25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Awas! Beras Plastik Ada di Medan, Mereknya Saudara Jaya

Warga Jalan Katamso Medan Gg Perbatasan, memperlihatkan beras yang di duga sintetis, Jumat (22/5).
Warga Jalan Katamso Medan Gg Perbatasan, memperlihatkan beras yang di duga sintetis, Jumat (22/5).

Selanjutnya, kalau ternyata memang benar ada peredaran beras plastik itu, kata Farid, tentu pemerintah harus memberi sanksi berat kepada pemasok, distributor dan pedagang yang memperniagakan beras itu. “Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan ada atau tidak peredaran beras plastik itu. Membiarkan isu beras plastik tanpa identifikasi yang cepat dapat merugikan dan meresahkan semua pihak,” tegasnya.
Menurut dia, uji laboratorium sangat penting dan kata kunci untuk menindaklanjuti isu apakah betul beras itu palsu, apakah ada kandungan plastiknya atau bukan?
“Secara hukum, jika terbukti benar ada ditemukan beras plastik, maka kepada para pemasok ataupun pedagang dapat diterapkan beberapa undang-undang sebagai sanksi hukum. Selain rutin melakukan pengawasan dan pembinaan harus bernyali melakukan advokasi atau menertibkan terhadap berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen,” urainya.
Di lain pihak, tambah dia, pemerintah perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin. Bagi importir, distributor dan pengecer yang masih membandel menjual produk tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). “Seperangkat aturan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dan hak konsumen harus ditegakkan agar kedaulatan pangan tidak sekadar basa-basi belaka,” tutupnya.
Soal ketegasan pemerintah juga diharapkan Anggota DPRD Sumut. “Pemerintah harus menangkap importirnya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Ikrimah Hamidy, Jumat (22/5).
“Di mana pengawasan pemerintah terhadap kasus beras plastik tersebut. Apalagi, beras plastik sulit dibedakan dengan beras asli ketika dibeli dan baru diketahui setelah dikonsumsi,” timpal dan anggota Komisi B Jenny Riany Lucia Brutu. (dik/prn/bal/rbb)

Warga Jalan Katamso Medan Gg Perbatasan, memperlihatkan beras yang di duga sintetis, Jumat (22/5).
Warga Jalan Katamso Medan Gg Perbatasan, memperlihatkan beras yang di duga sintetis, Jumat (22/5).

Selanjutnya, kalau ternyata memang benar ada peredaran beras plastik itu, kata Farid, tentu pemerintah harus memberi sanksi berat kepada pemasok, distributor dan pedagang yang memperniagakan beras itu. “Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan ada atau tidak peredaran beras plastik itu. Membiarkan isu beras plastik tanpa identifikasi yang cepat dapat merugikan dan meresahkan semua pihak,” tegasnya.
Menurut dia, uji laboratorium sangat penting dan kata kunci untuk menindaklanjuti isu apakah betul beras itu palsu, apakah ada kandungan plastiknya atau bukan?
“Secara hukum, jika terbukti benar ada ditemukan beras plastik, maka kepada para pemasok ataupun pedagang dapat diterapkan beberapa undang-undang sebagai sanksi hukum. Selain rutin melakukan pengawasan dan pembinaan harus bernyali melakukan advokasi atau menertibkan terhadap berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen,” urainya.
Di lain pihak, tambah dia, pemerintah perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin. Bagi importir, distributor dan pengecer yang masih membandel menjual produk tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). “Seperangkat aturan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dan hak konsumen harus ditegakkan agar kedaulatan pangan tidak sekadar basa-basi belaka,” tutupnya.
Soal ketegasan pemerintah juga diharapkan Anggota DPRD Sumut. “Pemerintah harus menangkap importirnya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Ikrimah Hamidy, Jumat (22/5).
“Di mana pengawasan pemerintah terhadap kasus beras plastik tersebut. Apalagi, beras plastik sulit dibedakan dengan beras asli ketika dibeli dan baru diketahui setelah dikonsumsi,” timpal dan anggota Komisi B Jenny Riany Lucia Brutu. (dik/prn/bal/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/