MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi pembuatan badan hukum bagi pelaku usaha industri kreatif di 4 Kota yang telah ditetapkan menjadi daerah destinasi super prioritas daerah wisata.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga, menjelaskan bajwa tahun ini pihaknya menargetkan pembentukan badan usaha bagi 100 pelaku industri kreatif di 4 Kota, yakni Kota Medan, Yogyakarta, Manado dan Mataram.
“Hari ini kita mulai di Medan sosialisasinya, masing-masing daerah punya kuota 25 pelaku industri kreatif untuk difasilitasi pembentukan badan hukumnya. 4 daerah ini kan ibu kota daerah super prioritas pariwisata, disini ada Danau Toba,” ujarnya pada acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum, di Hotel Santika Dyandra, Medan, Senin (9/11).
Di program ini, kata Robinson, pihaknya bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Ikatan Notaris Indonesia.
“Jadi kami akan fasilitasi pembentukan badan hukum tanpa dipungut biaya,” ungkap Robinson.
Menurut dia, program ini memiliki tujuan untuk menaikkan kelas pelaku usaha industri kreatif agar lebih lincah bergerak dalam upaya mengembangkan usahanya.
Diakuinya, tidak mudah mengajak pelaku industri kreatif untuk dibuatkan badan hukum. Sebab, masih ada saja para pelaku usaha yang berfikir akan kesulitan setelah dibuatkan badan hukum seperti modal awal dan membayar pajak.
“Ini sebenarnya kendala mengapa tahun ini kuotanya cuma 100 badan usaha di 4 Kota, kenapa per kota hanya ada 25 yang kota fasilitsi. Kedepan hal ini akan jadi evaluasi kami kedepan,” ungkapnya.
Ketua Pelaksana Kegiatan dari Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret, M Hendri Nuryadi, menambahkan ada 17 bidang usaha yang dapat difasilitasi untuk dibuatkan badan usaha. Katanya, sejak dibuka pendaftaran pembuatan badan usaha, ada 149 pelaku usaha yang mendaftar.
“Hari ini yang ikut sosialisasi ada 80 pelaku usaha, nanti akan dipilih menjadi 40 dan di seleksi lagi menjadi 25 untuk difasilitasi pembentukan badan hukumnya. Harapan kami semua, kedepannya para pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dapat bergerak lebih maju untuk mengembangkan usahanya karena usahanya telah berbadan hukum,” pungkasnya. (map)