MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan 18 pekerja asal Tiongkok yang dituding tak memiliki izin bekerja di Indonesia dibantah mentah-mentah pihak Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumut.
Penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat, dianggap salah kaprah.
“Tidak benar kita kecolongan. Setelah saya tanya ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan, 18 pekerja yang diamankan itu punya dokumen-dokumen resmi untuk bekerja, termasuk masalah KITAS (kartu izin tinggal terbatas) yang sedang dalam pengurusan. Jadi KITAS-nya segera menyusul,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut Yudi Kurniadi, kepada Sumut Pos, Rabu (16/11).
Menurutnya, perusahaan pembangun PLTU di sana memiliki izin untuk memperkerjakan 18 orang buruhnya itu. “Jadi memang mereka memiliki izin untuk mempekerjakan ke-18 orang itu. Kalau kenapa ditangkap Poldasu, tanyalah ke mereka (Poldasu). Dari pihak kami ijinnya lengkap,” sebut Yudi.
Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Poldasu, AKBP Robin Simatupang yang dihubungi guna dimintai keterangan terkait jawaban orang nomor satu di Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut itu bungkam.
Pesan singkat berisi konfirmasi soal keterangan Kadiv Kanwil Kemenkumham Sumut yang dikirimkan Sumut Pos ke nomor 0811636xxx milik perwira berpangkat dua melati emas ini hingga berita diturunkan tak mendapat jawaban.
Sebagaimana diberitakan, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan di Mapoldasu Selasa (15/11) mengatakan ke 18 pekerja yang berasal dari tiga perusahaan penyalur, yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia 15 pekerjanya tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Toga mengatakan, 18 pekerja asing yang diamankan tersebut semuanya berasal dari Tiongkok. Enam pekerja yang berasal dari PT Sinohydro Erection, yakni Liu Zhibin (63 tahun), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), dan Zhao Guangjun (33).
Sementara enam orang lain yang berasal dari PT Indo Pusat Bumi, yaitu Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51). Lalu enam orang lagi dari PT Hebei Jiankan Indonesia, yakni Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25), dan Zhang Meng (28).
Para pekerja asing ini, lanjut Toga, umumnya dipekerjakan sebagai buruh kasar di bagian konstruksi. Dari hasil penyelidikan sementara, para pekerja asing ini sudah tinggal selama dua sampai tiga bulan lamanya di Langkat.
Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang mengatakan, para pekerja ini rata-rata tidak dilengkapi dengan dokumen kerja di Indonesia.
Pihaknya pun, kata Robin, telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Imigrasi dan Disnakertrans Sumut, dalam menangani mereka. Setelah mereka ditangkap dan diperiksa, kemudian Poldasu menyerahkan ke pihak imigrasi. (mag-1/ije)