30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Abdul Hadi Bertemu Nazaruddin Mengatur Pemenangan Tender

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Salah satu tersangka kasusu korupsi USU, Abdullah Hadi menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 22/12/2014). Ia mengaku, M Nazaruddin mengendalikan proyek.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Salah satu tersangka kasusu korupsi USU, Abdullah Hadi menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 22/12/2014). Ia mengaku, M Nazaruddin mengendalikan proyek.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan sikap yang santai, Abdul Hadi pun duduk di kursi tengah dalam ruang persidangan. Pria yang mengenakan kemeja biru tua motif kotak-kotak kecil, celana panjang keeper hitam dan sepatu hitam kilat ini terlihat memegang pulpen warna merah ditangan kanannya dan secarik kertas yang diletakkan di atas tangan kursi.

Dirinya pun diadili dalam kasus korupsi proyek pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010 yang saat itu dirinya menjabat sebagai Kasubag Rutin dan Pembangunan USU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di ruang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/12) sekira pukul 14.30 wib.

Diketahui kalau dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejatisu ini, ketika dalam proses tender kalau terdakwa sempat bertemu dengan Muhammad Nazaruddin. Saat itu Nazaruddin tengah menjabat sebagai Bendahara Umum di Partai Demokrat.

Dimana perusahaan Nazaruddin, yakni PT Anugerah Nusantara Permai Group, juga ikut tender dalam proyek itu. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan siapa pemenang tender. “Pertemuan bukan hanya berlangsung sekali saja, terdakwa juga pernah datang ke PT Anugerah Nusantara Permai Group di Tebet Jakarta Selatan. Dan juga beberapa kali melakukan pertemuan di Medan selain di kantor USU,” ungkapnya.

Pertemuan itu, kata jaksa, kemudian dilanjutkan oleh Rossi Christina Manullang dari PT Anugerah Nusantara yang merupakan pegawai Nazaruddin. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya Rossi Christina Manullang, menyatakan bersedia mendatangkan alat-alat farmasi tersebut dari luar negeri dan saat itu juga ditentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Dan HPS itu pun ditandatangani oleh terdakwa.

“Setelah barang-barang tersebut didatangkan, ternyata ada beberapa yang tidak sesuai spek, tetapi oleh terdakwa Abdul Hadi menyarankan agar diterima saja oleh pengelola laboratorium farmasi USU. Saat itu, terdakwa Abdul Hadi mengatakan “terima saja”, itu hanya formalitas saja untuk pencairan anggaran saja. Selain itu, juga ditemukan adanya perbedaan harga,” katanya.

Namun di sela-sela Jaksa membacakan dakwaannya, terdakwa sempat tersenyum kecil dan mengangguk-anggukkan kepalanya saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa. Dan terdakwa pun terlihat menulis dan mencatat dakwaan hampir 5 lembar dari notesnya.

Dalam dakwaannya, terdakwa telah melakukan korupsi ketika USU menerima anggaran dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 24,5 Miliar untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Farmasi.

Dan juga USU menerima anggaran dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 30 miliar, untuk Pengadaan Peralatan Fakultas Farmasi (Lanjutan) sebesar Rp 15 miliar dan Pengadaan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU sebesar Rp 15 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan setelah USU menerima anggaran Rp 24,5 miliar untuk proyek tersebut, Rektor USU saat itu langsung mengangkat Abdul Hadi sebagai PPK. Dan kemudian dilakukan langsung tender proyek. “Tender itu diikuti oleh sebanyak 30 perusahaan yang mendaftar. Namun belakangan hanya 9 perusahaan yang mengajukan penawaran,” terangnya.

Lanjut Jaksa kalau perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka penghitungan kerugian negara dalam proyek pengerjaan pengadaan Peralatan Farmasi dan Farmasi Lanjutan pada Fakultas Farmasi USU, terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777,74,-, dan untuk pengerjaan Pengadaan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU, terdapat kerugian sebesar Rp 3.226.814.413,00.

Sehingga dari seluruh kegiatan pengadaan Farmasi, Farmasi Lanjutan dan Etnomusikologi TA 2010 USU sebesar Rp 13.689.759.190,74,-. Dan atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 2 junto 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Abdul Hadi pun menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Terdakwa meminta agar persidangan dilanjutkan saja ke materi pokok perkara. “Saya tidak mengajukan eksepsi majelis, dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh, Dwidayanto,SH,MH, ini pun menunda persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada, Kamis (7/1) mendatang. (bay/bd)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Salah satu tersangka kasusu korupsi USU, Abdullah Hadi menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 22/12/2014). Ia mengaku, M Nazaruddin mengendalikan proyek.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Salah satu tersangka kasusu korupsi USU, Abdullah Hadi menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 22/12/2014). Ia mengaku, M Nazaruddin mengendalikan proyek.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan sikap yang santai, Abdul Hadi pun duduk di kursi tengah dalam ruang persidangan. Pria yang mengenakan kemeja biru tua motif kotak-kotak kecil, celana panjang keeper hitam dan sepatu hitam kilat ini terlihat memegang pulpen warna merah ditangan kanannya dan secarik kertas yang diletakkan di atas tangan kursi.

Dirinya pun diadili dalam kasus korupsi proyek pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010 yang saat itu dirinya menjabat sebagai Kasubag Rutin dan Pembangunan USU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di ruang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/12) sekira pukul 14.30 wib.

Diketahui kalau dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejatisu ini, ketika dalam proses tender kalau terdakwa sempat bertemu dengan Muhammad Nazaruddin. Saat itu Nazaruddin tengah menjabat sebagai Bendahara Umum di Partai Demokrat.

Dimana perusahaan Nazaruddin, yakni PT Anugerah Nusantara Permai Group, juga ikut tender dalam proyek itu. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan siapa pemenang tender. “Pertemuan bukan hanya berlangsung sekali saja, terdakwa juga pernah datang ke PT Anugerah Nusantara Permai Group di Tebet Jakarta Selatan. Dan juga beberapa kali melakukan pertemuan di Medan selain di kantor USU,” ungkapnya.

Pertemuan itu, kata jaksa, kemudian dilanjutkan oleh Rossi Christina Manullang dari PT Anugerah Nusantara yang merupakan pegawai Nazaruddin. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya Rossi Christina Manullang, menyatakan bersedia mendatangkan alat-alat farmasi tersebut dari luar negeri dan saat itu juga ditentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Dan HPS itu pun ditandatangani oleh terdakwa.

“Setelah barang-barang tersebut didatangkan, ternyata ada beberapa yang tidak sesuai spek, tetapi oleh terdakwa Abdul Hadi menyarankan agar diterima saja oleh pengelola laboratorium farmasi USU. Saat itu, terdakwa Abdul Hadi mengatakan “terima saja”, itu hanya formalitas saja untuk pencairan anggaran saja. Selain itu, juga ditemukan adanya perbedaan harga,” katanya.

Namun di sela-sela Jaksa membacakan dakwaannya, terdakwa sempat tersenyum kecil dan mengangguk-anggukkan kepalanya saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa. Dan terdakwa pun terlihat menulis dan mencatat dakwaan hampir 5 lembar dari notesnya.

Dalam dakwaannya, terdakwa telah melakukan korupsi ketika USU menerima anggaran dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 24,5 Miliar untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Farmasi.

Dan juga USU menerima anggaran dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 30 miliar, untuk Pengadaan Peralatan Fakultas Farmasi (Lanjutan) sebesar Rp 15 miliar dan Pengadaan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU sebesar Rp 15 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan setelah USU menerima anggaran Rp 24,5 miliar untuk proyek tersebut, Rektor USU saat itu langsung mengangkat Abdul Hadi sebagai PPK. Dan kemudian dilakukan langsung tender proyek. “Tender itu diikuti oleh sebanyak 30 perusahaan yang mendaftar. Namun belakangan hanya 9 perusahaan yang mengajukan penawaran,” terangnya.

Lanjut Jaksa kalau perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka penghitungan kerugian negara dalam proyek pengerjaan pengadaan Peralatan Farmasi dan Farmasi Lanjutan pada Fakultas Farmasi USU, terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777,74,-, dan untuk pengerjaan Pengadaan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU, terdapat kerugian sebesar Rp 3.226.814.413,00.

Sehingga dari seluruh kegiatan pengadaan Farmasi, Farmasi Lanjutan dan Etnomusikologi TA 2010 USU sebesar Rp 13.689.759.190,74,-. Dan atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 2 junto 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Abdul Hadi pun menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Terdakwa meminta agar persidangan dilanjutkan saja ke materi pokok perkara. “Saya tidak mengajukan eksepsi majelis, dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh, Dwidayanto,SH,MH, ini pun menunda persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada, Kamis (7/1) mendatang. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/