26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Taksi Online Terapkan Tarif Batas Atas-Bawah per 1 November

Foto: Sumut Pos
Kadishub Sumut, Anthony Siahaan menempelkan stiker tanda khusus bertuliskan “Sumut”, ke mobil angkutan online, Senin (31/7). Stiker itu untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah dinaungi perusahaan pemilik izin operasional.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pada dasarnya, pihaknya merupakan eksekutor. Maka, Kemenkominfo akan lebih bersikap pasif. ’’Karena yang menyatakan melanggar seharusnya dari (kementerian) Perhubungan. Kami yang menjalankan sanksinya,’’ terangnya saat dikonfirmasi.

Misalnya, salah satu perusahaan aplikasi untuk taksi online diputuskan untuk diblokir, maka pihaknya yang akan memblokir sehingga tidak bisa diakses oleh konsumen. ’’Tapi harus ada bukti dari perhubungan. Kalau ini memang salah ya kita eksekusi (sesuai putusan Kemenhub),’’ lanjutnya.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengisyaratkan kepatuhan perusahaannya untuk menerapkan tarif yang ditentukan Kemenhub. Hanya, bila langsung menerapkan dalam waktu dekat, dia mengaku kesulitan. ’’Kami membutuhkan waktu setidaknya dua bulan untuk penyesuaian ini,’’ terangnya.

Dia mengaku butuh proses dan tahapan untuk menyesuaikan algoritma yang optimal sesuai aturan yang berlaku. Beberapa pertimbangannya, setiap daerah memiliki karakteristik daya beli yang berbeda satu sama lain. Dia juga mengingatkan, perubahan regulasi yang terlalu tergesa-gesa bisa memberikan dampak yang kurang baik.

Dampaknya bisa berupa kurangnya transportasi yang secara tarif terjangkau masyarakat. ’’Dampaknya bisa ke ketersediaan kendaraan bagi masyarakat yang sudah terbiasa memakai dan memanfaatkan lauyanan kami,’’ lanjutnya. Penyesuaian selama dua bulan diyakini cukup untuk mempersiapkan penerapan tarif tersebut. (byu/oki/jpg/adz)

Foto: Sumut Pos
Kadishub Sumut, Anthony Siahaan menempelkan stiker tanda khusus bertuliskan “Sumut”, ke mobil angkutan online, Senin (31/7). Stiker itu untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah dinaungi perusahaan pemilik izin operasional.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pada dasarnya, pihaknya merupakan eksekutor. Maka, Kemenkominfo akan lebih bersikap pasif. ’’Karena yang menyatakan melanggar seharusnya dari (kementerian) Perhubungan. Kami yang menjalankan sanksinya,’’ terangnya saat dikonfirmasi.

Misalnya, salah satu perusahaan aplikasi untuk taksi online diputuskan untuk diblokir, maka pihaknya yang akan memblokir sehingga tidak bisa diakses oleh konsumen. ’’Tapi harus ada bukti dari perhubungan. Kalau ini memang salah ya kita eksekusi (sesuai putusan Kemenhub),’’ lanjutnya.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengisyaratkan kepatuhan perusahaannya untuk menerapkan tarif yang ditentukan Kemenhub. Hanya, bila langsung menerapkan dalam waktu dekat, dia mengaku kesulitan. ’’Kami membutuhkan waktu setidaknya dua bulan untuk penyesuaian ini,’’ terangnya.

Dia mengaku butuh proses dan tahapan untuk menyesuaikan algoritma yang optimal sesuai aturan yang berlaku. Beberapa pertimbangannya, setiap daerah memiliki karakteristik daya beli yang berbeda satu sama lain. Dia juga mengingatkan, perubahan regulasi yang terlalu tergesa-gesa bisa memberikan dampak yang kurang baik.

Dampaknya bisa berupa kurangnya transportasi yang secara tarif terjangkau masyarakat. ’’Dampaknya bisa ke ketersediaan kendaraan bagi masyarakat yang sudah terbiasa memakai dan memanfaatkan lauyanan kami,’’ lanjutnya. Penyesuaian selama dua bulan diyakini cukup untuk mempersiapkan penerapan tarif tersebut. (byu/oki/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/