25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tersangka Pungli KSOP Sibolga Dikirim ke Jaksa

PELIMPAHAN: Dua tersangka Pungli di Pelabuhan Sibolga dilimpahkan di Kejati Sumut, Jumat (17/2).
(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dua oknum pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (17/2) siang.

Kedua tersangka itu, adalah Tohong Siregar dan Taufiq Ismail. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KSOP Sibolga. “Iya, hari ini (kemarin,red), menerima dua tersangka pungutan liar di KSOP Sibolga dari Polda Sumatera Utara,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Jaksa di Bidang Humas Yosgernold Tarigan, kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Yosgernold Tarigan mengatakan, setelah dilakukan registrasi perkara dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. “Setelah itu kita akan membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili dalam waktu ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan terkait dengan kasus yang dilakukan kedua tersangka membanderol tarif pengurusan izin berlayar kapal dengan nominal Rp200 ribu – Rp2 juta di Pelabuhan Sibolga yang semestinya tidak ada pemungutan biaya.

“Meskipun tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan izin berlayar, namun kedua tersangka yang memiliki jalur wewenang dalam penerbitan izin itu mematok bayaran Rp200 ribu sampai Rp2 juta kepada setiap pengurus surat izin berlayar kapal,” tutur Yosgernold Tarigan.

Begitu juga pihak Kejati Sumut sudah menunjuk tim JPU untuk mengadili kedua tersangka di Pengadilan Tipikor Medan. “Keduanya akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (2) subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Poldasu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Sibolga, Sumut, Jumat, 23 Desember 2016, saat pengurus kapal KM Wora Victory yang diwakili oleh Tulus Simanungkalit memberikan uang pelicin pengurusan surat izin berlayar sebesar Rp. 200 Ribu kepada Kedua tersangka.

Dari lokasi polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data izin berlayar kapal-kapal yang telah berangkat dan ditemukan uang dari Taufik Rp2,1 juta dan Tohong Siregar Rp1 juta.(gus/yaa)

 

PELIMPAHAN: Dua tersangka Pungli di Pelabuhan Sibolga dilimpahkan di Kejati Sumut, Jumat (17/2).
(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dua oknum pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (17/2) siang.

Kedua tersangka itu, adalah Tohong Siregar dan Taufiq Ismail. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KSOP Sibolga. “Iya, hari ini (kemarin,red), menerima dua tersangka pungutan liar di KSOP Sibolga dari Polda Sumatera Utara,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Jaksa di Bidang Humas Yosgernold Tarigan, kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Yosgernold Tarigan mengatakan, setelah dilakukan registrasi perkara dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. “Setelah itu kita akan membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili dalam waktu ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan terkait dengan kasus yang dilakukan kedua tersangka membanderol tarif pengurusan izin berlayar kapal dengan nominal Rp200 ribu – Rp2 juta di Pelabuhan Sibolga yang semestinya tidak ada pemungutan biaya.

“Meskipun tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan izin berlayar, namun kedua tersangka yang memiliki jalur wewenang dalam penerbitan izin itu mematok bayaran Rp200 ribu sampai Rp2 juta kepada setiap pengurus surat izin berlayar kapal,” tutur Yosgernold Tarigan.

Begitu juga pihak Kejati Sumut sudah menunjuk tim JPU untuk mengadili kedua tersangka di Pengadilan Tipikor Medan. “Keduanya akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (2) subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Poldasu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Sibolga, Sumut, Jumat, 23 Desember 2016, saat pengurus kapal KM Wora Victory yang diwakili oleh Tulus Simanungkalit memberikan uang pelicin pengurusan surat izin berlayar sebesar Rp. 200 Ribu kepada Kedua tersangka.

Dari lokasi polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data izin berlayar kapal-kapal yang telah berangkat dan ditemukan uang dari Taufik Rp2,1 juta dan Tohong Siregar Rp1 juta.(gus/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/