30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gaji 600 Honorer Tertunggak Tiga Bulan (RSUD) dr Pirngadi

 

MEDAN,SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan mengamini pernyataan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan yang masih menunggu pembayaran klaim dari mereka untuk membayar gaji 600 pegawai honorer di rumahsakit itu. Namun, pihak BPJS Kesehatan menyatakan keterlambatan pembayaran klaim bukan berasal dari mereka.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Medan, Redo, mengatakan pada dasarnya pembayaran klaim akan mereka lakukan kepada rumahsakit provider begitu berkas klaim masuk ke mereka.

“Setidaknya kita akan membayar paling lambat 15 hari setelah berkas klaim dari rumahsakit itu masuk ke kita. Jadi kalau kata rumahsakit memang mereka belum menerima klaim pembayaran klaim BPJS Kesehatan itu benar, tapi bukan salah di kita,” katanya.

Seperti diketahui rumah sakit Pirngadi menyatakan belum menerima dana klaim BPJS Kesehatan terhitung sejak Mei hingga Agustus. Menurut Redo, bila pihak rumahsakit sudah melengkapi berkas administrasinya, mereka tidak lantas menahan-nahan uang klaim tersebut.

“Jadi kalau bulan Agustus ini mereka bisa melengkapi seluruh administrasi klaimnya, BPJS Kesehatan akan membayarkan tergantung berkas untuk berapa bulan klaim. Kalau misalnya yang masuk cuma berkas untuk bulan Mei, ya kita membayarkan di bulan itu,” ungkapnya.

Namun, saat ditanya berapa besaran dana klaim yang akan diterima RSUD Pirngadi Medan, Redo tidak bisa berkomentar. “Kalau dari Pirngadi berapa katanya, kalau kami tidak bisa mengungkapkan. Karena itu rahasia perusahaan dan kalau kami yang menyebut melanggar aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Sementara itu sebelumnya, Walikota Medan Dzulmi Eldin tengah mengupayakan solusi terbaik untuk membayarkan gaji 600 tenaga honorer RSUD dr Pirngadi Medan yang sudah tertunggak 3 bulan sejak Mei 2018. “Lagi dicari solusinya, seperti upaya peminjaman ke bank. Tapi lagi dicari solusi terbaik agar tidak melanggar aturan,” kata Dzulmi Eldin, saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-90 RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (13/8)  kemarin.

Eldin menyebutkan, sejak menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD dr Pirngadi Medan mengelola sendiri pendapatan rumah sakit untuk membiayai operasional rumah sakit, termasuk membayar gaji pegawai honor. Pemko Medan, ujar Eldin, memang masih memberikan subsidi tetapi peruntukannya bukan membayar gaji tenaga honor, melainkan untuk alat kesehatan.

“Kapasitas kita tidak ada kaitannya lagi dengan itu (gaji) dan tidak mungkin juga dilakukan mendadak begini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan mengatakan, tunggakan pembayaran gaji tenaga honorer terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Menurut Suryadi, keuangan rumah sakit memang sangat bergantung pada pembayaran klaim BPJS mengingat 90 persen pasien yang berobat ke RS milik Pemko Medan tersebut merupakan peserta BPJS.

Sementara Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin mengakui keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS karena pihak rumah sakit terlambat mengajukan kelengkapan rekam medis untuk pencairan klaim. (dvs/azw)

 

MEDAN,SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan mengamini pernyataan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan yang masih menunggu pembayaran klaim dari mereka untuk membayar gaji 600 pegawai honorer di rumahsakit itu. Namun, pihak BPJS Kesehatan menyatakan keterlambatan pembayaran klaim bukan berasal dari mereka.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Medan, Redo, mengatakan pada dasarnya pembayaran klaim akan mereka lakukan kepada rumahsakit provider begitu berkas klaim masuk ke mereka.

“Setidaknya kita akan membayar paling lambat 15 hari setelah berkas klaim dari rumahsakit itu masuk ke kita. Jadi kalau kata rumahsakit memang mereka belum menerima klaim pembayaran klaim BPJS Kesehatan itu benar, tapi bukan salah di kita,” katanya.

Seperti diketahui rumah sakit Pirngadi menyatakan belum menerima dana klaim BPJS Kesehatan terhitung sejak Mei hingga Agustus. Menurut Redo, bila pihak rumahsakit sudah melengkapi berkas administrasinya, mereka tidak lantas menahan-nahan uang klaim tersebut.

“Jadi kalau bulan Agustus ini mereka bisa melengkapi seluruh administrasi klaimnya, BPJS Kesehatan akan membayarkan tergantung berkas untuk berapa bulan klaim. Kalau misalnya yang masuk cuma berkas untuk bulan Mei, ya kita membayarkan di bulan itu,” ungkapnya.

Namun, saat ditanya berapa besaran dana klaim yang akan diterima RSUD Pirngadi Medan, Redo tidak bisa berkomentar. “Kalau dari Pirngadi berapa katanya, kalau kami tidak bisa mengungkapkan. Karena itu rahasia perusahaan dan kalau kami yang menyebut melanggar aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Sementara itu sebelumnya, Walikota Medan Dzulmi Eldin tengah mengupayakan solusi terbaik untuk membayarkan gaji 600 tenaga honorer RSUD dr Pirngadi Medan yang sudah tertunggak 3 bulan sejak Mei 2018. “Lagi dicari solusinya, seperti upaya peminjaman ke bank. Tapi lagi dicari solusi terbaik agar tidak melanggar aturan,” kata Dzulmi Eldin, saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-90 RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (13/8)  kemarin.

Eldin menyebutkan, sejak menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD dr Pirngadi Medan mengelola sendiri pendapatan rumah sakit untuk membiayai operasional rumah sakit, termasuk membayar gaji pegawai honor. Pemko Medan, ujar Eldin, memang masih memberikan subsidi tetapi peruntukannya bukan membayar gaji tenaga honor, melainkan untuk alat kesehatan.

“Kapasitas kita tidak ada kaitannya lagi dengan itu (gaji) dan tidak mungkin juga dilakukan mendadak begini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan mengatakan, tunggakan pembayaran gaji tenaga honorer terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Menurut Suryadi, keuangan rumah sakit memang sangat bergantung pada pembayaran klaim BPJS mengingat 90 persen pasien yang berobat ke RS milik Pemko Medan tersebut merupakan peserta BPJS.

Sementara Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin mengakui keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS karena pihak rumah sakit terlambat mengajukan kelengkapan rekam medis untuk pencairan klaim. (dvs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/