JAKARTA- Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan menggelontorkan dana investasi senilai Rp10,5 triliun untuk membiayai 6 proyek.
“Pertama, proyek ramah lingkungan (minihydro, biomassa dan waste to energi) sebesar Rp211,680 miliar,” ujar Kepala PIP Saritoan Siregar pada pemaparan kinerja PIP di Sentul Bogor, Sabtu (16/3).
Program proyek minihydro ini adalah pembiayaan yang terbaru. Baik dalam sisi calon mitra (swasta) maupun hal teknis.
Kedua, PIP akan membiayai public private partnership sebesar Rp100 miliar. Ketiga, PIP akan membiayai pengambilaalihan PT Inalum sebesar Rp7 triliun. “Keempat akan membiayai fasilitas dana geothermal sebesar Rp2,43 triliun,” katanya.
Kelima, pinjaman pembiayaan kepada pemda sebesar Rp450 miliar. Terakhir keenam rencana pembiayaan pinjaman ke BUMN sebesar Rp350 miliar.
Dalam mengimplementasikan program tersebut, PIP melakukan strategi yaitu PIP akan mengikuti keikutsertaan dalam program pemerintah. Yaitu terlibat Masterplane Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
“Program MP3EI yang diikutsertakan adalah konektivitas wilayah berupa pembiayaan jalan tol, jembatan, pelabuhan dan bandara,” ungkapnya.
Selanjutnya adalah penyediaan sarana air bersih. PIP juga akan melakukan kemitraan baik pembiayaan konektivitas dan penyediaan air bersih.
Kemitraan dilakukan dengan kementerian, badan usaha, lembaga donor luar negeri.
Strategi terakhir adalah edukasi calon mitra (pemerintah daerah) seperti penganggaran, studi kelayakan dan penatausahaan.
Selain itu PIP juga sedang menggodok payung hukum dalam penyaluran dana ini. Hal itu agar tugas investasi PIP tidak mengalami kerugian.
“Kita nggak ingin kayak yang lain, gara-gara merugi terus masuk bui. Saya ingin pensiun dapat menimang cucu tanpa ada sangkut paut hukum,” sambung Saritoan Siregar.
Setiap investasi yang dilakukan oleh PIP yang rentan dengan kerugian adalah eksplorasi ladang minyak. Sebab ekplorasi ladang minyak memiliki resistensi yang sangat tinggi. “Tapi kami tetap meminta kepada pelaku eksplorasi jika tidak berhasil menemukan ladang minyak tetap harus membayar hutangnya disertai bunga yang telah ditentukan oleh BI,” ucapnya.
Ini merupakan komitmen PIP terhadap UU No 1 tentang perbendaharaan negara 2004 yang melarang BLU merugi. Meskipun BLU bukanlah ditargetkan mencari keuntungan.
BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mensejahterakan bangsa. (net/jpnn)