MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dana tebusan periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I belum mencapai target. Padahal, tidak sampai dua pekan program yang digulirkan pemerintah sejak 1 Oktober 2016 lalu akan segera berakhir pada 31 Desember 2016.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menyebutkan, hingga saat ini berdasarkan data yang ada dipihaknya jumlah dana yang ditebus masih sekitar Rp4,2 triliun lebih. Jumlah tebusan ini penambahannya tidak terlalu signifikan, di mana pada periode pertama sudah Rp4,1 triliun.
“Pada periode kedua tax amnesty ini belum begitu banyak yang memanfaatkan, sehingga jumlah wajib pajak dan dana tebusan peningkatannya tidak signifikan. Namun, biasanya para wajib pajak memanfaatkannya di dua minggu terakhir. Oleh karena itu, kami berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan periode kedua ini,” ungkap Mukhtar di kantornya, Rabu (21/12).
Diutarakan Mukhtar, pihaknya menetapkan target pada periode kedua ini tidak terlalu besar lantaran pada periode pertama sudah mencapai target. Sehingga, target periode kedua ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun.
“Kita tidak terlalu melihat target tersebut karena sedikit lagi akan tercapai. Bahkan, secara nasional pun targetnya belum mencapai yakni sebesar Rp165 triliun, dan saat ini baru sekitar Rp100 triliun. Akan tetapi, yang namanya penerimaan negara tidak pernah berhenti, sehingga kita dorong dan kita ajak semua masyarakat,” ujar Mukhtar.
Meski begitu, sambungnya, pihaknya terus berusaha maksimal mendorong untuk meningkatkannya dengan terus melakukan sosialisasi dan pemahaman melalui bimbingan teknis. Bisa dibilang, tiada hari tanpa melakukan itu semua.