25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Diberi Waktu Sampai 12 Maret

Dirjen Bea Cukai: Hollywood Salah Sasaran

Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata menuturkan Motion Pictures Association (MPA) yang merupakan distributor film-film Hollywood memiliki sisa waktu sampai 12 Maret untuk mengajukan keberatan.
Di mana penetapan aturan reassessment (penghitungan ulang) royalti film yang baru, telah dilakukan tanggal 12 Januari dan sesuai ketentuan keberatan hanya bisa diajukan dalam 60 hari.

“Penetapannya itu tanggal 12 Januari. Nah para importir kalau keberatan silahkan mengajukan keberatan dalam 60 hari, ini jadi ya 12 Maret ini terakhir. Ini kan prosedur normal, bea cukai memeriksa, nanti jika dia keberatan bisa mengajukan argumentasi,” jelas Thomas di Jakarta, Rabu (23/2).

Importir film asing di Indonesia belum membayar royalti sejak tahun 1995. Alhasil, bea masuk pun membengkak karena royalti yang belum dibayarkan itu, bukan karena adanya kebijakan atau peraturan baru terhadap film impor.
Penambahan royalti ke dalam nilai pabean sudah sesuai World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7/1994 yang diubah menjadi UU No 10/1995 tentang Kepabeanan Yang Mengatur Ketentuan Tentang Nilai Pabean.  Selama ini importir hanya memberi tahu biaya cetak kopi film, tanpa memasukkan royalti ke dalam nilai pabean sehingga kita menambahkan itu ke dalam nilai pabean.

MPA, selaku wakil produser film Hollywood, mempermasalahkan aturan dan penafsiran baru Ditjen Bea dan Cukai atas Peraturan tentang Pajak Bea Masuk yang diberlakukan per Januari 2011 yakni bea masuk atas hak distribusi. Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor memang disebutkan, bea masuk film sebesar 5-15 persen.
Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2010 itu membedakan tarif berdasarkan ukuran, jenis, dan bahan film impor. Kebijakan bea masuk film impor tertuang dalam SE-03/PJ/ 2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Peredaran Film Impor.

Thomas Sugijata juga menyesalkan pemboikotan film asing oleh MPA. Thomas menilai MPA telah salah sasaran jika mengajukan keberatan pada Ditjen Bea dan Cukai.

“Kalau keberatan silakan ke pengadilan pajak, jadi nanti keberatan bukan ke kita, ke pengadilan pajak. Kalau perlu nanti prosedurnya kita kasih tahu,” pungkasnya. (net/bbs/jpnn)

Dirjen Bea Cukai: Hollywood Salah Sasaran

Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata menuturkan Motion Pictures Association (MPA) yang merupakan distributor film-film Hollywood memiliki sisa waktu sampai 12 Maret untuk mengajukan keberatan.
Di mana penetapan aturan reassessment (penghitungan ulang) royalti film yang baru, telah dilakukan tanggal 12 Januari dan sesuai ketentuan keberatan hanya bisa diajukan dalam 60 hari.

“Penetapannya itu tanggal 12 Januari. Nah para importir kalau keberatan silahkan mengajukan keberatan dalam 60 hari, ini jadi ya 12 Maret ini terakhir. Ini kan prosedur normal, bea cukai memeriksa, nanti jika dia keberatan bisa mengajukan argumentasi,” jelas Thomas di Jakarta, Rabu (23/2).

Importir film asing di Indonesia belum membayar royalti sejak tahun 1995. Alhasil, bea masuk pun membengkak karena royalti yang belum dibayarkan itu, bukan karena adanya kebijakan atau peraturan baru terhadap film impor.
Penambahan royalti ke dalam nilai pabean sudah sesuai World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7/1994 yang diubah menjadi UU No 10/1995 tentang Kepabeanan Yang Mengatur Ketentuan Tentang Nilai Pabean.  Selama ini importir hanya memberi tahu biaya cetak kopi film, tanpa memasukkan royalti ke dalam nilai pabean sehingga kita menambahkan itu ke dalam nilai pabean.

MPA, selaku wakil produser film Hollywood, mempermasalahkan aturan dan penafsiran baru Ditjen Bea dan Cukai atas Peraturan tentang Pajak Bea Masuk yang diberlakukan per Januari 2011 yakni bea masuk atas hak distribusi. Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor memang disebutkan, bea masuk film sebesar 5-15 persen.
Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2010 itu membedakan tarif berdasarkan ukuran, jenis, dan bahan film impor. Kebijakan bea masuk film impor tertuang dalam SE-03/PJ/ 2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Peredaran Film Impor.

Thomas Sugijata juga menyesalkan pemboikotan film asing oleh MPA. Thomas menilai MPA telah salah sasaran jika mengajukan keberatan pada Ditjen Bea dan Cukai.

“Kalau keberatan silakan ke pengadilan pajak, jadi nanti keberatan bukan ke kita, ke pengadilan pajak. Kalau perlu nanti prosedurnya kita kasih tahu,” pungkasnya. (net/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/