31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Depeda Usulkan UMK Deliserdang Naik 8,51 %

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang sudah menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2020 sebesar Rp 250.068 atau 8,51 persen.

“Hasil rapat besaran UMK tahun 2020 jadinya Rp3.188.592. Kenaikannya sesuai ketentuan 8,51 persen atau sebesar Rp250.068. Saat ini sedang kami proses untuk dikirim ke Bupati dan direkomendasikan ke Gubernur. Karena ada ketentuan dari Gubernur tanggal 21 November akan ditetapkan secara kolektif,” ujar Ketua Depeda Deliserdang, Ganda Aritonang saat ditemui di ruang kerjanya di Lubukpakam, Senin (11/11)

Ganda Aritonang mengakui rapat pembahasan UMK Deliserdang sudah dilakukan di kantor Disnaker Deliserdang pada Jumat (8/11). Rapat berlangsung alot dan berjalan kurang lebih hampir 3 jam dari pukul 15.00-17.52 WIB.

Ia mengaku saat rapat pembahasan tersebut, anggota Depeda dari unsur Pemerintah sempat keberatan dengan kenaikan yang hanya 8,51 persen.

Saat itu, lima unsur buruh yang ada menginginkan agar kenaikan bisa sampai 9 persen. Karena ada permintaan itu saat itu dilakukan voting secara tertutup.

“Nah saat mau voting itu, lima orang unsur buruh walk out. Rapat ini awalnya dihadiri oleh 18 orang dan pada saat itu hanya ada 11 orang yang ikut voting. Selain ada unsur buruh yang keluar ada juga dua orang yang izin karena ada urusan,” kata Ganda.

Pada tahun 2018 besaran UMK Rp2.938.524. Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, kenaikannya hanya Rp 218.424. Kenaikan itu sesuai dengan regulasi dimana hanya berdasarkan kepada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang sudah menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2020 sebesar Rp 250.068 atau 8,51 persen.

“Hasil rapat besaran UMK tahun 2020 jadinya Rp3.188.592. Kenaikannya sesuai ketentuan 8,51 persen atau sebesar Rp250.068. Saat ini sedang kami proses untuk dikirim ke Bupati dan direkomendasikan ke Gubernur. Karena ada ketentuan dari Gubernur tanggal 21 November akan ditetapkan secara kolektif,” ujar Ketua Depeda Deliserdang, Ganda Aritonang saat ditemui di ruang kerjanya di Lubukpakam, Senin (11/11)

Ganda Aritonang mengakui rapat pembahasan UMK Deliserdang sudah dilakukan di kantor Disnaker Deliserdang pada Jumat (8/11). Rapat berlangsung alot dan berjalan kurang lebih hampir 3 jam dari pukul 15.00-17.52 WIB.

Ia mengaku saat rapat pembahasan tersebut, anggota Depeda dari unsur Pemerintah sempat keberatan dengan kenaikan yang hanya 8,51 persen.

Saat itu, lima unsur buruh yang ada menginginkan agar kenaikan bisa sampai 9 persen. Karena ada permintaan itu saat itu dilakukan voting secara tertutup.

“Nah saat mau voting itu, lima orang unsur buruh walk out. Rapat ini awalnya dihadiri oleh 18 orang dan pada saat itu hanya ada 11 orang yang ikut voting. Selain ada unsur buruh yang keluar ada juga dua orang yang izin karena ada urusan,” kata Ganda.

Pada tahun 2018 besaran UMK Rp2.938.524. Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, kenaikannya hanya Rp 218.424. Kenaikan itu sesuai dengan regulasi dimana hanya berdasarkan kepada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/