30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Dahlan Setuju Aset BUMN Tidak Dipisah dari Keuangan Negara

 Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan sepakat dengan keputusan pemerintah, yang menyetujui aset BUMN tidak dipisah dari keuangan negara.

“Saya ikut saja, karena saya (BUMN) pemerintah,” ujar Dahlan di Jakarta, Senin (9/12).

Terlebih pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukanlah dari pihak BUMN. “Itu bukan BUMN, saya enggak tahu dari mana,” terang Dahlan.

Pemohon uji materi itu diketahui dari forum BUMN, biro hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian masalah strategis Universitas Indonesia. Menanggapi hal itu Dahlan menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut bukan dari pihak BUMN.

Menurut mantan Dirut PLN itu, banyak yang memakai nama sebuah instansi untuk suatu kepentingan tertentu, padahal bukan berarti itu milik dari instansi yang dicatut tersebut. Dahlan lantas mencontohkan sebuah media massa yang juga mengambil nama sebuah lembaga.

“Ya boleh namanya seperti itu, kayak di Medan ada koran KPK, apakah miliknya KPK? kan bukan,” terang dia.

Sebelumnya, Mantan komisioner KIP periode I, Alamsyah Siragih mengatakan MK tidak mengabulkan Judicial review tentang Undang-Undang Nomer 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomer 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Dalam UUD, APBN dinyatakan sebagai perwujudan keuangan negara salah satunya BUMN. Dan bila BUMN dilepas itu berarti negara akan kehilangan aset dalam setoran modalnya, sehingga segala konsekuensi yang terjadi adalah konsekuensi bisnis. (chi/jpnn)

 Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan sepakat dengan keputusan pemerintah, yang menyetujui aset BUMN tidak dipisah dari keuangan negara.

“Saya ikut saja, karena saya (BUMN) pemerintah,” ujar Dahlan di Jakarta, Senin (9/12).

Terlebih pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukanlah dari pihak BUMN. “Itu bukan BUMN, saya enggak tahu dari mana,” terang Dahlan.

Pemohon uji materi itu diketahui dari forum BUMN, biro hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian masalah strategis Universitas Indonesia. Menanggapi hal itu Dahlan menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut bukan dari pihak BUMN.

Menurut mantan Dirut PLN itu, banyak yang memakai nama sebuah instansi untuk suatu kepentingan tertentu, padahal bukan berarti itu milik dari instansi yang dicatut tersebut. Dahlan lantas mencontohkan sebuah media massa yang juga mengambil nama sebuah lembaga.

“Ya boleh namanya seperti itu, kayak di Medan ada koran KPK, apakah miliknya KPK? kan bukan,” terang dia.

Sebelumnya, Mantan komisioner KIP periode I, Alamsyah Siragih mengatakan MK tidak mengabulkan Judicial review tentang Undang-Undang Nomer 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomer 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Dalam UUD, APBN dinyatakan sebagai perwujudan keuangan negara salah satunya BUMN. Dan bila BUMN dilepas itu berarti negara akan kehilangan aset dalam setoran modalnya, sehingga segala konsekuensi yang terjadi adalah konsekuensi bisnis. (chi/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/