JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akhirnya bersikap tegas terhadap gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang diajukan ke lembaga arbitrase internasional. Dalam rapat terbatas, kemarin (24/7), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk “meladeni” gugatan Newmont tersebut.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung atau yang akrab disapa CT menuturkan bahwa dalam rapat tersebut, SBY mengungkapkan rasa kecewanya terhadap langkah hukum yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
“Presiden menyatakan kekecewaannya terhadap Newmont karena merusak keadilan bangsa Indonesia dan mereka tidak menghargai bekerja diatas tanah air Indonesia. Itu yang dikatakan Presiden,”jelas CT usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Dari situ, SBY menginstruksikan agar pemerintah berani bersikap tegas terhadap Newmont. Presiden RI keenam itupun meminta jajarannya menyediakan tim pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan tersebut. SBY menegaskan, agar pemerintah berupaya keras untuk memenangkan kasus hukum tersebut. Arahan Presiden SBY tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang langsung ditandangani oleh yang bersangkutan.
“Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap tegas, keras terhadap Newmont. Oleh karenanya tadi langsung ditandatangani Keppres tentang pembentukan tim, terkait gugatan itu. Dan petunjuk Presiden adalah cari lawyer terbaik. Pastikan pemerintah Indonesia menang dalam menghadapi Newmont ini,” jelasnya.
Ketika ditanya kapan pemerintah akan menghadapi Newmont, CT menuturkan pemerintah telah menyiapkan rencana gugatan balik. Yang nanti menjadi ketua tim teknis adalah Kepala BKPM Mahendra Siregar. “Ya ini dalam tahapan. Nanti lawyer akan bekerja,” katanya.
Sementara itu, terkait UU Minerba, CT memaparkan bahwa sudah ada perkembangan renegoisasi terhadap Kontrak Karya (KK) pertambangan dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Jero Wacik, berdasarkan perkembangan per awal Juli 2014, tercatat tujuh KK pertambangan dan 33 PKP2B yang telah dituntaskan renegoisasinya.
Selanjutnya , kata CT, sebanyak satu KK dan 14 PKP2B juga telah siap ditandatangani nota kesepahamannya pasca perayaan hari besar Idul Fitri. “Karena itu Presiden mengucapkan terimakasih atas langkah tim renegoisasi pemerintah secara keseluruhan. Dan Presiden menyampaikan, jalankan hasil renegoisasi sebaik-baiknya, setuntas-tuntasnya,” katanya.
Sementara itu, CT menyampaikan renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia telah selesai. “Karena itu, Presiden juga meminta agar Kementerian Keuangan mengambil kebijakan yang diperlukan, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) “baru yang berhubungan dengan pengenaan bea keluar. “Beleid baru ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP 1 Tahun 2014.
Selama ini, PMK yang berlaku adalah PMK Nomor 6/PMK.011/2014. “Di dalamnya, tarif bea keluar ditetapkan berkisar antara 20 sampai 60 persen. “Keberadaan beleid ini bertujuan untuk memaksa perusahaan-perusahaan tambang mengolah hasil tambangnya. Newmont merupakan salah satu pihak yang keberatan lantaran aturan bea keluar tidak tertuang dalam kontrak karya. “Karena itu, Newmont mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional.
Selain itu, CT menuturkan bahwa Presiden juga mengintruksikan agar dilakukan penyempurnaan aturan-aturan di internal pemerintah. Sehingga tidak terjadi aturan yang tumpang tindih atau bertentangan antara satu dengan yang lain. “Presiden pun meminta agar masalah-masalah ini didelegasikan dengan baik kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa yang dilakukan pemerintah RI adalah demi kepentingan negara,” imbuhnya. (Ken)