JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mewajibkan facebook harus berbadan usaha Indonesia (BUT). Pertama berkaitan dengan layanan konsumen.
“Sekarang kalau kita pakai WhatsApp, kalau mau komplain itu lewat mana?,” ucap Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, Jakarta seperti dilansir Harian Jawa Pos (Induk Sumutpos.Co), Kamis (25/2).
Alasan kedua berkaitan dengan consumer protection. Tidak dipungkiri, pengguna email, atau media sosial pasti mengunggah data pribadi mereka saat hendak membuat akun.
Aturan itu akan berlaku untuk semua perusahaan layanan teknologi. Termasuk di antaranya Netflix yang menyediakan layanan streaming video. Perusahaan tersebut bisa melakukan join venture dengan operator telekomunikasi atau dalam bentuk lain. Yang penting harus ada BUT karena bersifat permanen. Jadi, bukan sekadar kantor perwakilan.
Alasan lainnya adalah pajak. “Berdasarkan studi, di Indonesia tahun 2015 iklan di dunia digital itu nilainya USD 830 juta dari individu maupun korporasi,” ucapnya.
Dari pajak penghasilan (PPN) saja, potensinya sudah besar. Belum lagi apabila bicara pajak penghasilan (PPh).
Saat ini, pihaknya sedang menyosialisasikan rencana itu kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa teknologi. Kemudian, akan diberikan masa transisi bagi mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan. Jeda waktu tersebut bisa digunakan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada di Indonesia.(byu/sof/fri/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mewajibkan facebook harus berbadan usaha Indonesia (BUT). Pertama berkaitan dengan layanan konsumen.
“Sekarang kalau kita pakai WhatsApp, kalau mau komplain itu lewat mana?,” ucap Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, Jakarta seperti dilansir Harian Jawa Pos (Induk Sumutpos.Co), Kamis (25/2).
Alasan kedua berkaitan dengan consumer protection. Tidak dipungkiri, pengguna email, atau media sosial pasti mengunggah data pribadi mereka saat hendak membuat akun.
Aturan itu akan berlaku untuk semua perusahaan layanan teknologi. Termasuk di antaranya Netflix yang menyediakan layanan streaming video. Perusahaan tersebut bisa melakukan join venture dengan operator telekomunikasi atau dalam bentuk lain. Yang penting harus ada BUT karena bersifat permanen. Jadi, bukan sekadar kantor perwakilan.
Alasan lainnya adalah pajak. “Berdasarkan studi, di Indonesia tahun 2015 iklan di dunia digital itu nilainya USD 830 juta dari individu maupun korporasi,” ucapnya.
Dari pajak penghasilan (PPN) saja, potensinya sudah besar. Belum lagi apabila bicara pajak penghasilan (PPh).
Saat ini, pihaknya sedang menyosialisasikan rencana itu kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa teknologi. Kemudian, akan diberikan masa transisi bagi mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan. Jeda waktu tersebut bisa digunakan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada di Indonesia.(byu/sof/fri/jpnn)