29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kawasan Industri Minimal 1.000 Hektare

Kawasan Industri Medan. Kawasan industri minimal 1.000 hektare.
Kawasan Industri Medan. Kawasan industri minimal 1.000 hektare.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan dari maksimal 400 hektare menjadi minimal 1.000 hektar per provinsi per investor. Dengan begitu, pengembangan kawasan industri di berbagai daerah bisa lebih masif.

Kalau bisa diganti peraturan itu diubah saja menjadi lebih luas. Itu yang saya mau, minta supaya ditingkatkan minimal jadi 1.000 hektare. Sebab, pengembangan kawasan industri merupakan salah satu upaya untuk mendorong industri hilir,” ujar Menteri Perindustrian M.S. Hidayat kemarin (11/2).

Dia mengatakan, jika batasan luas lahan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) No 2/1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi tidak diubah, pengembangan kawasan industri bisa terhambat. “Padahal kita punya rencana membangun banyak kawasan industri,” sebutnya.

Direktur Pengembangan Fasilitas Industri Wilayah I Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan, latar belakang aturan pembatasan lahan sebenarnya untuk menjaga agar tidak ada penguasaan lahan. “Tapi para pengusaha menilai itu memghambat investasi sehingga harus direvisi. Padahal tidak harus demikian,” lanjut dia.

Aturan itu, lanjut Putu, tidak berlaku untuk BUMN-BUMD sehingga terdapat celah yang memungkinkan luas lahan kawasan industri bisa di atas 400 hektare. “Jadi swasta bisa bekerja sama dengan BUMN atau BUMD agar aturan itu tidak berlaku, sehingga bisa membangun lebih luas lagi,” tandasnya.

Pihak swasta bisa masuk menggandeng BUMN-BUMD dengan porsi kepemilikan yang lumayan besar. Namun saham terbesar tetap harus dimiliki negara. Potensi kerja sama seperti itu dinilai sah-sah saja dilakukan. “Selama BUMN atau BUMD mayoritas, sah-sah saja membangun lebih dari 400 hektare,” lanjutnya.

Pengembangan kawasan industri diprioritaskan karena berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di sini industri harus terintegrasi dengan infrastruktur, instalasi pengelolahan air limbah (IPAL), pembangkit dan sistem jaringan listrik, serta telekomunikasi. “Industri baru sebaiknya masuk kawasan industri supaya lebih terjamin,” sarannya.

Saat ini pemerintah hanya menguasai enam persen kawasan industri di Indonesia, selebihnya swasta. Dampaknya, harga lahan di kawasan industri terkadang sangat mahal sehingga tidak terjangkau industri kecil. “Kalau di Tiongkok dan Vietnam 85 persen kawasan industri dikuasai pemerintah sehingga harga lebih terkontrol,” bebernya. (wir/oki)

Kawasan Industri Medan. Kawasan industri minimal 1.000 hektare.
Kawasan Industri Medan. Kawasan industri minimal 1.000 hektare.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan dari maksimal 400 hektare menjadi minimal 1.000 hektar per provinsi per investor. Dengan begitu, pengembangan kawasan industri di berbagai daerah bisa lebih masif.

Kalau bisa diganti peraturan itu diubah saja menjadi lebih luas. Itu yang saya mau, minta supaya ditingkatkan minimal jadi 1.000 hektare. Sebab, pengembangan kawasan industri merupakan salah satu upaya untuk mendorong industri hilir,” ujar Menteri Perindustrian M.S. Hidayat kemarin (11/2).

Dia mengatakan, jika batasan luas lahan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) No 2/1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi tidak diubah, pengembangan kawasan industri bisa terhambat. “Padahal kita punya rencana membangun banyak kawasan industri,” sebutnya.

Direktur Pengembangan Fasilitas Industri Wilayah I Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan, latar belakang aturan pembatasan lahan sebenarnya untuk menjaga agar tidak ada penguasaan lahan. “Tapi para pengusaha menilai itu memghambat investasi sehingga harus direvisi. Padahal tidak harus demikian,” lanjut dia.

Aturan itu, lanjut Putu, tidak berlaku untuk BUMN-BUMD sehingga terdapat celah yang memungkinkan luas lahan kawasan industri bisa di atas 400 hektare. “Jadi swasta bisa bekerja sama dengan BUMN atau BUMD agar aturan itu tidak berlaku, sehingga bisa membangun lebih luas lagi,” tandasnya.

Pihak swasta bisa masuk menggandeng BUMN-BUMD dengan porsi kepemilikan yang lumayan besar. Namun saham terbesar tetap harus dimiliki negara. Potensi kerja sama seperti itu dinilai sah-sah saja dilakukan. “Selama BUMN atau BUMD mayoritas, sah-sah saja membangun lebih dari 400 hektare,” lanjutnya.

Pengembangan kawasan industri diprioritaskan karena berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di sini industri harus terintegrasi dengan infrastruktur, instalasi pengelolahan air limbah (IPAL), pembangkit dan sistem jaringan listrik, serta telekomunikasi. “Industri baru sebaiknya masuk kawasan industri supaya lebih terjamin,” sarannya.

Saat ini pemerintah hanya menguasai enam persen kawasan industri di Indonesia, selebihnya swasta. Dampaknya, harga lahan di kawasan industri terkadang sangat mahal sehingga tidak terjangkau industri kecil. “Kalau di Tiongkok dan Vietnam 85 persen kawasan industri dikuasai pemerintah sehingga harga lebih terkontrol,” bebernya. (wir/oki)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/