30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Bank Muamalat Tidak Cairkan Deposito Nasabah, Nirwan: Kerugian Bank Bukan Beban Nasabah

Nasabah Bank Muamalat KCP Panyabungan, Nirwan Parlaungan.
Nasabah Bank Muamalat KCP Panyabungan, Nirwan Parlaungan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasabah Bank Muamalat KCP Panyabungan, Nirwan Parlaungan mengatakan, kerugian yang di derita Bank Muamalat akibat tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum karyawannya , bukanlah tanggungan nasabahnya atau dibebankan kepada nasabahnya. “Perbuatan bank yang seperti itu sangat tidak baik dan tidak fair,” kata Nirwan kepada Sumut Pos, Kamis (19/3).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pernyataan Direktur Kepatuhan Bank Muamalat Indonesia, Donny Andri, yang menyebutkan bahwa Bank Muamalat tidak melakukan penggelapan dana nasabah Bank Mualamalat KCP Penyabungan atas nama Nirwan Parlaungan dan isterinya, Erna Sari. Melainkan pidana murni mantan karyawannya.

“Benar yang disampaikan Andri Donny, bahwa saya dan istri saya Erna Sari sudah menjadi nasabah Bank Muamalat sejak tahun 2014. Dan kami menyetorkan dana sebesar Rp1,75 miliar untuk didepositokan di bank itu, melalui Henri Saputra Harahap sebagai karyawan Bank Muamalat jabatan sebagai branch collection,” kata Nirwan.

Nirwan mengaku tidak terima pernyataan pihak bank, yang menyebutkan kasus tersebut adalah pidana murni (penggelapan), yang dilakukan oleh Henri Saputra Harahap, mantan karyawan Bank Muamalat. Menurut pihak bank, modus pelaku membuat advis deposito palsu atas uang yang dititipkan kepada pelaku, oleh paman dan tantenya (Nirwan Parlaungan dan Erna Sari) tanpa sepengetahuan pihak bank.

“Bukti hukum kami sebagai nasabah Bank Muamalat dan mendepositokan duit kami Rp 1,75 miliar, ada buku depositonya atas nama saya dan istri. Ada buku rekening atas nama saya dan istri. Semua hubungan hukum kami dengan Bank Muamalat secara aturan perbankan lengkap,” cetusnya.

Karena itu, kata Nirwan, pernyataan Donny yang menyebut itu perkara Hendri Saputra Harahap adalah pidana murni, cenderung mengada-ada.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madina, Hendri divonis bersalah melanggar tindak pidana perbankan, yaitu melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Berlanjut. PN Madina memvonis Hendri Saputra Harahap 2 tahun penjara.

“Perlu dicatat, perbuatan yang dilakukan Hendri sebagaimana bunyi di amar putusan PN Madina, adalah dirinya sebagai karyawan Bank Muamalat dengan jabatan branch colletion di Bank Muamalat KCP Panyabungan, Madina. Bukan sebagai keponakan keluarga Nirwan dan Erna Sari,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan pengelapan yang dilakukan Hendri menyebabkan Bank Muamalat menderita kerugian sebesar Rp2,64 miliar. “Sekali lagi saya tegaskan, janganlah kerugian Bank Muamalat atas perbuatan karyawannya, dibebankan kepada nasabahnya. Ini sangat tidak baik,” pungkasnya. (rel)

Nasabah Bank Muamalat KCP Panyabungan, Nirwan Parlaungan.
Nasabah Bank Muamalat KCP Panyabungan, Nirwan Parlaungan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasabah Bank Muamalat KCP Panyabungan, Nirwan Parlaungan mengatakan, kerugian yang di derita Bank Muamalat akibat tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum karyawannya , bukanlah tanggungan nasabahnya atau dibebankan kepada nasabahnya. “Perbuatan bank yang seperti itu sangat tidak baik dan tidak fair,” kata Nirwan kepada Sumut Pos, Kamis (19/3).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pernyataan Direktur Kepatuhan Bank Muamalat Indonesia, Donny Andri, yang menyebutkan bahwa Bank Muamalat tidak melakukan penggelapan dana nasabah Bank Mualamalat KCP Penyabungan atas nama Nirwan Parlaungan dan isterinya, Erna Sari. Melainkan pidana murni mantan karyawannya.

“Benar yang disampaikan Andri Donny, bahwa saya dan istri saya Erna Sari sudah menjadi nasabah Bank Muamalat sejak tahun 2014. Dan kami menyetorkan dana sebesar Rp1,75 miliar untuk didepositokan di bank itu, melalui Henri Saputra Harahap sebagai karyawan Bank Muamalat jabatan sebagai branch collection,” kata Nirwan.

Nirwan mengaku tidak terima pernyataan pihak bank, yang menyebutkan kasus tersebut adalah pidana murni (penggelapan), yang dilakukan oleh Henri Saputra Harahap, mantan karyawan Bank Muamalat. Menurut pihak bank, modus pelaku membuat advis deposito palsu atas uang yang dititipkan kepada pelaku, oleh paman dan tantenya (Nirwan Parlaungan dan Erna Sari) tanpa sepengetahuan pihak bank.

“Bukti hukum kami sebagai nasabah Bank Muamalat dan mendepositokan duit kami Rp 1,75 miliar, ada buku depositonya atas nama saya dan istri. Ada buku rekening atas nama saya dan istri. Semua hubungan hukum kami dengan Bank Muamalat secara aturan perbankan lengkap,” cetusnya.

Karena itu, kata Nirwan, pernyataan Donny yang menyebut itu perkara Hendri Saputra Harahap adalah pidana murni, cenderung mengada-ada.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madina, Hendri divonis bersalah melanggar tindak pidana perbankan, yaitu melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Berlanjut. PN Madina memvonis Hendri Saputra Harahap 2 tahun penjara.

“Perlu dicatat, perbuatan yang dilakukan Hendri sebagaimana bunyi di amar putusan PN Madina, adalah dirinya sebagai karyawan Bank Muamalat dengan jabatan branch colletion di Bank Muamalat KCP Panyabungan, Madina. Bukan sebagai keponakan keluarga Nirwan dan Erna Sari,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan pengelapan yang dilakukan Hendri menyebabkan Bank Muamalat menderita kerugian sebesar Rp2,64 miliar. “Sekali lagi saya tegaskan, janganlah kerugian Bank Muamalat atas perbuatan karyawannya, dibebankan kepada nasabahnya. Ini sangat tidak baik,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/