MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Menteri Perhubungan melimpahkan status pelabuhan hub internasional peti kemas di wilayah barat Indonesia ke Pelabuhan Tanjung Priok, dari sebelumnya Kuala Tanjung, Sumatera Utara menjadi polemik. Ketua Umum Dewan Pengguna Jasa Pelabuhan Indonesia (Depalindo) Sumut, Drs Hendrik H Sitompul MM menilai, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan konsep tol laut dan nawacita yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
“Alasan naiknya biaya karena penggunaan transportasi darat adalah tidak tepat. Karena transportasi ke Kuala Tanjung adalah dengan kapal laut yang akan mendorong terjadinya Short Sea Shipping. Selain itu, kebijakan ini juga tak sesuai dengan konsep tol laut maupun nawacita. Seperti konsep tol laut yang berintegrasinya sistem logistik laut dan darat dengan cara menggabungkan rute berlayar kapal dengan jaringan rel kereta api. Jadi kalau alasan naiknya biaya adalah tidak tepat,” kata Hendrik kepada wartawan, Senin (23/1).
Diketahui, Kementerian Perhubungan baru-baru ini mengalihkan status pelabuhan hub internasional peti kemas di wilayah barat Indonesia kepada Pelabuhan Tanjung Priok, dari sebelumnya Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
Peralihan status pelabuhan pengumpul atau hub internasional itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016. Dalam beleid tersebut, Pelabuhan Kuala Tanjung yang semula ditetapkan sebagai pelabuhan hub internasional kini hanya ditempatkan sebagai pelabuhan internasional saja.
Beleid yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu menyebutkan, wacana Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional peti kemas tidak tepat. Penyebabnya, penerapan kebijakan semua arus peti kemas ekspor dan impor melalui pelabuhan di Sumatera itu akan menyebabkan biaya total transportasi meningkat 1,31 persen. Hal itu diakibatkan arus lalu lintas truk yang lebih tinggi yang mengakses Pelabuhan Kuala Tanjung dari Jawa dan Sumatera.
Masih menurut Hendrik, kebijakan tersebut juga akan menjadi blunder. Karena Permenhub tentang RIPN yang baru diterbitkan itu juga bertentangan dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Silognas).
“Di dalam Silognas yang menjadi acuan para menteri juga dijelaskan, bahwa percepatan pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan Kuala Tanjung adalah sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional khususnya perekonomian di Sumut,” kata pria yang juga Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia juga menyinggung soal Pelabuhan Tanjung Priok yang secara aktual menurutnya nanti juga akan susah diwujudkan. “Karena Tanjung Priok itu di luar jalur utama pelayaran dunia. Deviasi ke Tanjung Priok dari jalur utama memakan waktu 30 jam,” tegasnya. (adz/gus)