25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Frekuensi Siaran MNC TV Harus Dikembalikan ke PT CTPI

Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.
Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengamat media dari Institute Media Wacth (IMW), Boy Taufik mengatakan dalam kasus sengketa kepemilikan saham antara PT Berkah dengan PT CTPI, MNCN terlibat dan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara Berkah dengan Tutut. MNC Group sepenuhnya sudah tidak lagi memegang kendali MNC TV.

“Keputusan pengadilan atas Berkah vs Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005 dimana terbukti adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan RUPS ilegal yang kemudian dibatalkan oleh Putusan PK Mahkamah Agung,” kata Boy Taufik dalam siaran persnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (21/1).

Dikatakan, kasus ini dibawa ke pengadilan pada tahun 2010 sementara MNCN mengakuisisi 75% dari saham CTPI (kini MNC TV) pada tahun 2006 tidaklah sah karena karena akuisisi saham CTPI dilakukan oleh direksi dan komisaris yang dihasilkan dari RUPS yang tidak sah dan ilegal, RUPS itu juga dibatalkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung.

Kemudian saat sengketa itu, antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang sama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun putusan BANI yang menetapkan 75 % saham PT CTPI dimiliki MNCN dan mengharuskan Tutut membayar hutang menurutnya tidaklah tepat.

“Itu tidak tepat, Sebab yang digunakan sebagai bukti dalam sengketa di BANI adalah hasil kepemilikan saham yang dimiliki oleh MNCN yang di akuisisi dari RUPS CTPI yang tidak sah dan melawan hukum, serta sudah dibatalkan oleh PK Mahkamah Agung,” jelasnya.

Di sisi lain, Taufik menilai salah besar bila kasus ini dianggap hanya antara Berkah dengan Tutut, tanpa melibatkan MNCN. Dengan begitu, Tutut memiliki kuasa untuk mengambil alih CTPI (kini MNC TV) dari MNCN berdasarkan Putusan PK MA.

Karena dalam bisnis media tekevisi juga mengikut sertakan pemerintah dalam hal ini Menkoinfo selaku regulator yang megeluarkan izin Frekuensi, maka dengan putusan PK Mahkamah Agung, pemerintah harus mencabut izin Frekuensi MNC TV.

“Pemerintah harus mencabut izin Frekuensi siaran MNC TV dan mengembalikakan pada PT.CTPI. Ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam dunia bisnis,” tandasnya. (fat/jpnn)

Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.
Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengamat media dari Institute Media Wacth (IMW), Boy Taufik mengatakan dalam kasus sengketa kepemilikan saham antara PT Berkah dengan PT CTPI, MNCN terlibat dan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara Berkah dengan Tutut. MNC Group sepenuhnya sudah tidak lagi memegang kendali MNC TV.

“Keputusan pengadilan atas Berkah vs Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005 dimana terbukti adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan RUPS ilegal yang kemudian dibatalkan oleh Putusan PK Mahkamah Agung,” kata Boy Taufik dalam siaran persnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (21/1).

Dikatakan, kasus ini dibawa ke pengadilan pada tahun 2010 sementara MNCN mengakuisisi 75% dari saham CTPI (kini MNC TV) pada tahun 2006 tidaklah sah karena karena akuisisi saham CTPI dilakukan oleh direksi dan komisaris yang dihasilkan dari RUPS yang tidak sah dan ilegal, RUPS itu juga dibatalkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung.

Kemudian saat sengketa itu, antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang sama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun putusan BANI yang menetapkan 75 % saham PT CTPI dimiliki MNCN dan mengharuskan Tutut membayar hutang menurutnya tidaklah tepat.

“Itu tidak tepat, Sebab yang digunakan sebagai bukti dalam sengketa di BANI adalah hasil kepemilikan saham yang dimiliki oleh MNCN yang di akuisisi dari RUPS CTPI yang tidak sah dan melawan hukum, serta sudah dibatalkan oleh PK Mahkamah Agung,” jelasnya.

Di sisi lain, Taufik menilai salah besar bila kasus ini dianggap hanya antara Berkah dengan Tutut, tanpa melibatkan MNCN. Dengan begitu, Tutut memiliki kuasa untuk mengambil alih CTPI (kini MNC TV) dari MNCN berdasarkan Putusan PK MA.

Karena dalam bisnis media tekevisi juga mengikut sertakan pemerintah dalam hal ini Menkoinfo selaku regulator yang megeluarkan izin Frekuensi, maka dengan putusan PK Mahkamah Agung, pemerintah harus mencabut izin Frekuensi MNC TV.

“Pemerintah harus mencabut izin Frekuensi siaran MNC TV dan mengembalikakan pada PT.CTPI. Ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam dunia bisnis,” tandasnya. (fat/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/