30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bank Asing Asal Korea Bergabung

Merger-Ilustrasi
Merger-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Permohonan merger antar bank terus bergulir ke meja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawas dan pengatur industri keuangan nasional tersebut tengah menerima permohonan penggabungan perbankan yang berbasis di negeri Gingseng, Korea. Yakni merger antara PT Bank Hana Indonesia dengan PT Bank Korea Exchange Bank Indonesia (KEB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya telah mendapat pelimpahan permohonan merger dari pengawas terdahulu yakni Bank Indonesia (BI). “Iya sudah kami terima (permohonan merger). KEB akan melebur ke Hana Bank,” ungkapnya, kemarin (9/1).

Perlu diketahui, kedua perseroan tersebut merupakan anak usaha Hana Financial Group. Pada akhir Oktober Bank Hana tercatat memiliki aset Rp 7,64 triliun, sebaliknya KEB memiliki aset Rp 5,76 triliun. Sementara modal inti Bank Hana mencapai Rp 1, 1 triliun, dan KEB memiliki modal inti Rp 1,4 triliun. Mengapa harus merger, sebab merujuk aturan Kepemilikan Tunggal Perbankan (Single Presence Policy), pemilik bank harus mengonsolidasikan anak usahanya.

Direktur Bank Hana Bayu Wisnu Wardhana mengatakan perseroan telah mengajukan permohonan sejak 2013 lalu pada BI. Meski begitu, ia mengakui Perseroan tidak mengincar insentif yang dijanjikan BI. “Insentif kan ada waktunya, tidak selamanya,” tambah Bayu.

Sebagaimana diwartakan, bank-bank yang akan melakukan merger diuntungkan jika melakukan aksi merger atau konsolidasi. BI memberi insentif bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi. Yakni kelonggaran atas kewajiban pemenuhan diro wajib minimum (GWM) Primer dalam Rupiah kepada bank-bank yang melakukan merger atau konsolidasi.

“Kelonggaran tersebut ditetapkan sebesar 1 persen selama satu tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif,” ujar Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo dalam naskah aturan yang diterbitkan beberapa waktu lalu. (gal/jp)

Merger-Ilustrasi
Merger-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Permohonan merger antar bank terus bergulir ke meja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawas dan pengatur industri keuangan nasional tersebut tengah menerima permohonan penggabungan perbankan yang berbasis di negeri Gingseng, Korea. Yakni merger antara PT Bank Hana Indonesia dengan PT Bank Korea Exchange Bank Indonesia (KEB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya telah mendapat pelimpahan permohonan merger dari pengawas terdahulu yakni Bank Indonesia (BI). “Iya sudah kami terima (permohonan merger). KEB akan melebur ke Hana Bank,” ungkapnya, kemarin (9/1).

Perlu diketahui, kedua perseroan tersebut merupakan anak usaha Hana Financial Group. Pada akhir Oktober Bank Hana tercatat memiliki aset Rp 7,64 triliun, sebaliknya KEB memiliki aset Rp 5,76 triliun. Sementara modal inti Bank Hana mencapai Rp 1, 1 triliun, dan KEB memiliki modal inti Rp 1,4 triliun. Mengapa harus merger, sebab merujuk aturan Kepemilikan Tunggal Perbankan (Single Presence Policy), pemilik bank harus mengonsolidasikan anak usahanya.

Direktur Bank Hana Bayu Wisnu Wardhana mengatakan perseroan telah mengajukan permohonan sejak 2013 lalu pada BI. Meski begitu, ia mengakui Perseroan tidak mengincar insentif yang dijanjikan BI. “Insentif kan ada waktunya, tidak selamanya,” tambah Bayu.

Sebagaimana diwartakan, bank-bank yang akan melakukan merger diuntungkan jika melakukan aksi merger atau konsolidasi. BI memberi insentif bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi. Yakni kelonggaran atas kewajiban pemenuhan diro wajib minimum (GWM) Primer dalam Rupiah kepada bank-bank yang melakukan merger atau konsolidasi.

“Kelonggaran tersebut ditetapkan sebesar 1 persen selama satu tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif,” ujar Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo dalam naskah aturan yang diterbitkan beberapa waktu lalu. (gal/jp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/