30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Untuk Perjalanan KA di Sumut Calon Penumpang Wajib Booster

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru bagi pelanggan kereta api di Sumut. Yakni SE Nomor: 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) 1 Sumut, menerapkan SE itu, yang diberlakukan sejak Rabu, 17 Agustus 2022 kemarin. Adapun ketentuan baru yang diberlakukan, yakni untuk perjalanan menggunakan KA Sribilah dan KA Putri Deli, maka calon penumpang usia 18 tahun ke atas, yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR pada saat sebelum berwngkat.

“Divre 1 Sumut mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19,” ungkap Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Yuskal Setiawan, Kamis (18/8).

Yuskal menjelaskan, pihaknya selalu berkomitmen dan hanya akan memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

“Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket,” katanya.

Dengan diberlakukannya aturan naik KA ini, dia berharap, calon pelanggan mulai melakukan vaksinasi hingga booster, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding,” tutur Yuskal.

Selain memperketat aturan naik KA, Yuskal mengatakan, pihaknya tetap mewajibkan pelanggan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian, calon penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menggunakan layanan KAI, kami lakukan dengan tujuan untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat,” jelasnya.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 17-21 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Sribilah dan KA Putri Deli di wilayah Sumatera Utara mulai 17 Agustus, yakni:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR . Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspress, yakni:
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru bagi pelanggan kereta api di Sumut. Yakni SE Nomor: 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) 1 Sumut, menerapkan SE itu, yang diberlakukan sejak Rabu, 17 Agustus 2022 kemarin. Adapun ketentuan baru yang diberlakukan, yakni untuk perjalanan menggunakan KA Sribilah dan KA Putri Deli, maka calon penumpang usia 18 tahun ke atas, yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR pada saat sebelum berwngkat.

“Divre 1 Sumut mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19,” ungkap Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Yuskal Setiawan, Kamis (18/8).

Yuskal menjelaskan, pihaknya selalu berkomitmen dan hanya akan memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

“Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket,” katanya.

Dengan diberlakukannya aturan naik KA ini, dia berharap, calon pelanggan mulai melakukan vaksinasi hingga booster, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding,” tutur Yuskal.

Selain memperketat aturan naik KA, Yuskal mengatakan, pihaknya tetap mewajibkan pelanggan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian, calon penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menggunakan layanan KAI, kami lakukan dengan tujuan untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat,” jelasnya.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 17-21 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Sribilah dan KA Putri Deli di wilayah Sumatera Utara mulai 17 Agustus, yakni:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR . Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspress, yakni:
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/