30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengusaha Batu Bara Ogah Ekspor Pakai Kapal RI

Khawatir Kebijakan Pemerintah Bakal Tambah Beban

BATU BARA: Aktivitas pengiriman tambang batu bara dengan menggunakan kapal laut.
BATU BARA: Aktivitas pengiriman tambang batu bara dengan menggunakan kapal laut.

SUMUTPOS.CO – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI/ICMA) menyatakan keberatannya atas kebijakan untuk mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk keperluan ekspor dan impor komoditas. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menambah beban.

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020.

Awalnya kebijakan ini akan diterapkan pada 2017. Namun ditunda lantaran masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB), pihak importir yang wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

“Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017 kami dari APBI yang menjadi wadah dari perusahaan pertambangan batubara dan pelaku usaha yang terkait dengan sektor industri batubara dan juga menjadi mitra pemerintah menyampaikan dukungan ke pemerintah sepanjang pelaksanaan dari peraturan tersebut tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama perdagangan internasional,” kata Ketua Umum APBI Pandu P Sjahrir dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Namun, lanjut Pandu, pihaknya khawatir ekspor batubara bisa terganggu. Sebab waktunya semakin terbatas, serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan yang dapat menjamin kelancaran ekspor dan tidak adanya beban biaya tambahan.

Hal itu menurutnya sudah terbukti dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal, baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” tambahnya.

APBI juga khawatir beberapa importir batu bara dari negara lain mengalihkan pembeliannya ke sumber lain. Apa lagi saat ini komoditas batu bara dalam kondisi oversupply di pasar global.

Selain itu, pihaknya juga merasa, dampak dari penyebaran corona virus membuat pengadaan kapal khususnya ke Tiongkok semakin sulit dan mahal. Alhasil semakin menambah beban dari eksportir dalam memasarkan dan mengekspor batubara yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara dan devisa ekspor.

“Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara kita terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional,” pungkasnya. (bbs/azw)

Khawatir Kebijakan Pemerintah Bakal Tambah Beban

BATU BARA: Aktivitas pengiriman tambang batu bara dengan menggunakan kapal laut.
BATU BARA: Aktivitas pengiriman tambang batu bara dengan menggunakan kapal laut.

SUMUTPOS.CO – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI/ICMA) menyatakan keberatannya atas kebijakan untuk mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk keperluan ekspor dan impor komoditas. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menambah beban.

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020.

Awalnya kebijakan ini akan diterapkan pada 2017. Namun ditunda lantaran masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB), pihak importir yang wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

“Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017 kami dari APBI yang menjadi wadah dari perusahaan pertambangan batubara dan pelaku usaha yang terkait dengan sektor industri batubara dan juga menjadi mitra pemerintah menyampaikan dukungan ke pemerintah sepanjang pelaksanaan dari peraturan tersebut tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama perdagangan internasional,” kata Ketua Umum APBI Pandu P Sjahrir dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Namun, lanjut Pandu, pihaknya khawatir ekspor batubara bisa terganggu. Sebab waktunya semakin terbatas, serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan yang dapat menjamin kelancaran ekspor dan tidak adanya beban biaya tambahan.

Hal itu menurutnya sudah terbukti dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal, baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” tambahnya.

APBI juga khawatir beberapa importir batu bara dari negara lain mengalihkan pembeliannya ke sumber lain. Apa lagi saat ini komoditas batu bara dalam kondisi oversupply di pasar global.

Selain itu, pihaknya juga merasa, dampak dari penyebaran corona virus membuat pengadaan kapal khususnya ke Tiongkok semakin sulit dan mahal. Alhasil semakin menambah beban dari eksportir dalam memasarkan dan mengekspor batubara yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara dan devisa ekspor.

“Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara kita terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional,” pungkasnya. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/