25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Harga PCR di KNIA Turun Jadi Rp525 Ribu

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sesuai permintaan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga tes PCR di Kualanamu International Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang, sudah turun menjadi Rp 525.000. Tarif baru ini berlaku mulai Rabu (18/8) dengan hasil 1×24 jam.

“PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Kualanamu telah berkoordinasi dengan Farmalab selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp525.000 sejalan dengan SE Kemenkes,” kata Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar saat dihubungi wartawan, Rabu (18/8).

Candra menyebutkan, penurunan tes Covid-19 bukan hanya PCR, tapi antigen harganya juga turun. “Tes antigen turun menjadi Rp125.000,” sebutnya.

Candra menambahkan, PT Angkasa Pura II mendukung semua langkah terbaik pemerintah untuk mempercepat testing dan tracing yang bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi Nasional. “Kami mendukung penuh kebijakan dari pemerintah. Selama ini layanan tes kesehatan Covid-19 dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini. Sebelumnya, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900.000.

Belakangan Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19. Menurut Jokowi, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

“Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000,” kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Selain itu, Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1×24 jam. Menindaklanjuti intruksi Presiden, Kementerian Kesehatan RI telah mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021). Harga tes PCR di Bandara Kualanamu yang sebelumnya Rp 800.000 sekarang menjadi Rp 525.000.(mbc)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sesuai permintaan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga tes PCR di Kualanamu International Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang, sudah turun menjadi Rp 525.000. Tarif baru ini berlaku mulai Rabu (18/8) dengan hasil 1×24 jam.

“PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Kualanamu telah berkoordinasi dengan Farmalab selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp525.000 sejalan dengan SE Kemenkes,” kata Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar saat dihubungi wartawan, Rabu (18/8).

Candra menyebutkan, penurunan tes Covid-19 bukan hanya PCR, tapi antigen harganya juga turun. “Tes antigen turun menjadi Rp125.000,” sebutnya.

Candra menambahkan, PT Angkasa Pura II mendukung semua langkah terbaik pemerintah untuk mempercepat testing dan tracing yang bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi Nasional. “Kami mendukung penuh kebijakan dari pemerintah. Selama ini layanan tes kesehatan Covid-19 dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini. Sebelumnya, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900.000.

Belakangan Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19. Menurut Jokowi, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

“Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000,” kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Selain itu, Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1×24 jam. Menindaklanjuti intruksi Presiden, Kementerian Kesehatan RI telah mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021). Harga tes PCR di Bandara Kualanamu yang sebelumnya Rp 800.000 sekarang menjadi Rp 525.000.(mbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/