SIDIKALANG – Pedagang Blok A dan B Pusat Pasar Sidikalang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tetap memberikan dispensasi Iuran Layanan Pasar (ILP) hingga tahun 2030. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Dairi bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi, Senin (27/7).
RDP yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Dairi itu dipimpin Ketua Komisi III Carles Tamba dan dihadiri anggota komisi, jajaran Pemkab Dairi, serta direksi PD Pasar Dairi.
Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang, Ferdinan Sihaloho, Romauli Purba, dan Eppen Sitanggang meminta PD Pasar menunda pemberlakuan normalisasi ILP hingga tercapai kesepakatan bersama dengan para pedagang. Mereka juga mendesak agar kebijakan dispensasi yang selama ini berlaku tetap dilanjutkan mengingat kondisi ekonomi yang dinilai masih lesu.
Romauli Purba menegaskan para pedagang bukan sekadar penyewa kios sebagaimana yang selama ini dipersepsikan.
“Kami bukan penyewa. Kami pemegang Hak Guna Bangunan (HGB). Kios yang kami tempati kami peroleh dengan mencicil ke Bank Sumut selama lima hingga sepuluh tahun,” ujarnya.
Menurut para pedagang, kondisi usaha belum sepenuhnya pulih. Bahkan, tidak jarang mereka tidak memperoleh transaksi sama sekali dalam sehari sehingga pemberlakuan normalisasi ILP dinilai akan semakin membebani pelaku usaha.
Selain meminta dispensasi hingga 2030, pedagang juga mendesak PD Pasar lebih transparan dalam perhitungan dan penetapan ILP, melibatkan pedagang dalam setiap pengambilan kebijakan, serta meningkatkan fasilitas dan pelayanan pasar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur PD Pasar Dairi Lumpin Pangaribuan menjelaskan kebijakan normalisasi ILP dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dispensasi yang telah diberlakukan selama lima tahun terakhir.
Ia menjelaskan, dispensasi mulai diterapkan sejak 2021 sebagai bentuk dukungan kepada pedagang yang terdampak pandemi Covid-19. Selama periode itu, pedagang hanya diwajibkan membayar ILP selama tiga bulan setiap tahun, sementara sembilan bulan lainnya mendapat keringanan.
“Yang kami lakukan bukan menaikkan tarif ILP, tetapi mengembalikan pembayaran ke kondisi normal. Langkah ini diperlukan untuk mendukung operasional PD Pasar,” kata Lumpin.
Menyikapi perbedaan pandangan tersebut, Komisi III DPRD Dairi meminta PD Pasar mempertimbangkan pemberlakuan normalisasi secara bertahap agar tidak semakin memberatkan pedagang.
Anggota Komisi III, di antaranya Henra Sinaga, Halim Lumbanbatu, Joel Simanulang, dan Abdul Gafur Simatupang, mengusulkan agar normalisasi dilakukan secara bertahap, misalnya selama enam bulan, sebelum diberlakukan penuh ketika kondisi ekonomi pedagang membaik. Langkah itu juga diharapkan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan pasar.
Ketua Komisi III DPRD Dairi Carles Tamba mengatakan hasil RDP akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Dairi sebagai bahan pertimbangan dalam mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kami berharap ada jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjaga keberlangsungan operasional PD Pasar,” ujar Carles. (rud/ila)

