28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Deposito Tak Kunjung Dicairkan, Nasabah Adukan Bank Muamalat Penyabungan

MENGADU: Nirwan Parlaungan, seorang nasabah Bank Muamalat Indonesia KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, mengadukan pimpinan Cabang Bank Muamalat
MENGADU: Nirwan Parlaungan, seorang nasabah Bank Muamalat Indonesia KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, mengadukan pimpinan Cabang Bank Muamalat

MADINA, SUMUTPOS.CO – Nirwan Parlaungan, seorang nasabah Bank Muamalat Indonesia KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, mengadukan pimpinan Cabang Bank Muamalat KCP Penyabungan ke anggota DPRD Madina dan ke Komisi III dan XI DPR RI. Pengaduan terkait deposito Nirwan sebesar Rp450 juta, dan deposito istrinya Erna Sari sebesar Rp1,3 miliar, yang tidak kunjung dikembalikan pihak Bank Muamalat.

“Asal saya tagih, dibilang sabar dulu karena ada persoalan internal di Bank Muamalat. Tapi tak dijelaskan sampai kapan? Akhirnya karena sudah lewat tenggat, saya buka aja ke pers dan laporkan ke DPR RI,” kata Nirwan yang akrab disapa dengan panggilan Iwan Lea, kepada pers, Senin (16/3).

Nirwan dan istri menjadi nasabah Bank Muamalat Penyabungan sejak 14 November 2013. Pada 27 Januari 2017, Nirwan mendepositokan duitnya di Bank Muamalat sebesar Rp450 juta. Istrinya menyusul mendepositokan duitnya sebesar Rp1,3 miliar ke bank yang sama. Total semua deposito mereka berjumlah Rp1,75 miliar.

Beberapa waktu lalu, Nirwan ingin mencairkan depositonya. Tapi tidak dipenuhi pihak bank. Hasil penelusuran yang dilakukan Nirwan, ada problem internal di Bank Muamalat Panyabungan, yakni terjadinya praktek penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut oleh seorang pegawai Bank Muamalat Penyabungan, bernama Henri Saputra Harahap. Akibat perbuatan Henri yang bertugas sebagai branch collection, sesuai audit internal Bank Muamalat Penyabungan menderita kerugian sebesar Rp2,64 miliar.

Atas pengaduan pimpinan Bank Muamalat Penyabungan ke Polres Madina, pada 10 Maret 2019 HSH ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan. Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina, Henri diseret ke meja hijau dan didakwa melakukan tindak pidana penggelapan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 263 KUHP, dan pasal 378 KUHP.

Tanggal 2 September 2019 lalu, jaksa menuntut Henri hukuman tiga tahun penjara. Tapi hakim tunggal Deny Riswanto, menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Hakim menyatakan, terdakwa Henri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Berlanjut. Sesuai pengakuan terdakwa, dan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa akibat perbuatan Henri, Bank Muamalat mengalami kerugian sebesar Rp2,64 miliar.

Apakah problem internal Bank Muamalat Penyabungan ini mempengaruhi pencairan deposito Nirwan dan istri, Nirwan mengaku tidak bisa memastikan.

“Saya tahunya menyimpan deposito di Bank Muamalat, yang katanya bisa setiap saat diambil. Tapi nyatanya sampai saat ini uang kami tak bisa diambil. Ini jelas pelanggaran hak-hak nasabah. Saya protes,” kata Nirwan.

Tidak terima hal itu, Nirwan mengadukan masalah tersebut kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina, yang juga anggota DPRD Kabupaten Madina, Teguh W Hasahatan Nasution. Melaui Teguh, problem yang dialami Nirwan dikomunikasikan kepada DPR RI Komisi 3 (membidangi hukum, HAM dan keamanan) dan Komisi XI (bidang perekonomian dan perbankan).

“Setelah buntu dan tak ada jawaban pasti dari KCP Bank Muamalat Penyabungan, kita coba bawa problem ini kepada jenjang yang lebih tinggi agar dapat solusi yang membuat semua pihak tenang dan didapat solusi,” kata Teguh mengakhiri. (rel)

MENGADU: Nirwan Parlaungan, seorang nasabah Bank Muamalat Indonesia KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, mengadukan pimpinan Cabang Bank Muamalat
MENGADU: Nirwan Parlaungan, seorang nasabah Bank Muamalat Indonesia KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, mengadukan pimpinan Cabang Bank Muamalat

MADINA, SUMUTPOS.CO – Nirwan Parlaungan, seorang nasabah Bank Muamalat Indonesia KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, mengadukan pimpinan Cabang Bank Muamalat KCP Penyabungan ke anggota DPRD Madina dan ke Komisi III dan XI DPR RI. Pengaduan terkait deposito Nirwan sebesar Rp450 juta, dan deposito istrinya Erna Sari sebesar Rp1,3 miliar, yang tidak kunjung dikembalikan pihak Bank Muamalat.

“Asal saya tagih, dibilang sabar dulu karena ada persoalan internal di Bank Muamalat. Tapi tak dijelaskan sampai kapan? Akhirnya karena sudah lewat tenggat, saya buka aja ke pers dan laporkan ke DPR RI,” kata Nirwan yang akrab disapa dengan panggilan Iwan Lea, kepada pers, Senin (16/3).

Nirwan dan istri menjadi nasabah Bank Muamalat Penyabungan sejak 14 November 2013. Pada 27 Januari 2017, Nirwan mendepositokan duitnya di Bank Muamalat sebesar Rp450 juta. Istrinya menyusul mendepositokan duitnya sebesar Rp1,3 miliar ke bank yang sama. Total semua deposito mereka berjumlah Rp1,75 miliar.

Beberapa waktu lalu, Nirwan ingin mencairkan depositonya. Tapi tidak dipenuhi pihak bank. Hasil penelusuran yang dilakukan Nirwan, ada problem internal di Bank Muamalat Panyabungan, yakni terjadinya praktek penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut oleh seorang pegawai Bank Muamalat Penyabungan, bernama Henri Saputra Harahap. Akibat perbuatan Henri yang bertugas sebagai branch collection, sesuai audit internal Bank Muamalat Penyabungan menderita kerugian sebesar Rp2,64 miliar.

Atas pengaduan pimpinan Bank Muamalat Penyabungan ke Polres Madina, pada 10 Maret 2019 HSH ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan. Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina, Henri diseret ke meja hijau dan didakwa melakukan tindak pidana penggelapan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 263 KUHP, dan pasal 378 KUHP.

Tanggal 2 September 2019 lalu, jaksa menuntut Henri hukuman tiga tahun penjara. Tapi hakim tunggal Deny Riswanto, menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Hakim menyatakan, terdakwa Henri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Berlanjut. Sesuai pengakuan terdakwa, dan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa akibat perbuatan Henri, Bank Muamalat mengalami kerugian sebesar Rp2,64 miliar.

Apakah problem internal Bank Muamalat Penyabungan ini mempengaruhi pencairan deposito Nirwan dan istri, Nirwan mengaku tidak bisa memastikan.

“Saya tahunya menyimpan deposito di Bank Muamalat, yang katanya bisa setiap saat diambil. Tapi nyatanya sampai saat ini uang kami tak bisa diambil. Ini jelas pelanggaran hak-hak nasabah. Saya protes,” kata Nirwan.

Tidak terima hal itu, Nirwan mengadukan masalah tersebut kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina, yang juga anggota DPRD Kabupaten Madina, Teguh W Hasahatan Nasution. Melaui Teguh, problem yang dialami Nirwan dikomunikasikan kepada DPR RI Komisi 3 (membidangi hukum, HAM dan keamanan) dan Komisi XI (bidang perekonomian dan perbankan).

“Setelah buntu dan tak ada jawaban pasti dari KCP Bank Muamalat Penyabungan, kita coba bawa problem ini kepada jenjang yang lebih tinggi agar dapat solusi yang membuat semua pihak tenang dan didapat solusi,” kata Teguh mengakhiri. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/