28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Domestik Turun hingga 16 Persen, Asita: Masih Tetap Mahal

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen. Namun, turunnya tarif tiket pesawat domestik ini dinilai masih belum memberikan dampak positif bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara tersebut. Karena, tarif tersebut masih tergolong mahal.

Menurut Ketua Association Of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Sumut, Solahuddin Nasution, kenaikan harga tiket pesawat sebelumnya mencapai 40 persen. Sedangkan, turunnya harga hanya 12-16 persen saja. “Penurunannya tidak signifikan. Jadi tidak begitu berpengaruh, tiket tetap terasa mahal,” kata Solahuddinkepada Sumut Pos, Selasa (14/5) siang.

Kondisi ini, kata Solahuddin, tidak berpengaruh dengan situasi industri pariwisata yang semakin sepi. Kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara, khususnya ke Provinsi Sumut belum ada perubahan yang berarti. “Apa lagi untuk penjualan paket-paket wisata domestik, tidak berpengaruh. Penurunan juga hanya berlaku bagi penerbangan full service dan pesawat jenis jet,” sebut Solahuddin.

Dia pun menilai, penurunan harga tiket pesawat ini hanya ingin menunjukkan kalau pemerintah sekadar menjawab tuntutan masyarakat. Namun, tidak menyelesaikan substansi. Kemudian, tidak menghilangkan kegelisahan dan keluhan dunia usaha dan masyarakat selama ini. “Kalau pemerintah mau serius mengembangkan pariwisata domestik, salah satu kuncinya pada harga tiket yang terjangkau. Bukan seperti sekarang, lebih murah berwisata ke luar negeri,” cibir Solahuddin.

Dia pun mengkritik kebijakan Pemerintah Indonesia yang menyurutnya tidak kompak atau tidak satu kata serta tidak konsisten. Dimana, satu sisi pemerintah ingin menjadikan sektor pariwisata sebagai leading sector pertumbuhan ekonomi. “Tapi di sisi lain, tidak bisa mengatur maskapai penerbangan. Kemenpar habis-habisaan berupaya mengembangkan sektor pariwisata. Namun, Kemenhub tidak mendukung,” pungkasnya.

Menpar Ingin Tiket Pesawat Turun Lagi

Menteri Pariwisata Arif Yahya juga berharap, tarif batas atas tiket pesawat khusus low cost carrier (LCC) lebih turun lagi dari yang diimbau Menteri Perhubungan. “Mungkin saya mengharapkan LCC terutama tarif batas atasnya bisa diturunkan lagi,” kata Arif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5).

Arief menyebutkan, mahalnya tiket pesawat belakangan ini juga membuat bisnis Asosiasi Pariwisata (ASITA) dan PHRI mengalami penurunan 30 persen. Dengan adanya penurunan tariff batas atas, diharapkan mampu memperbaiki kinerja keuangan asosiasi.

Dia mengungkapkan, penurunan bisnis pariwisata, restoran, dan perhotelan paling terdampak adalah di luar Pulau Jawa seperti Sumba, Lombok, Medan. Sedangkan di dalam Jawa sendiri tidak begitu drastis. “Kalau pun tidak mau terlalu besar, itu bisa 20 persen dari yang dulu, itu masih oke. Jadi kira-kira 40 persen dari tarif batas atas,” ujar dia.

Cuma Berlaku untuk Garuda dan Batik Air

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan, penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan penerbangan hanya berlaku bagi Garuda Indonesia dan Batik Air. Budi menjelaskan, penurunan TBA memang diberlakukan kepada maskapai full service nasional dan sampai saat ini hanya Garuda Indonesia dan Batik Air. “Iya (Garuda dan Batik), dalam kesempatan ini saya kurangi 15 persen full service,” kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5).

Sedangkan untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), Budi Karya berharap tiket pesawatnya pun ikut turun. “Jadi kalau full service dikurangi atau dia turun, dia otomatis LCC akan turun. Jadi memang LCC ini nggak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan,” ujar dia.

Saat ini, Budi mengaku terus mensosialisasikan kepada pihak maskapai terkait dengan keputusan rakortas tiket pesawat yang turun sebesar 12-16% dan berlaku pada 15 Mei 2019. “Yang kita upayakan adalah melakukan komunikasi kepada semua stake holder. Karena Mereka ada di range batas atas dan bawah,” ungkap dia. (gus/dtc/dtf)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen. Namun, turunnya tarif tiket pesawat domestik ini dinilai masih belum memberikan dampak positif bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara tersebut. Karena, tarif tersebut masih tergolong mahal.

Menurut Ketua Association Of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Sumut, Solahuddin Nasution, kenaikan harga tiket pesawat sebelumnya mencapai 40 persen. Sedangkan, turunnya harga hanya 12-16 persen saja. “Penurunannya tidak signifikan. Jadi tidak begitu berpengaruh, tiket tetap terasa mahal,” kata Solahuddinkepada Sumut Pos, Selasa (14/5) siang.

Kondisi ini, kata Solahuddin, tidak berpengaruh dengan situasi industri pariwisata yang semakin sepi. Kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara, khususnya ke Provinsi Sumut belum ada perubahan yang berarti. “Apa lagi untuk penjualan paket-paket wisata domestik, tidak berpengaruh. Penurunan juga hanya berlaku bagi penerbangan full service dan pesawat jenis jet,” sebut Solahuddin.

Dia pun menilai, penurunan harga tiket pesawat ini hanya ingin menunjukkan kalau pemerintah sekadar menjawab tuntutan masyarakat. Namun, tidak menyelesaikan substansi. Kemudian, tidak menghilangkan kegelisahan dan keluhan dunia usaha dan masyarakat selama ini. “Kalau pemerintah mau serius mengembangkan pariwisata domestik, salah satu kuncinya pada harga tiket yang terjangkau. Bukan seperti sekarang, lebih murah berwisata ke luar negeri,” cibir Solahuddin.

Dia pun mengkritik kebijakan Pemerintah Indonesia yang menyurutnya tidak kompak atau tidak satu kata serta tidak konsisten. Dimana, satu sisi pemerintah ingin menjadikan sektor pariwisata sebagai leading sector pertumbuhan ekonomi. “Tapi di sisi lain, tidak bisa mengatur maskapai penerbangan. Kemenpar habis-habisaan berupaya mengembangkan sektor pariwisata. Namun, Kemenhub tidak mendukung,” pungkasnya.

Menpar Ingin Tiket Pesawat Turun Lagi

Menteri Pariwisata Arif Yahya juga berharap, tarif batas atas tiket pesawat khusus low cost carrier (LCC) lebih turun lagi dari yang diimbau Menteri Perhubungan. “Mungkin saya mengharapkan LCC terutama tarif batas atasnya bisa diturunkan lagi,” kata Arif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5).

Arief menyebutkan, mahalnya tiket pesawat belakangan ini juga membuat bisnis Asosiasi Pariwisata (ASITA) dan PHRI mengalami penurunan 30 persen. Dengan adanya penurunan tariff batas atas, diharapkan mampu memperbaiki kinerja keuangan asosiasi.

Dia mengungkapkan, penurunan bisnis pariwisata, restoran, dan perhotelan paling terdampak adalah di luar Pulau Jawa seperti Sumba, Lombok, Medan. Sedangkan di dalam Jawa sendiri tidak begitu drastis. “Kalau pun tidak mau terlalu besar, itu bisa 20 persen dari yang dulu, itu masih oke. Jadi kira-kira 40 persen dari tarif batas atas,” ujar dia.

Cuma Berlaku untuk Garuda dan Batik Air

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan, penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan penerbangan hanya berlaku bagi Garuda Indonesia dan Batik Air. Budi menjelaskan, penurunan TBA memang diberlakukan kepada maskapai full service nasional dan sampai saat ini hanya Garuda Indonesia dan Batik Air. “Iya (Garuda dan Batik), dalam kesempatan ini saya kurangi 15 persen full service,” kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5).

Sedangkan untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), Budi Karya berharap tiket pesawatnya pun ikut turun. “Jadi kalau full service dikurangi atau dia turun, dia otomatis LCC akan turun. Jadi memang LCC ini nggak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan,” ujar dia.

Saat ini, Budi mengaku terus mensosialisasikan kepada pihak maskapai terkait dengan keputusan rakortas tiket pesawat yang turun sebesar 12-16% dan berlaku pada 15 Mei 2019. “Yang kita upayakan adalah melakukan komunikasi kepada semua stake holder. Karena Mereka ada di range batas atas dan bawah,” ungkap dia. (gus/dtc/dtf)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/