28 C
Medan
Monday, March 10, 2025

OJK Didesak Pantau Seleksi Komisaris Bank Sumut

Pada kesempatan terpisah, peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aryo Irhamna mengatakan, OJK meskipun lembaga baru tetapi sumber daya manusianya memiliki kualifikasi untuk melakukan seleksi pimpinan bank karena SDM OJK mayoritas berasal dari BI dan Bappepam LK.

”Ya pemilihan komisaris atau perusahaan yang sudah terbuka harus melalui proses RUPS kemudian melalui proses fit and proper test oleh OJK,” kata Aryo.

Aryo mengaku, sebelum masa jabatan habis, seharusnya sudah ada proses untuk memilih komisasris baru.

Terkait masalah ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis enggan berkomentar.

”Maaf mas saya tidak bisa jawab, silakan tanya saja ke pak Heru Kristiana (Ketua Deputi Komisioner OJK Bidang Perbankan, Red)” kata Irwan kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Riano Oscha menilai proses pemilihan komisaris Bank Sumut penuh dugaan kolusi karena tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

”Seharusnya setiap usulan calon komisaris di PT Bank Sumut harus melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang lengkap minimal tiga orang dengan adanya komisaris non independen sebagai salah satu calon anggota yang diatur dalam ketentuan,” ungkap Riano, akhir pekan lalu.

Riano mengatakan, calon anggota komisaris wajib memenuhi persyaratan utama yaitu integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia No.12/23/2010 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan.

”Calon-calon komisaris yang diajukan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan berpotensi menimbulkan conflict of interest,” tegas Riano.

Sebagaimana diketahui, menurut UU 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan berbagai Peraturan Bank Indonesia, pengelolaan sebuah bank harus berdasarkan prinsip kehatian-hatian (prudential banking), prinsip manajemen risiko dan kepatuhan (risk management and compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate governance) mengacu pada sistem perbankan yang sehat dengan berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bahwa sesuai dengan maksud tujuan pembentukannya, OJK harus menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai regulator/pengatur, pengawas dan pemeriksa bank sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Segala pernyataan, sikap dan tindakan OJK harus mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu. (jpnn/val)

Pada kesempatan terpisah, peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aryo Irhamna mengatakan, OJK meskipun lembaga baru tetapi sumber daya manusianya memiliki kualifikasi untuk melakukan seleksi pimpinan bank karena SDM OJK mayoritas berasal dari BI dan Bappepam LK.

”Ya pemilihan komisaris atau perusahaan yang sudah terbuka harus melalui proses RUPS kemudian melalui proses fit and proper test oleh OJK,” kata Aryo.

Aryo mengaku, sebelum masa jabatan habis, seharusnya sudah ada proses untuk memilih komisasris baru.

Terkait masalah ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis enggan berkomentar.

”Maaf mas saya tidak bisa jawab, silakan tanya saja ke pak Heru Kristiana (Ketua Deputi Komisioner OJK Bidang Perbankan, Red)” kata Irwan kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Riano Oscha menilai proses pemilihan komisaris Bank Sumut penuh dugaan kolusi karena tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

”Seharusnya setiap usulan calon komisaris di PT Bank Sumut harus melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang lengkap minimal tiga orang dengan adanya komisaris non independen sebagai salah satu calon anggota yang diatur dalam ketentuan,” ungkap Riano, akhir pekan lalu.

Riano mengatakan, calon anggota komisaris wajib memenuhi persyaratan utama yaitu integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia No.12/23/2010 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan.

”Calon-calon komisaris yang diajukan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan berpotensi menimbulkan conflict of interest,” tegas Riano.

Sebagaimana diketahui, menurut UU 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan berbagai Peraturan Bank Indonesia, pengelolaan sebuah bank harus berdasarkan prinsip kehatian-hatian (prudential banking), prinsip manajemen risiko dan kepatuhan (risk management and compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate governance) mengacu pada sistem perbankan yang sehat dengan berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bahwa sesuai dengan maksud tujuan pembentukannya, OJK harus menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai regulator/pengatur, pengawas dan pemeriksa bank sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Segala pernyataan, sikap dan tindakan OJK harus mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu. (jpnn/val)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru