MEDAN, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar acara Waspada Investasi Ilegal, di Hotel Arya Duta Medan, Kamis (17/11). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusup Ansori mengatakan, revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital.
Sistem bisnis yang bersifat konvensional, lanjutnya, mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan. Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Dia menambahkan, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu, juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.
“Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah, sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya, namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” ujar Yusup.
Adapun, berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, sejak Januari-Oktober 2022, terdapat 1.788 penyampaian informasi dari masyarakat Sumatera Utara (Sumut) terkait dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK. “Peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya rekan-rekan media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjol illegal ini,” katanya.
Selain itu, sambungnya, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah Sumut sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda.
“Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK,” tandasnya. (dwi)