26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dewan Dorong Dikelola Pihak Ketiga

 

SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan retribusi parkir tahun anggaran 2017 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan jauh dari target yang diharapkan. Bagaimana tidak, dari target yang ditetapkan Rp41,8 miliar hanya tercapai Rp17,7 miliar atau 19,7 persen. Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendorong agar dikelola pihak ketiga.

Sekretaris Anggota Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, permasalahan rendahnya capaian retribusi parkir ini sudah diusulkan solusinya untuk dikelola pihak ketiga atau swasta. Namun, usulan tersebut tak kunjung diterapkan Dishub Medan.

“Usulan kerja sama dengan pihak ketiga sudah digulirkan sejak akhir tahun 2016, sementara sekarang sudah memasuki akhir 2018. Jadi, apakah membutuhkan waktu selama ini untuk merealisasikannya dengan membuat sebuah peraturan wali kota (perwal). Padahal, kebocoran dari retribusi parkir ini terus berlangsung,” ungkap Salman, kemarin.

Diutarakan Salman, rendahnya capaian retribusi parkir yang jauh dari target dan tak sampai 50 persen perlu menjadi catatan untuk bahan evaluasi. Sebab, hal ini menunjukkan kelalaian untuk segera disikapi.

“Makanya, kami berharap sesegera mungkin direalisasikan pengelolaan kepada pihak ketiga dan paling tidak akhir tahun ini.

Kami berharap akhir tahun ini dapat diterapkan dan jangan sampai tertunda lagi. Tujuannya tak lain untuk perbaikan pembangunan kota Medan dan juga meningkatkan PAD,” kata Salman.

Menurutnya, untuk merealisasikan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tidak perlu membutuhkan waktu lama. Bahkan, sebetulnya akhir tahun 2017 sudah terwujud tapi kenyataannya tidak demikian.

Sementara, Kepala Dishub Medan Renward Parapat mengatakan, minimnya pencapaian retribusi parkir ini dikarenakan adanya proyek drainase. Akibatnya, beberapa lokasi yang potensial tidak bisa lagi dilakukan pengutipan.

“Target yang dibebankan tahun 2017 terlalu besar. Padahal, pada tahun 2016 target belum tercapai. Sementara, tahun lalu sedang fokus pengerjaan proyek drainase sehingga mempengaruhi pendapatan parkir dan tak bisa dikutip,” ujarnya.

Dikatakan Renward, untuk meningkatkan pendapatan sektor parkir ini memang menjadi salah satu alternatif dikelola pihak ketiga. Namun, diakui masih terkendala perwal karena belum rampung. Oleh karenanya, mau tidak mau belum dapat terlaksana.

“Namun demikian, saat ini perwal sudah masuk tahap finalisasi untuk konsep pihak ketiga seperti apa. Nantinya, akan kita undang dari Komisi D untuk menyelesaikannya dan mudah-mudahan sebelum akhir tahun diterapkan,” pungkasnya. (ris/ila)

 

 

SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan retribusi parkir tahun anggaran 2017 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan jauh dari target yang diharapkan. Bagaimana tidak, dari target yang ditetapkan Rp41,8 miliar hanya tercapai Rp17,7 miliar atau 19,7 persen. Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendorong agar dikelola pihak ketiga.

Sekretaris Anggota Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, permasalahan rendahnya capaian retribusi parkir ini sudah diusulkan solusinya untuk dikelola pihak ketiga atau swasta. Namun, usulan tersebut tak kunjung diterapkan Dishub Medan.

“Usulan kerja sama dengan pihak ketiga sudah digulirkan sejak akhir tahun 2016, sementara sekarang sudah memasuki akhir 2018. Jadi, apakah membutuhkan waktu selama ini untuk merealisasikannya dengan membuat sebuah peraturan wali kota (perwal). Padahal, kebocoran dari retribusi parkir ini terus berlangsung,” ungkap Salman, kemarin.

Diutarakan Salman, rendahnya capaian retribusi parkir yang jauh dari target dan tak sampai 50 persen perlu menjadi catatan untuk bahan evaluasi. Sebab, hal ini menunjukkan kelalaian untuk segera disikapi.

“Makanya, kami berharap sesegera mungkin direalisasikan pengelolaan kepada pihak ketiga dan paling tidak akhir tahun ini.

Kami berharap akhir tahun ini dapat diterapkan dan jangan sampai tertunda lagi. Tujuannya tak lain untuk perbaikan pembangunan kota Medan dan juga meningkatkan PAD,” kata Salman.

Menurutnya, untuk merealisasikan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tidak perlu membutuhkan waktu lama. Bahkan, sebetulnya akhir tahun 2017 sudah terwujud tapi kenyataannya tidak demikian.

Sementara, Kepala Dishub Medan Renward Parapat mengatakan, minimnya pencapaian retribusi parkir ini dikarenakan adanya proyek drainase. Akibatnya, beberapa lokasi yang potensial tidak bisa lagi dilakukan pengutipan.

“Target yang dibebankan tahun 2017 terlalu besar. Padahal, pada tahun 2016 target belum tercapai. Sementara, tahun lalu sedang fokus pengerjaan proyek drainase sehingga mempengaruhi pendapatan parkir dan tak bisa dikutip,” ujarnya.

Dikatakan Renward, untuk meningkatkan pendapatan sektor parkir ini memang menjadi salah satu alternatif dikelola pihak ketiga. Namun, diakui masih terkendala perwal karena belum rampung. Oleh karenanya, mau tidak mau belum dapat terlaksana.

“Namun demikian, saat ini perwal sudah masuk tahap finalisasi untuk konsep pihak ketiga seperti apa. Nantinya, akan kita undang dari Komisi D untuk menyelesaikannya dan mudah-mudahan sebelum akhir tahun diterapkan,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/