31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Uji Kir Taksi Online Gratis, PAD Melayang

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, pada acara “Cakap-cakap Seru bersama Grab” di Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Rencana Menteri Perhubungan (Menhub) menggratiskan uji Kir untuk taksi online, bakal membawa kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya selama ini, retribusi uji Kir menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, jika uji Kir digratiskan, maka Pemko Medan bakal kehilangan salah satu sumber PAD-nya.

Dinas Perhubungan Kota Medan belum berani menyahuti kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi, ihwal membantu sopir taksi online dalam pengurusan SIM A Umum secara gratis. Sebab, sebelum diterapkan, kebijakan ini harus mendapat persetujuan dari Wali Kota Medan. “Kami tentunya belum bisa putuskan menyikapi pernyataan Menhub itu. Harus dikoordinasikan dulu ke pimpinan (wali kota, Red),” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Senin (26/2).

Dijelaskannya, ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pembiayaan untuk uji Kir, dimana menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko melalui retribusi dari sektor tersebut. Dishub diakui Edison, hingga kemarin belum menerima surat edaran resmi atas pernyataan Menhub Budi Karya tersebut. “Belum ada (menerima surat edaran dan lainnya), sekaitan kebijakan itu. Saya saja baru dengar tadi malam setelah membaca berita. Kan ada perda-nya menyangkut itu (uji KIR), kami belum bisa tanggapi. Tunggu pimpinan kita dululah,” katanya.

Sementara menurut informasi dari Kadis Perhubungan Medan, biaya untuk speksi pertama atau mobil baru seperti taksi online itu, sebesar Rp51.500. Sedangkan untuk perpanjangan cuma dikenakan Rp41.500. Sementara kuota taksi online di Sumut ada sekitar 3.500 armada. Jadi, potensi PAD yang bakal hilang berkisar Rp180.250.000. Namun berdasarkan sumber Sumut Pos beberapa waktu lalu, jumlah armada taksi online yang beroperasi di Sumut telah melebihi kuota, berkisar 15 ribu lebih.

Menyikapi bakal hilangnya potensi PAD dari sector uji Kir, anggota Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis menolak keras rencana Menhub menggratiskan retribusi uji Kir. Menurutnya, selama ini Pemko memiliki pendapatan atau retribusi dari sektor tersebut yang berguna untuk pembangunan. “Saya pikir tidak tepat juga ujug-ujug kebijakan dari Menhub ini diterapkan di Medan. Karena kita selama ini memperoleh PAD dari sektor itu, kalau digratiskan apalagi yang Pemko dapatkan dari situ,” katanya.

Politisi PPP ini menyebut, biaya Rp51.500 untuk uji KIR dan Rp41.000 untuk perpanjangannya sudah sangat terjangkau. Seharusnya, menurut dia, pengemudi taksi online bisa mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut. “Kan sudah murah itu. Kalau tadi sampai jutaan atau ratusan ribu nilainya, mungkin betul dapat memberatkan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, pada acara “Cakap-cakap Seru bersama Grab” di Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Rencana Menteri Perhubungan (Menhub) menggratiskan uji Kir untuk taksi online, bakal membawa kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya selama ini, retribusi uji Kir menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, jika uji Kir digratiskan, maka Pemko Medan bakal kehilangan salah satu sumber PAD-nya.

Dinas Perhubungan Kota Medan belum berani menyahuti kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi, ihwal membantu sopir taksi online dalam pengurusan SIM A Umum secara gratis. Sebab, sebelum diterapkan, kebijakan ini harus mendapat persetujuan dari Wali Kota Medan. “Kami tentunya belum bisa putuskan menyikapi pernyataan Menhub itu. Harus dikoordinasikan dulu ke pimpinan (wali kota, Red),” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Senin (26/2).

Dijelaskannya, ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pembiayaan untuk uji Kir, dimana menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko melalui retribusi dari sektor tersebut. Dishub diakui Edison, hingga kemarin belum menerima surat edaran resmi atas pernyataan Menhub Budi Karya tersebut. “Belum ada (menerima surat edaran dan lainnya), sekaitan kebijakan itu. Saya saja baru dengar tadi malam setelah membaca berita. Kan ada perda-nya menyangkut itu (uji KIR), kami belum bisa tanggapi. Tunggu pimpinan kita dululah,” katanya.

Sementara menurut informasi dari Kadis Perhubungan Medan, biaya untuk speksi pertama atau mobil baru seperti taksi online itu, sebesar Rp51.500. Sedangkan untuk perpanjangan cuma dikenakan Rp41.500. Sementara kuota taksi online di Sumut ada sekitar 3.500 armada. Jadi, potensi PAD yang bakal hilang berkisar Rp180.250.000. Namun berdasarkan sumber Sumut Pos beberapa waktu lalu, jumlah armada taksi online yang beroperasi di Sumut telah melebihi kuota, berkisar 15 ribu lebih.

Menyikapi bakal hilangnya potensi PAD dari sector uji Kir, anggota Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis menolak keras rencana Menhub menggratiskan retribusi uji Kir. Menurutnya, selama ini Pemko memiliki pendapatan atau retribusi dari sektor tersebut yang berguna untuk pembangunan. “Saya pikir tidak tepat juga ujug-ujug kebijakan dari Menhub ini diterapkan di Medan. Karena kita selama ini memperoleh PAD dari sektor itu, kalau digratiskan apalagi yang Pemko dapatkan dari situ,” katanya.

Politisi PPP ini menyebut, biaya Rp51.500 untuk uji KIR dan Rp41.000 untuk perpanjangannya sudah sangat terjangkau. Seharusnya, menurut dia, pengemudi taksi online bisa mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut. “Kan sudah murah itu. Kalau tadi sampai jutaan atau ratusan ribu nilainya, mungkin betul dapat memberatkan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/