31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bea Cukai Permudah Ekspor

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai kini memulai terobosan baru dalam mempermudah layanan kepabeanan bagi eksporter.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, kemudahan ini diberikan kepada eksporter yang selama ini memiliki rekam jejak (track record) bagus dalam bidang kepabeanan.”Untuk tahap awal, layanan ini diberikan pada perusahaan yang trusted (bisa dipercaya),’” ujarnya kemarin (17/12).

Menurut Agung, Authorized Economic Operator (AEO) ini merupakan standar layanan yang disusun Organisasi Kepabeanan Dunia atau World Custom Organization (WCO). Dengan layanan ini, perusahaan tidak perlu repot mengurus administrasi kepabeanan yang ketat setiap melakukan ekspor. “Jadi hanya dilakukan audit pada waktu-waktu tertentu,” katanya.

Untuk tahap awal, lanjut dia, Bea Cukai sudah melakukan seleksi dan akhirnya terpilih 9 perusahaan yang berhak mendapat layanan AEO. Sembilan perusahaan tersebut adalah Asahimas Chemical, Aspec, PT Indah Kiat Paper Tbk, LG Electronic Indonesia, Philips Indonesia, PT Smart Tbk, Toyota Motor Manufacturing Company, Unilever Indonesia, dan Nestle.

Agung mengatakan, 9 perusahaan tersebut terpilih setelah dilakukan audit dan track record selama dua tahun terakhir sangat baik. Artinya, tidak ada catatan pelanggaran kepabeanan dan tidak menunggak pajak, sehingga layak masuk kategori low risk atau berisiko rendah.

Penerapan AEO di Indonesia memang terlambat dibanding negara-negara lain yang sudah melakukannya sejak lama. Indonesia tercatat sebagai negara ke-71 yang menerapkan AEO di antara negara-negara dalam WCO. Menurut Agung, layanan AEO akan diperluas untuk eksporter lain. Rencananya, tahun depan Bea Cukai akan memberikan fasilitas kemudahan kepabeanan ini kepada 110 perusahaan lokal.

Untuk itu, Bea Cukai akan membentuk satuan unit khusus yang akan menangani layanan AEO. “Kita harapkan makin banyak perusahaan yang bisa memanfaatkan layanan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, layanan kepabeanan merupakan salah satu sektor yang harus ditingkatkan untuk mendorong kelancaran ekspor maupun impor. ‘Kalau urusan di pelabuhan lancar, daya saing akan makin bagus,’ ujarnya. (owi/oki/jpnn/ila)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai kini memulai terobosan baru dalam mempermudah layanan kepabeanan bagi eksporter.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, kemudahan ini diberikan kepada eksporter yang selama ini memiliki rekam jejak (track record) bagus dalam bidang kepabeanan.”Untuk tahap awal, layanan ini diberikan pada perusahaan yang trusted (bisa dipercaya),’” ujarnya kemarin (17/12).

Menurut Agung, Authorized Economic Operator (AEO) ini merupakan standar layanan yang disusun Organisasi Kepabeanan Dunia atau World Custom Organization (WCO). Dengan layanan ini, perusahaan tidak perlu repot mengurus administrasi kepabeanan yang ketat setiap melakukan ekspor. “Jadi hanya dilakukan audit pada waktu-waktu tertentu,” katanya.

Untuk tahap awal, lanjut dia, Bea Cukai sudah melakukan seleksi dan akhirnya terpilih 9 perusahaan yang berhak mendapat layanan AEO. Sembilan perusahaan tersebut adalah Asahimas Chemical, Aspec, PT Indah Kiat Paper Tbk, LG Electronic Indonesia, Philips Indonesia, PT Smart Tbk, Toyota Motor Manufacturing Company, Unilever Indonesia, dan Nestle.

Agung mengatakan, 9 perusahaan tersebut terpilih setelah dilakukan audit dan track record selama dua tahun terakhir sangat baik. Artinya, tidak ada catatan pelanggaran kepabeanan dan tidak menunggak pajak, sehingga layak masuk kategori low risk atau berisiko rendah.

Penerapan AEO di Indonesia memang terlambat dibanding negara-negara lain yang sudah melakukannya sejak lama. Indonesia tercatat sebagai negara ke-71 yang menerapkan AEO di antara negara-negara dalam WCO. Menurut Agung, layanan AEO akan diperluas untuk eksporter lain. Rencananya, tahun depan Bea Cukai akan memberikan fasilitas kemudahan kepabeanan ini kepada 110 perusahaan lokal.

Untuk itu, Bea Cukai akan membentuk satuan unit khusus yang akan menangani layanan AEO. “Kita harapkan makin banyak perusahaan yang bisa memanfaatkan layanan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, layanan kepabeanan merupakan salah satu sektor yang harus ditingkatkan untuk mendorong kelancaran ekspor maupun impor. ‘Kalau urusan di pelabuhan lancar, daya saing akan makin bagus,’ ujarnya. (owi/oki/jpnn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/