31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bebas PPN Rumah Murah Molor

Rumah murah
Rumah murah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para developer maupun masyarakat calon konsumen rumah murah harus kembali bersabar. Hal ini terkait keputusan Kementerian Keuangan untuk menunda pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah murah.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima surat dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait permintaan pembebasan PPN untuk rumah murah yang harganya baru saja naik. ‘Kita masih tunggu verifikasi harga dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Jadi pembebasan PPN kita tahan dulu,’ ujarnya kemarin (22/4).

Menurut Chatib, Kementerian Keuangan harus memiliki pembanding terkait berapa harga ideal rumah yang layak mendapat pembebasan PPN. Data awal menyebut, harga rumah layak huni hasil kajian Kementerian PU lebih murah dibanding harga yang diajukan Kemenpera. ‘Harga (usul) Kemenpera sepertinya kemahalan,’ katanya.

Sebagaimana diwartakan, untuk mendukung program penyediaan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat, pemerintah melalui Kemenpera menginisiasi pembangunan rumah murah bebas PPN. Untuk zona 1 (non-Jabodetabek dan non-Papua), harganya ditetapkan maksimal Rp 88 juta per unit. Lalu zona 2 (Jabodetabek) Rp 95 juta dan zona 3 (Papua) Rp 145 juta. Artinya, rumah yang dijual dengan harga tersebut bebas PPN 10 persen.

Namun, seiring kenaikan harga bahan bangunan, sejak Oktober 2013 lalu Kemenpera merevisi batas harga rumah murah. Yakni zona 1 menjadi Rp 105 juta, zona 2 Rp 115 juta, dan zona 3 Rp 165 juta. Karena itu, Kemenpera pun mengusulkan kepada Kementerian Keuangan supaya batas pembebasan PPN juga dinaikkan sesuai harga baru.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengajukan permintaan revisi aturan harga bebas PPN kepada Menteri Keuangan. Yakni pada November 2013, Desember 2013, dan Maret 2014. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. ‘Jadi pengembang sudah bisa menjual rumah murah dengan harga baru, tapi belum bisa mendapat fasilitas bebas PPN,’ ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Anton R. Santosa mengatakan, saat ini pengembang sudah memiliki pasokan rumah murah yang cukup banyak. Namun, belum bisa dijual ke konsumen karena masih harus menunggu kepastian pembebasan PPN. ‘Bagi pengembang, yang penting kepastian aturan agar bisnis bisa berjalan,’ ujarnya.

Chatib mengakui, Kementerian Keuangan sebenarnya juga mendukung program rumah murah. Namun, pihaknya harus mendapat rekomendasi dari kementerian teknis seperti Kementerian PU yang memiliki kriteria terkait rumah layak huni. ‘Ibaratnya, (Kementerian) PU ini seperti pihak independen. Kalau sudah ada rekomendasi dari PU, pasti kita keluarkan aturan pembebasan PPN. Jadi sabar dulu,’ katanya. (owi/oki)

Rumah murah
Rumah murah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para developer maupun masyarakat calon konsumen rumah murah harus kembali bersabar. Hal ini terkait keputusan Kementerian Keuangan untuk menunda pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah murah.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima surat dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait permintaan pembebasan PPN untuk rumah murah yang harganya baru saja naik. ‘Kita masih tunggu verifikasi harga dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Jadi pembebasan PPN kita tahan dulu,’ ujarnya kemarin (22/4).

Menurut Chatib, Kementerian Keuangan harus memiliki pembanding terkait berapa harga ideal rumah yang layak mendapat pembebasan PPN. Data awal menyebut, harga rumah layak huni hasil kajian Kementerian PU lebih murah dibanding harga yang diajukan Kemenpera. ‘Harga (usul) Kemenpera sepertinya kemahalan,’ katanya.

Sebagaimana diwartakan, untuk mendukung program penyediaan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat, pemerintah melalui Kemenpera menginisiasi pembangunan rumah murah bebas PPN. Untuk zona 1 (non-Jabodetabek dan non-Papua), harganya ditetapkan maksimal Rp 88 juta per unit. Lalu zona 2 (Jabodetabek) Rp 95 juta dan zona 3 (Papua) Rp 145 juta. Artinya, rumah yang dijual dengan harga tersebut bebas PPN 10 persen.

Namun, seiring kenaikan harga bahan bangunan, sejak Oktober 2013 lalu Kemenpera merevisi batas harga rumah murah. Yakni zona 1 menjadi Rp 105 juta, zona 2 Rp 115 juta, dan zona 3 Rp 165 juta. Karena itu, Kemenpera pun mengusulkan kepada Kementerian Keuangan supaya batas pembebasan PPN juga dinaikkan sesuai harga baru.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengajukan permintaan revisi aturan harga bebas PPN kepada Menteri Keuangan. Yakni pada November 2013, Desember 2013, dan Maret 2014. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. ‘Jadi pengembang sudah bisa menjual rumah murah dengan harga baru, tapi belum bisa mendapat fasilitas bebas PPN,’ ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Anton R. Santosa mengatakan, saat ini pengembang sudah memiliki pasokan rumah murah yang cukup banyak. Namun, belum bisa dijual ke konsumen karena masih harus menunggu kepastian pembebasan PPN. ‘Bagi pengembang, yang penting kepastian aturan agar bisnis bisa berjalan,’ ujarnya.

Chatib mengakui, Kementerian Keuangan sebenarnya juga mendukung program rumah murah. Namun, pihaknya harus mendapat rekomendasi dari kementerian teknis seperti Kementerian PU yang memiliki kriteria terkait rumah layak huni. ‘Ibaratnya, (Kementerian) PU ini seperti pihak independen. Kalau sudah ada rekomendasi dari PU, pasti kita keluarkan aturan pembebasan PPN. Jadi sabar dulu,’ katanya. (owi/oki)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/