30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

BPJS Kesehatan Bayar Utang Klaim RS Rp11 T

PERLIHATKAN: Seorang petugas BPJS Kesehatan memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat kepada media.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan membayar utang klaim bulan ini Rp11 triliun. Jumlah tersebut tergolong besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya Rp8 triliun. Hal itu merupakan dampak pembayaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Sampai hari ini (kemarin, Red), tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf di kantor pusat BPJS Kesehatan, kemarin (16/4).

Selain pembayaran klaim, BPJS Kesehatan membayarkan dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Rp 1,1 triliun. Menurut Iqbal, pembayaran fasilitas kesehatan itu bisa terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Dengan pembayaran utang klaim jatuh tempo kepada fasilitas kesehatan, kata Iqbal, pihak fasilitas kesehatan juga diharapkan bisa memenuhi kewajibannya seperti yang tertuang dalam regulasi. Misalnya, membayarkan obat dan keperluan medis lainnya. Iqbal juga berharap pihak RS semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

Di tempat yang sama, Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah menjelaskan, pembiayaan klaim tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Dana tersebut berasal dari iuran PBI yang dibayarkan pemerintah lebih awal.(jpc/ala)

PERLIHATKAN: Seorang petugas BPJS Kesehatan memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat kepada media.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan membayar utang klaim bulan ini Rp11 triliun. Jumlah tersebut tergolong besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya Rp8 triliun. Hal itu merupakan dampak pembayaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Sampai hari ini (kemarin, Red), tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf di kantor pusat BPJS Kesehatan, kemarin (16/4).

Selain pembayaran klaim, BPJS Kesehatan membayarkan dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Rp 1,1 triliun. Menurut Iqbal, pembayaran fasilitas kesehatan itu bisa terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Dengan pembayaran utang klaim jatuh tempo kepada fasilitas kesehatan, kata Iqbal, pihak fasilitas kesehatan juga diharapkan bisa memenuhi kewajibannya seperti yang tertuang dalam regulasi. Misalnya, membayarkan obat dan keperluan medis lainnya. Iqbal juga berharap pihak RS semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

Di tempat yang sama, Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah menjelaskan, pembiayaan klaim tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Dana tersebut berasal dari iuran PBI yang dibayarkan pemerintah lebih awal.(jpc/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/