25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Tiga Nama Calon Direksi Bank Sumut Tak Kompeten

Bank Sumut
Bank Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut meminta agar pengajuan nama calon direksi Bank Sumut yang saat ini kosong sesuai dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia) Uji Kemampuan dan Kepatutan.

Hal itu disampaikan Jamaluddin Hasibuan, wakil ketua Komisi C DPRD Sumut yang membidangi perbankan kepada wartawan saat dimintai komentarnya terkait kondisi Bank Sumut yang saat ini sudah satu setengah tahun tanpa direktur utama.

Saat ini diketahui tiga nama sudah diusulkan menjadi direksi yang nantinya akan menjadi direktur utama Bank Sumut dan komisaris independen. Mereka adalah calon dirut Abdi Santosa setingkat Assiten III dan Freddy Hutabarat/pensiunan dan jabatan terakhirnya asisten III. Serta Rudi Dogar diusulkan lagi jadi komisaris independen.

Jamaluddin Hasibuan mengaku tidak yakin tiga nama itu bisa lolos lagi. Apalagi setelah ditelusuri wartawan nama Abdi Santosa pernah mendapat SK Hukuman dari 30/12/2008 hingga 30/12/2010 dengan sanksi berat kategori penurunan pangkat tiga tingkat karena memberikan data/dokumen bank kepada pihak yang tidak berhak.

Sementara Freddy Hutabarat adalah pensiunan dan pernah juga mendapat dua kali sanksi pada 1992 dan 1993. Dan diketahui pada 1993 pernah diskorsing karena melakukan pelanggaran mencairkan dana nasabah (deposito) tanpa mengikuti ketentuan yang mengakibatkan kerugian bank.

Rudi Dogar juga diyakini Jamal tidak akan lolos jadi komisaris independen. “Sebab sudah dua kali dia gagal fit and proper test. Ini masa dia lagi. Dan harusnya untuk memulihkan nama butuh waktu saya kira sampai tiga tahun,” jelas Jamal.

Menurut Jamal, untuk menentukan para calon direksi itu harus mengacu pada PBI 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) kemudian PBI No. 8/4/PBI/2006 tentang Good Corporate Covernance (GCG).

“Kalau mau ideal mengajukan calon direksi harus mengikuti aturan BI,” jelasnya. Dia mengatakan di PBI itu jelas untuk menjadi pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggungjawab langsung kepada anggota direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah, kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yang kedudukannya kurang setara dengan kepala kantor cabang, dll.

“Dalam aturan itu jelas siapa yang bisa menjadi direksi dari sisi jabatan. Minimal sudah pernah menjadi pemimpin divisi, atau kepala cabang atau setingkat asisten III di Bank Sumut, tuturnya.

Kriteria lain dalam pengajuan itu dalam PBI disebutkan setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota direksi oleh dewan komisaris kepada rapat umum pemegang saham harus memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi, jelasnya.

Lantas mayoritas anggota direksi paling kurang memiliki pengalaman lima tahun di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank, kata Jamal. “Jadi kalau sudah mengikuti kriteria itu maka baru boleh diajukan calon direksi ke BI. Kalau salah satu tidak terpenuhi jangan diajukan,” jelasnya.

Dia berharap krisis manajerial yang terjadi di Bank Sumut segera diselesaikan.  “Biarkan urusan perbankan ditangani sesuai dengan prosedur dan  peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada upaya pemaksaan dan politisasi di dalamnya sehingga merusak citra dan kredibilitas Bank Sumut,” tegas Jamal.

Dari informasi dan data yang dia terima selama mengikuti perjalanan Bank Sumut setahun terakhir, prosedur pengajuan nama calon Direktur hingga komisaris tidak mengacu pada PBI. “Semestinya ada tim penjaringan calon atau dalam istilah BI Komite Renumerasi dan nominasi (KRN) yang tidak boleh diintervensi.

“Biarkan urusan perbankan BI yang tangani sesuai dengan prosedur yang ada. Saya khawatir sekali jika bank Sumut dirasuki politisi, kredibilitas Bank Sumut akan runtuh, bahkan bisa seperti Bank Century,” tegas Jamal.

Sebagaimana diketahui, polemik mengenai Bank Sumut sudah terjadi sejak Gus Irawan Pasaribu sudah tidak lagi  menjabat Dirut pada 15 Juni 2012. Pada bulan yang sama digelarlah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat itu ditetapkanlah Rizal Fahlevi Hasibuan sebagai Plt Dirut merangkap komisaris independen. Rudi Dogar sebagai Direktur Umum dan Zenilhar, Direktur Syariah.

Namun karena prosedurnya tidak tepat, BI membatalkan keputusan RUPSLB itu dan mengembalikan tampuk kepemimpinan Bank Sumut kepada pejabat sebelumnya, kecuali Dirut. Saat itu Bank Sumut dikomandoi tiga direksi  yakni M Yahya sebagai Direktur Umum dan Zenilhar Direktur Pemasaran Syariah. Pada Oktober lalu diajukan dua nama lain dari luar Sumut yakni Yulianto Maris (BI Batam) dan Edie Rizlianto (Syariah Mandiri Jakarta) dan akhirnya tak lolos fit & proper test sehingga muncullah pengajuan kembali pada November 2012.

Lima calon langsung diajukan ke BI yakni Rudi Dogar Harahap (untuk jabatan Dirut), Syahril Ritonga (Dir Operasional), Agung Santoso (Dir Kepatuhan), Syarifuddin (Dir Bisnis dan Syariah) dan Ester Junita Ginting (Dir. Pemasaran). Namun kemudian hanya Ester Junita Ginting yang lolos fit &proper test. Empat lainnya gagal.

“Berilah kesempatan kepada semua pihak dan jangan ada unsur pemaksaan kehendak serta politis. Kita semua ingin Bank Sumut jadi regional champion bank ke depan,” ucap Jamal.

Sayangnya, selama ini ada kesan kalau Gubernur  Sumut Gatot Pudjo Nugroho memaksakan diri untuk mengajukan calon atas rekomendasinya sendiri. “Harusnya biarkan Komite penjaringan itu yang menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Tidak ada yang namanya pengajuan atau rekomendasi Gubernur,” katanya.

Tim tersebut nantinya yang akan menetapkan syarat-syarat calon yang  sesuai standar dan aturan BI. Sehingga nantinya ketika BI melakukan fit and proper test, calon yang diajukan benar-benar kompeten.  Semestinya tim penjaringan membuka keran yang besar bagi pejabat karir di Bank Sumut untuk masuk dalam bursa pencalonan, bukannya langsung direkomendasikan oleh gubernur. Langkah seperti ini sudah dilakukan bank-bank BUMD lainnya seperti baru-baru ini dilakukan Bank Jawa Barat (BJB).

“Biarkan urusan perbankan BI yang tangani sesuai dengan prosedur yang  ada. Saya khawatir sekali jika bank Sumut dirasuki politisi, kredibilitas Bank Sumut akan runtuh, bahkan bisa seperti Bank Century,” tegas Jamaluddin.

Berdasarkan PBI, semestinya Rudi Dogar Harahap tidak boleh lagi diajukan untuk menduduki posisi strategis di Bank Sumut. Hal ini sesuai dengan surat Edaran BI No 13/8/DPNP tertanggal 28 Maret 2011 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 12/23/PBI/2010 tentang fit and proper test. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, seseorang yang tidak lulus fit and proper test karena terbukti adanya kesalahan, dikenai sanksi minimal 3 tahun.

Pada 10 November 2013 baru-baru ini, KRN yang kabarnya kembali diintervensi dengan surat rekomendasi Gubsu kembali mengajukan Rudi Dogar Harahap dengan jabatan yang tak kalah bergengsi yakni Komisaris Independen. Selain itu muncul dua nama baru yakni Abdi Santosa Ritonga untuk jabatan Dirut dan Freddy Hutabarat

Direktur Operasional. Keduanya berdasarkan PBI, secara kepangkatan, tidak memenuhi syarat. Freddy juga sudah pensiun dari jabatan terakhirnya.

Selain itu, Abdi Santosa juga pernah dikenai sanksi berat dengan kategori penurunan pangkat 3 tingkat karena memberikan data/dokumen bank kepada pihak yang tidak berhak sesuai dengan SK Hukuman 943/Dir/DSDM-TK/L dari 2008 hingga 2010.

“Kalau melihat fakta itu saya kira orang-orang yang diajukan  lagi oleh Gubsu melalui yang namanya KRN itu, tidak akan diluluskan lagi oleh BI. Dan ini jelas mencoreng wibawa Sumut,” tambah Jamaluddin. Kita semua tahu, tuturnya, masih banyak pejabat karir di Bank Sumut yang punya potensi, tapi tidak diberi kesempatan. Seolah-olah SumateraUtara tak punya kader penerus yang baik.” (mea/rel)

Bank Sumut
Bank Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut meminta agar pengajuan nama calon direksi Bank Sumut yang saat ini kosong sesuai dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia) Uji Kemampuan dan Kepatutan.

Hal itu disampaikan Jamaluddin Hasibuan, wakil ketua Komisi C DPRD Sumut yang membidangi perbankan kepada wartawan saat dimintai komentarnya terkait kondisi Bank Sumut yang saat ini sudah satu setengah tahun tanpa direktur utama.

Saat ini diketahui tiga nama sudah diusulkan menjadi direksi yang nantinya akan menjadi direktur utama Bank Sumut dan komisaris independen. Mereka adalah calon dirut Abdi Santosa setingkat Assiten III dan Freddy Hutabarat/pensiunan dan jabatan terakhirnya asisten III. Serta Rudi Dogar diusulkan lagi jadi komisaris independen.

Jamaluddin Hasibuan mengaku tidak yakin tiga nama itu bisa lolos lagi. Apalagi setelah ditelusuri wartawan nama Abdi Santosa pernah mendapat SK Hukuman dari 30/12/2008 hingga 30/12/2010 dengan sanksi berat kategori penurunan pangkat tiga tingkat karena memberikan data/dokumen bank kepada pihak yang tidak berhak.

Sementara Freddy Hutabarat adalah pensiunan dan pernah juga mendapat dua kali sanksi pada 1992 dan 1993. Dan diketahui pada 1993 pernah diskorsing karena melakukan pelanggaran mencairkan dana nasabah (deposito) tanpa mengikuti ketentuan yang mengakibatkan kerugian bank.

Rudi Dogar juga diyakini Jamal tidak akan lolos jadi komisaris independen. “Sebab sudah dua kali dia gagal fit and proper test. Ini masa dia lagi. Dan harusnya untuk memulihkan nama butuh waktu saya kira sampai tiga tahun,” jelas Jamal.

Menurut Jamal, untuk menentukan para calon direksi itu harus mengacu pada PBI 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) kemudian PBI No. 8/4/PBI/2006 tentang Good Corporate Covernance (GCG).

“Kalau mau ideal mengajukan calon direksi harus mengikuti aturan BI,” jelasnya. Dia mengatakan di PBI itu jelas untuk menjadi pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggungjawab langsung kepada anggota direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah, kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yang kedudukannya kurang setara dengan kepala kantor cabang, dll.

“Dalam aturan itu jelas siapa yang bisa menjadi direksi dari sisi jabatan. Minimal sudah pernah menjadi pemimpin divisi, atau kepala cabang atau setingkat asisten III di Bank Sumut, tuturnya.

Kriteria lain dalam pengajuan itu dalam PBI disebutkan setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota direksi oleh dewan komisaris kepada rapat umum pemegang saham harus memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi, jelasnya.

Lantas mayoritas anggota direksi paling kurang memiliki pengalaman lima tahun di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank, kata Jamal. “Jadi kalau sudah mengikuti kriteria itu maka baru boleh diajukan calon direksi ke BI. Kalau salah satu tidak terpenuhi jangan diajukan,” jelasnya.

Dia berharap krisis manajerial yang terjadi di Bank Sumut segera diselesaikan.  “Biarkan urusan perbankan ditangani sesuai dengan prosedur dan  peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada upaya pemaksaan dan politisasi di dalamnya sehingga merusak citra dan kredibilitas Bank Sumut,” tegas Jamal.

Dari informasi dan data yang dia terima selama mengikuti perjalanan Bank Sumut setahun terakhir, prosedur pengajuan nama calon Direktur hingga komisaris tidak mengacu pada PBI. “Semestinya ada tim penjaringan calon atau dalam istilah BI Komite Renumerasi dan nominasi (KRN) yang tidak boleh diintervensi.

“Biarkan urusan perbankan BI yang tangani sesuai dengan prosedur yang ada. Saya khawatir sekali jika bank Sumut dirasuki politisi, kredibilitas Bank Sumut akan runtuh, bahkan bisa seperti Bank Century,” tegas Jamal.

Sebagaimana diketahui, polemik mengenai Bank Sumut sudah terjadi sejak Gus Irawan Pasaribu sudah tidak lagi  menjabat Dirut pada 15 Juni 2012. Pada bulan yang sama digelarlah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat itu ditetapkanlah Rizal Fahlevi Hasibuan sebagai Plt Dirut merangkap komisaris independen. Rudi Dogar sebagai Direktur Umum dan Zenilhar, Direktur Syariah.

Namun karena prosedurnya tidak tepat, BI membatalkan keputusan RUPSLB itu dan mengembalikan tampuk kepemimpinan Bank Sumut kepada pejabat sebelumnya, kecuali Dirut. Saat itu Bank Sumut dikomandoi tiga direksi  yakni M Yahya sebagai Direktur Umum dan Zenilhar Direktur Pemasaran Syariah. Pada Oktober lalu diajukan dua nama lain dari luar Sumut yakni Yulianto Maris (BI Batam) dan Edie Rizlianto (Syariah Mandiri Jakarta) dan akhirnya tak lolos fit & proper test sehingga muncullah pengajuan kembali pada November 2012.

Lima calon langsung diajukan ke BI yakni Rudi Dogar Harahap (untuk jabatan Dirut), Syahril Ritonga (Dir Operasional), Agung Santoso (Dir Kepatuhan), Syarifuddin (Dir Bisnis dan Syariah) dan Ester Junita Ginting (Dir. Pemasaran). Namun kemudian hanya Ester Junita Ginting yang lolos fit &proper test. Empat lainnya gagal.

“Berilah kesempatan kepada semua pihak dan jangan ada unsur pemaksaan kehendak serta politis. Kita semua ingin Bank Sumut jadi regional champion bank ke depan,” ucap Jamal.

Sayangnya, selama ini ada kesan kalau Gubernur  Sumut Gatot Pudjo Nugroho memaksakan diri untuk mengajukan calon atas rekomendasinya sendiri. “Harusnya biarkan Komite penjaringan itu yang menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Tidak ada yang namanya pengajuan atau rekomendasi Gubernur,” katanya.

Tim tersebut nantinya yang akan menetapkan syarat-syarat calon yang  sesuai standar dan aturan BI. Sehingga nantinya ketika BI melakukan fit and proper test, calon yang diajukan benar-benar kompeten.  Semestinya tim penjaringan membuka keran yang besar bagi pejabat karir di Bank Sumut untuk masuk dalam bursa pencalonan, bukannya langsung direkomendasikan oleh gubernur. Langkah seperti ini sudah dilakukan bank-bank BUMD lainnya seperti baru-baru ini dilakukan Bank Jawa Barat (BJB).

“Biarkan urusan perbankan BI yang tangani sesuai dengan prosedur yang  ada. Saya khawatir sekali jika bank Sumut dirasuki politisi, kredibilitas Bank Sumut akan runtuh, bahkan bisa seperti Bank Century,” tegas Jamaluddin.

Berdasarkan PBI, semestinya Rudi Dogar Harahap tidak boleh lagi diajukan untuk menduduki posisi strategis di Bank Sumut. Hal ini sesuai dengan surat Edaran BI No 13/8/DPNP tertanggal 28 Maret 2011 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 12/23/PBI/2010 tentang fit and proper test. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, seseorang yang tidak lulus fit and proper test karena terbukti adanya kesalahan, dikenai sanksi minimal 3 tahun.

Pada 10 November 2013 baru-baru ini, KRN yang kabarnya kembali diintervensi dengan surat rekomendasi Gubsu kembali mengajukan Rudi Dogar Harahap dengan jabatan yang tak kalah bergengsi yakni Komisaris Independen. Selain itu muncul dua nama baru yakni Abdi Santosa Ritonga untuk jabatan Dirut dan Freddy Hutabarat

Direktur Operasional. Keduanya berdasarkan PBI, secara kepangkatan, tidak memenuhi syarat. Freddy juga sudah pensiun dari jabatan terakhirnya.

Selain itu, Abdi Santosa juga pernah dikenai sanksi berat dengan kategori penurunan pangkat 3 tingkat karena memberikan data/dokumen bank kepada pihak yang tidak berhak sesuai dengan SK Hukuman 943/Dir/DSDM-TK/L dari 2008 hingga 2010.

“Kalau melihat fakta itu saya kira orang-orang yang diajukan  lagi oleh Gubsu melalui yang namanya KRN itu, tidak akan diluluskan lagi oleh BI. Dan ini jelas mencoreng wibawa Sumut,” tambah Jamaluddin. Kita semua tahu, tuturnya, masih banyak pejabat karir di Bank Sumut yang punya potensi, tapi tidak diberi kesempatan. Seolah-olah SumateraUtara tak punya kader penerus yang baik.” (mea/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/