26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pajak Reksa Dana Harus Tetap 5 Persen

Pelaku industri reksa dana berharap penetapan pajak penghasilan (PPh) tetap di level 5 persen dan tidak naik lagi. Untuk itu Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) terus melakukan pendekatan dengan regulator, supaya PPh tidak membebani operasional industri.

Demikian disampaikan Ketua APRDI, Abipriyadi Riyanto, di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/3). “Kalau 5 persen kan sudah dilakukan, dan kami menerima. Namun kita ingin 5 persen forever,” jelas Abi.
Untuk itu, asosiasi siap melakukan pendekatan dengan Direktorat Jenderal Pajak guna melunakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009, tentang PPh atas penghasilan, yaitu bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksa dana.

“Kita kan masih punya waktu 3 tahun, untuk lobby. Dari sisi Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), mereka sudah dukung,” ucapnya.

Seperti diketahui, instrumen reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana. Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0 persen, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15 persen.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh. (net/jpnn)

Pelaku industri reksa dana berharap penetapan pajak penghasilan (PPh) tetap di level 5 persen dan tidak naik lagi. Untuk itu Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) terus melakukan pendekatan dengan regulator, supaya PPh tidak membebani operasional industri.

Demikian disampaikan Ketua APRDI, Abipriyadi Riyanto, di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/3). “Kalau 5 persen kan sudah dilakukan, dan kami menerima. Namun kita ingin 5 persen forever,” jelas Abi.
Untuk itu, asosiasi siap melakukan pendekatan dengan Direktorat Jenderal Pajak guna melunakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009, tentang PPh atas penghasilan, yaitu bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksa dana.

“Kita kan masih punya waktu 3 tahun, untuk lobby. Dari sisi Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), mereka sudah dukung,” ucapnya.

Seperti diketahui, instrumen reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana. Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0 persen, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15 persen.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/