27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Ternyata, Minuman Beralkohol Masih Banyak di Minimarket

Miras golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket.
Miras golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah minimarket dan toko (ritel) yang menjual minuman beralkohol di kawasan Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur, Medan Baru, Senin (20/4) siang. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah minimarket dan toko menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

Awalnya, petugas mendatangi Minimarket Pondok Indah Pasar Buah di Jalan Setia Budi. Petugas memeriksa lemari pendingin yang digunakan untuk menjajakan minuman kaleng maupun botol. Namun, tak satupun produk minuman yang mengandung alkohol ditemukan.

Sidak kemudian berlanjut ke K3 Mart di Jalan Setia Budi, samping Sekolah Syafiyatul. Di situ, petugas menemukan beberapa produk minuman beralkohol di bawah 5 persen dari lemari pendingin. Mengetahui itu, petugas meminta karyawan minimarket untuk memindahkannya lantaran sudah dilarang diperjualbelikan.

Selain itu, petugas juga meminta kepada pegawai minimarket itu agar dipisahkan produk minuman zero alkohol dengan nonalkohol. Artinya, ada tempat khusus untuk minuman tersebut.

Selanjutnya petugas bergerak ke Indomaret di Jalan Dr Mansyur dan Toko Lipo. Di Indomaret petugas tak menemukan produk minuman beralkohol. Sementara, di Toko Lipo yang berada persis di seberangnya, petugas mendapati produk minuman beralkohol, baik kemasan kaleng maupun botol. Petugas meminta pemilik toko untuk menarik produk tersebut untuk tidak diperjualbelikan.

Setelah itu, petugas melanjutkan ke Alfamart Jamin Ginting 2, Jalan Jamin Ginting, samping kantor BRI dan Toko Sudi. Dari kedua gerai ini tak ditemukan minuman beralkohol. Kemudian beranjak ke Toko Opung di Jalan Iskandar Muda Nomor 83, kawasan Pasar Pringgan. Di toko ini petugas mendapati sejumlah produk minuman beralkohol di atas 5 persen. Petugas pun meminta agar produk tersebut ditarik dan tidak diperjualbelikan.

Kepala Disperindag Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan, sidak ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan sekaligus penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen.

“Sidak ini kita lalukan sesuai Permendag Nomor 6. Jadi, setiap minuman beralkohol 5 persen atau di bawahnya yang diperjualbelikan di minimarket ataupun toko tidak lagi dibenarkan,” katanya kepada Sumut Pos saat diwawancarai di sela-sela sidak tersebut.

Syahrizal menuturkan, beberapa minimarket dan toko yang telah dicek ternyata tidak ada. Meskipun masih ada tetapi hanya satu atau dua toko saja.

“Sudah kita minta untuk ditarik kembali. Jadi, diimbau untuk tidak dijual lagi. Karena, apabila kita cek lagi ternyata masih ada, maka akan diberikan tindakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila minimarket atau toko tersebut masih memperjualbelikan produk minuman yang sudah dilarang maka nantinya akan diberikan sanksi. (ris/adz)

Miras golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket.
Miras golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah minimarket dan toko (ritel) yang menjual minuman beralkohol di kawasan Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur, Medan Baru, Senin (20/4) siang. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah minimarket dan toko menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

Awalnya, petugas mendatangi Minimarket Pondok Indah Pasar Buah di Jalan Setia Budi. Petugas memeriksa lemari pendingin yang digunakan untuk menjajakan minuman kaleng maupun botol. Namun, tak satupun produk minuman yang mengandung alkohol ditemukan.

Sidak kemudian berlanjut ke K3 Mart di Jalan Setia Budi, samping Sekolah Syafiyatul. Di situ, petugas menemukan beberapa produk minuman beralkohol di bawah 5 persen dari lemari pendingin. Mengetahui itu, petugas meminta karyawan minimarket untuk memindahkannya lantaran sudah dilarang diperjualbelikan.

Selain itu, petugas juga meminta kepada pegawai minimarket itu agar dipisahkan produk minuman zero alkohol dengan nonalkohol. Artinya, ada tempat khusus untuk minuman tersebut.

Selanjutnya petugas bergerak ke Indomaret di Jalan Dr Mansyur dan Toko Lipo. Di Indomaret petugas tak menemukan produk minuman beralkohol. Sementara, di Toko Lipo yang berada persis di seberangnya, petugas mendapati produk minuman beralkohol, baik kemasan kaleng maupun botol. Petugas meminta pemilik toko untuk menarik produk tersebut untuk tidak diperjualbelikan.

Setelah itu, petugas melanjutkan ke Alfamart Jamin Ginting 2, Jalan Jamin Ginting, samping kantor BRI dan Toko Sudi. Dari kedua gerai ini tak ditemukan minuman beralkohol. Kemudian beranjak ke Toko Opung di Jalan Iskandar Muda Nomor 83, kawasan Pasar Pringgan. Di toko ini petugas mendapati sejumlah produk minuman beralkohol di atas 5 persen. Petugas pun meminta agar produk tersebut ditarik dan tidak diperjualbelikan.

Kepala Disperindag Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan, sidak ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan sekaligus penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen.

“Sidak ini kita lalukan sesuai Permendag Nomor 6. Jadi, setiap minuman beralkohol 5 persen atau di bawahnya yang diperjualbelikan di minimarket ataupun toko tidak lagi dibenarkan,” katanya kepada Sumut Pos saat diwawancarai di sela-sela sidak tersebut.

Syahrizal menuturkan, beberapa minimarket dan toko yang telah dicek ternyata tidak ada. Meskipun masih ada tetapi hanya satu atau dua toko saja.

“Sudah kita minta untuk ditarik kembali. Jadi, diimbau untuk tidak dijual lagi. Karena, apabila kita cek lagi ternyata masih ada, maka akan diberikan tindakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila minimarket atau toko tersebut masih memperjualbelikan produk minuman yang sudah dilarang maka nantinya akan diberikan sanksi. (ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/