gatot menegaskan, seharusnya pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di atau sebagai regulator bertugas mengatur, mengawasi dan mengendalikan dalam bisnis penerbangan, bukan mengimbau. “Sekarang secara de factor terjadi monopoli maskapai penerbangan, tapi secara de jure tidak karena tidak aturan yang dilanggar oleh maskapai. artinya seharusnya pemerintah bisa membuat aturan yang menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli baik secara de facto dan de jure,” katanya.
Astindo Minta Bertahap
Menyikapi rerstu pemerintah kepada maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat sebesar 15 persen, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) meminta maskapai menaikkan harga tiket pesawat secara bertahap. “Kita menyarankan kepada pemerintah agar kenaikannya itu jangan langsung batas maksimal 15 persen tapi bertahap, mungkin ada win-win solution antara maskapai, pemerintah, dan masyarakat juga,” kata Ketua Astindo Sumut, Wilson Halim, Senin (8/8).
Dikatakan Wilson, para pengusaha tiket perjalanan berharap agar kenaikan harga dapat dilakukan tanpa harus membuat masyarakat kaget dengan harga yang tiba-tiba naik signifikan. “Kita harap mungkin naiknya itu perlahan mulai dari 2 persen, 3 persen, dan berjenjang sampai 5 persen. Kalau naik tiba-tiba 15 persen kan pasti kaget karena terasa sekali,” ujarnya.
Diakui Wilson, rata-rata harga tiket masih tinggi, namun masih dalam kategori wajar. Untuk harga tiket pesawat Medan-Jakarta misalnya, berkisar seharga Rp1 jutaan, Medan-Singapura sekitar Rp1,3 jutaan, Medan-Bangkok sekitar Rp1 jutaan.
Wilson mengatakan, sebelum dilanda pandemi Covid-19, harga tiket ke negara tetangga masih dapat dijangkau di bawah Rp 1 jutaan. “Kalau promo sebelum pandemi itu Medan-Bangkok bisa hanya Rp 1,5 jutaan untuk pulang-pergi,” ucapnya. (dtc/cnbc/adz)